Berapa Nilai Minimal UTBK untuk Masuk STAN? Ini Panduannya

Sabtu, 04 Maret 2023 - 13:07 WIB
loading...
Berapa Nilai Minimal UTBK untuk Masuk STAN? Ini Panduannya
PKN STAN kembali menggunakan hasil UTBK sebagai seleksi awal masuknya. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN kembali menggunakan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk seleksi masuknya. Berapa nilai minimal UTBK untuk masuk PKN STAN?

PKN STAN menilai, hasil UTBK dipakai untuk tahapan seleksi awal adalah sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang mengacu pada prinsip kualitas, fleksibilitas, dan juga kenyamanan.

Oleh karenanya, pada seleksi tahun ini calon peserta harus mengikuti UTBK pada Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dulu agar menerima hasil UTBK lalu kemudian mendaftar ke sekolah kedinasan di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini.

Baca juga: Mengapa Seragam SMA Putih Abu-Abu? Seperti Ini Alasannya

Calon mahasiswa PKN STAN harus melakukan registrasi akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) dulu di laman https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id..

Mengapa perlu registrasi akun SNPMB? Itu karena pendaftaran UTBK SNBT wajib memiliki akun SNPMB. Perlu diketahui juga registrasi akun SNPMB telah diperpanjang hingga 17 Maret 2023.

Jika kemudian pendaftaran PKN STAN memerlukan hasil UTBK, berapa syarat nilai minimalnya? Berkaca pada persyaratan masuk seleksi sekolah kedinasan di PKN STAN 2022 lalu, maka nilai minimal UTBKnya adalah sebagai berikut.

1. Nilai Minimal UTBK Program Reguler di PKN STAN 2022


a. Nilai UTBK Tes Potensi Skolastik (TPS): Minimal 600

b. Nilai UTBK Tes Bahasa Inggris (TBI): Minimal 450

Baca juga: Rekomendasi 6 Jurusan Teknik ITS, No 5 Waktu Tunggu Kerja Hanya 2 Bulan dan Gaji Hingga Puluhan Juta

2. Nilai Minimal UTBK Program Afirmasi di PKN STAN 2022

a. Nilai UTBK TPS: Minimal 400

b. NIlai UTBK TBI: Minimal 375.

Demikian tadi nilai minimal UTBK yang disyaratkan untuk ikut seleksi sekolah kedinasan di PKN STAN 2022 sebagai informasi untuk seleksi di PKN STAN 2023. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4102 seconds (0.1#10.140)