Direktur Diktis Kemenag Tekankan Garansi Layanan Pendidikan Tinggi Keagamaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sertifikasi dosen akan menentukan nyawa seseorang, karenanya harus ditangani dengan transparan, adil, dan tergaransi dengan baik.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam ( Diktis ) Ditjen Pendidikan Islam Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag, pada Review Regulasi Sertifikasi Dosen Direktorat Diktis, pada Senin (20/3/2023).
"Kami ingin memastikan layanan pada Diktis mudah diakses, birokrasi tidak berbelit-belit, transparan dan tergaransi. Tergaransi maksudnya adalah adanya kepastian layanan public dengan durasi waktu yang jelas,” kata Guru Besar UIN Sunan Ampel ini.
Zainul Hamdi yang akrab di sapa Inung menegaskan, saya benar-benar mempercayai Bapak dan Ibu untuk merumuskan Pedoman Serdos, agar memenuhi nilai keadilan. “Pertimbangan pembobotan nilai kepangkatan akademik, gelar akademik dan waktu pengabdian didasarkan kepada keadilan,” katanya.
Hal lain yang digarisbawahi Inung adalah serdos harus memenuhi indikator moderasi beragama, yaitu komitmen kebangsaan, anti kekerasan, toleransi dan ramah terhadap tradisi lokal. “Ke empat indikator moderatisme ini harus diturunkan dalam kebijakan yang akan menjadi pedoman sertifikasi dosen,” terang Inung.
Kasubdit Ketenagaan Direktorat Diktis Ruchman Basori pada tahun anggaran 2022 dosen PTKI yang telah tersertifikasi berjumlah 1.500 orang. Pada tahun 2023 akan bertambah menjadi 2.250 orang termasuk dosen dari perguruan tinggi keagamaan di bawah Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu dan Budha.
“Kita ingin agar penyelenggaraan dosen dari tahun ke tahun semakin baik, dan para dosen semakin banyak mendapatkan manfaat dari kebijakan strategis ini”, tegas Alumni UIN Walisongo ini.
Kegiatan Review Regulasi Sertifikasi Dosen Direktorat Diktis di selenggarakan pada 20-22 Maret 2023 dan diikuti oleh representasi dari Wakil Rektor I dan II PTKIN, Direktur Pascasarjana, Lembaga Penjaminan Mutu, Para Dosen yang ahli dibidang serdos dan unsur Ditjen Pendidikan Islam.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam ( Diktis ) Ditjen Pendidikan Islam Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag, pada Review Regulasi Sertifikasi Dosen Direktorat Diktis, pada Senin (20/3/2023).
Baca Juga
"Kami ingin memastikan layanan pada Diktis mudah diakses, birokrasi tidak berbelit-belit, transparan dan tergaransi. Tergaransi maksudnya adalah adanya kepastian layanan public dengan durasi waktu yang jelas,” kata Guru Besar UIN Sunan Ampel ini.
Zainul Hamdi yang akrab di sapa Inung menegaskan, saya benar-benar mempercayai Bapak dan Ibu untuk merumuskan Pedoman Serdos, agar memenuhi nilai keadilan. “Pertimbangan pembobotan nilai kepangkatan akademik, gelar akademik dan waktu pengabdian didasarkan kepada keadilan,” katanya.
Hal lain yang digarisbawahi Inung adalah serdos harus memenuhi indikator moderasi beragama, yaitu komitmen kebangsaan, anti kekerasan, toleransi dan ramah terhadap tradisi lokal. “Ke empat indikator moderatisme ini harus diturunkan dalam kebijakan yang akan menjadi pedoman sertifikasi dosen,” terang Inung.
Kasubdit Ketenagaan Direktorat Diktis Ruchman Basori pada tahun anggaran 2022 dosen PTKI yang telah tersertifikasi berjumlah 1.500 orang. Pada tahun 2023 akan bertambah menjadi 2.250 orang termasuk dosen dari perguruan tinggi keagamaan di bawah Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu dan Budha.
“Kita ingin agar penyelenggaraan dosen dari tahun ke tahun semakin baik, dan para dosen semakin banyak mendapatkan manfaat dari kebijakan strategis ini”, tegas Alumni UIN Walisongo ini.
Kegiatan Review Regulasi Sertifikasi Dosen Direktorat Diktis di selenggarakan pada 20-22 Maret 2023 dan diikuti oleh representasi dari Wakil Rektor I dan II PTKIN, Direktur Pascasarjana, Lembaga Penjaminan Mutu, Para Dosen yang ahli dibidang serdos dan unsur Ditjen Pendidikan Islam.
(mpw)