Direktur Diktis Kemenag Tekankan Garansi Layanan Pendidikan Tinggi Keagamaan
Senin, 20 Maret 2023 - 23:03 WIB
loading...
Direktur Diktis Ditjen Pendis Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag, pada Review Regulasi Sertifikasi Dosen Direktorat Diktis, pada Senin (20/3/2023). Foto/Dok/Diktis
A
A
A
JAKARTA - Sertifikasi dosen akan menentukan nyawa seseorang, karenanya harus ditangani dengan transparan, adil, dan tergaransi dengan baik.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam ( Diktis ) Ditjen Pendidikan Islam Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag, pada Review Regulasi Sertifikasi Dosen Direktorat Diktis, pada Senin (20/3/2023).
Baca juga: UIN Walisongo Kukuhkan Prof Hasyim Muhammad sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Pemikiran Islam
"Kami ingin memastikan layanan pada Diktis mudah diakses, birokrasi tidak berbelit-belit, transparan dan tergaransi. Tergaransi maksudnya adalah adanya kepastian layanan public dengan durasi waktu yang jelas,” kata Guru Besar UIN Sunan Ampel ini.
Zainul Hamdi yang akrab di sapa Inung menegaskan, saya benar-benar mempercayai Bapak dan Ibu untuk merumuskan Pedoman Serdos, agar memenuhi nilai keadilan. “Pertimbangan pembobotan nilai kepangkatan akademik, gelar akademik dan waktu pengabdian didasarkan kepada keadilan,” katanya.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam ( Diktis ) Ditjen Pendidikan Islam Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag, pada Review Regulasi Sertifikasi Dosen Direktorat Diktis, pada Senin (20/3/2023).
Baca juga: UIN Walisongo Kukuhkan Prof Hasyim Muhammad sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Pemikiran Islam
"Kami ingin memastikan layanan pada Diktis mudah diakses, birokrasi tidak berbelit-belit, transparan dan tergaransi. Tergaransi maksudnya adalah adanya kepastian layanan public dengan durasi waktu yang jelas,” kata Guru Besar UIN Sunan Ampel ini.
Zainul Hamdi yang akrab di sapa Inung menegaskan, saya benar-benar mempercayai Bapak dan Ibu untuk merumuskan Pedoman Serdos, agar memenuhi nilai keadilan. “Pertimbangan pembobotan nilai kepangkatan akademik, gelar akademik dan waktu pengabdian didasarkan kepada keadilan,” katanya.
Lihat Juga :