Panduan Pembayaran Biaya UTBK 2023 Melalui Bank BSI

Sabtu, 25 Maret 2023 - 08:30 WIB
loading...
Panduan Pembayaran Biaya UTBK 2023 Melalui Bank BSI
Suasana UTBK SBMPTN 2022 di ITS. Foto/Humas ITS.
A A A
JAKARTA - Bank BSI menjadi salah satu bank pembayaran biaya UTBK SNBT 2023. Pembayaran bisa dilakukan melalui internet banking, teller, dan juga ATM.

Tahun ini biaya untuk mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2023 dipatok sebesar Rp200.000 per peserta.

Ada empat perbankan nasional yang menjadi fasilitator pembayaran ujian masuk PTN tahun ini. Yakni Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank BRI, dan Bank BSI.

Baca juga: Cara Membayar Biaya UTBK SNBT 2023 Melalui Bank BRI

Berikut ini cara pembayaran biaya UTBK SNBT 2023 melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) yang dikutip dari laman SNPMB BPPP.

Pembayaran Biaya UTBK 2023 Melalui Bank BSI

Melalui Internet Banking BSI


1. Pilih menu Pembayaran/Payment.
2. Pilih Institusi
3. Masukkan nama UTBK SNBT
4. Ketik NISN + Kode Pembayaran, dan pilih “Lanjut” jika sudah sesuai tagihan.
5. Layar validasi tagihan akan muncul pada layar,
6. Masukan Token dan PIN anda kemudian pilih “Selanjutnya” untuk submit.
7. Selesai

Melalui Teller BSI


1. Pilih menu Pembayaran/Payment.
2. Pilih Institusi
3. Masukkan nama UTBK SNBT

Baca juga: Tata Cara Pembayaran Biaya UTBK SNBT 2023 Via Bank Mandiri

4. Ketik NISN + Kode Pembayaran, dan pilih “Lanjut” jika sudah sesuai tagihan.
5. Layar validasi tagihan akan muncul pada layar,
6. Masukan Token dan PIN anda kemudian pilih “Selanjutnya” untuk submit.
7. Selesai

Melalui ATM BSI


1. Pilih menu Pembayaran/Payment.
2. Pilih Akademik/Institusi
3. Ketik 1016 + NISN + Kode Pembayaran, dan pilih “Lanjut” jika sudah sesuai.
4. Layar validasi tagihan akan muncul pada layar, pilih benar jika sudah sesuai,
5. masukan PIN anda dan pilih “Selanjutnya” untuk submit.
6. Selesai.

Demikian tadi panduan pembayaran biaya UTBK melalui Bank BSI. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1536 seconds (0.1#10.140)