Merdeka Belajar ke-24, Nadiem Hapus Tes Calistung dari PPDB SD
loading...
A
A
A
“Kenali peserta didik baru dengan menerapkan kegiatan pembelajaran yang memberi informasi tentang kebutuhan belajar. Hargai proses anak yang berbeda-beda, karena membangun kemampuan fondasi perlu dilakukan bertahap,” imbaunya.
Pada target capaian ketiga, satuan pendidikan di PAUD dan SD/ MI/ sederajat perlu menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak yaitu mengenal nilai agama dan budi pekerti; keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi.
Selain itu juga kematangan emosi untuk kegiatan di lingkungan belajar; kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar seperti kepemilikan dasar literasi dan numerasi; pengembangan keterampilan motorik dan perawatan diri untuk berpartisipasi di lingkungan belajar secara mandiri; dan pemaknaan terhadap belajar yang positif.
Nadiem mengatakan, kemampuan fondasi tersebut dibangun secara kontinu dari PAUD hingga kelas dua pada jenjang pendidikan dasar. Untuk itu, katanya, standar kompetensi lulusan bagi PAUD tidak dirancang per usia, namun sebagai capaian yang perlu dicapai di akhir fase dan dapat dipenuhi hingga kelas dua pendidikan dasar, serta tidak ada evaluasi kelulusan untuk siswa PAUD.
Diketahui, larangan tes calistung untuk siswa yang mau masuk SD sejatinya telah bergulir sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh melarang guru melakukan tes calistung untuk siswa yang akan masuk SD.
Mohammad Nuh menjelaskan, idealnya seorang siswa yang baru masuk SD baru bisa membaca, menulis, dan berhitung, jadi bukan diajarkan saat masa Taman Kanak-Kanak. Taman Kanak-Kanal pun seharusya diisi oleh siswa untuk bersosialisasi dan bukan belajar calistung.
Pada target capaian ketiga, satuan pendidikan di PAUD dan SD/ MI/ sederajat perlu menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak yaitu mengenal nilai agama dan budi pekerti; keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi.
Selain itu juga kematangan emosi untuk kegiatan di lingkungan belajar; kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar seperti kepemilikan dasar literasi dan numerasi; pengembangan keterampilan motorik dan perawatan diri untuk berpartisipasi di lingkungan belajar secara mandiri; dan pemaknaan terhadap belajar yang positif.
Nadiem mengatakan, kemampuan fondasi tersebut dibangun secara kontinu dari PAUD hingga kelas dua pada jenjang pendidikan dasar. Untuk itu, katanya, standar kompetensi lulusan bagi PAUD tidak dirancang per usia, namun sebagai capaian yang perlu dicapai di akhir fase dan dapat dipenuhi hingga kelas dua pendidikan dasar, serta tidak ada evaluasi kelulusan untuk siswa PAUD.
Diketahui, larangan tes calistung untuk siswa yang mau masuk SD sejatinya telah bergulir sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh melarang guru melakukan tes calistung untuk siswa yang akan masuk SD.
Mohammad Nuh menjelaskan, idealnya seorang siswa yang baru masuk SD baru bisa membaca, menulis, dan berhitung, jadi bukan diajarkan saat masa Taman Kanak-Kanak. Taman Kanak-Kanal pun seharusya diisi oleh siswa untuk bersosialisasi dan bukan belajar calistung.
(nnz)