Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Pemasyarakatan dan Imigrasi, Tertarik?
loading...
A
A
A
“Selama berjalannya proses seleksi, pihak pelamar tidak boleh berkomunikasi dengan Panitia. Namun panitia melayani permohonan informasi dan pengaduan terkait pelaksanaan seleksi melalui aplikasi SIAP (Sistem Informasi dan Pengaduan) Kumham dan media sosial,” lanjut Andap.
“Proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jangan percaya jika ada orang atau oknum yang menawarkan jasa bantuan dengan imbalan tertentu supaya bisa lulus. Laporkan segera pada kami melalui aplikasi yang ada jika terdapat kecurangan atau indikasi transaksi,” tegasnya lagi.
Andap kemudian berpesan agar setiap peserta memperhatikan dengan teliti persyaratan yang telah diumumkan panitia agar tidak melakukan kekeliruan dalam mengikuti tahapan-tahapan seleksi taruna ini. Karena kesalahan prosedur akan merugikan pelamar itu sendiri.
“Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, persiapkan diri secara maksimal dan teliti serta ikuti prosedur yang ada. Jangan sampai karena hal sepele, menjadi gugur dan upaya mendaftar jadi sia-sia,” tuturnya.
Untuk menghindari tindakan penyalahgunaan atau penipuan, Andap meminta agar masyarakat hanya mengakses informasi dari laman-laman resmi milik Kemenkumham.
“Proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jangan percaya jika ada orang atau oknum yang menawarkan jasa bantuan dengan imbalan tertentu supaya bisa lulus. Laporkan segera pada kami melalui aplikasi yang ada jika terdapat kecurangan atau indikasi transaksi,” tegasnya lagi.
Andap kemudian berpesan agar setiap peserta memperhatikan dengan teliti persyaratan yang telah diumumkan panitia agar tidak melakukan kekeliruan dalam mengikuti tahapan-tahapan seleksi taruna ini. Karena kesalahan prosedur akan merugikan pelamar itu sendiri.
“Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, persiapkan diri secara maksimal dan teliti serta ikuti prosedur yang ada. Jangan sampai karena hal sepele, menjadi gugur dan upaya mendaftar jadi sia-sia,” tuturnya.
Untuk menghindari tindakan penyalahgunaan atau penipuan, Andap meminta agar masyarakat hanya mengakses informasi dari laman-laman resmi milik Kemenkumham.
Lihat Juga :