PKN STAN Buka 1.100 Formasi di Sekolah Kedinasan 2023, Lulus Kuliah Auto CPNS
Sabtu, 01 April 2023 - 06:30 WIB
loading...
A
A
A
2. Apabila dalam proses pendaftaran ulang diketahui bahwa calon mahasiswa tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman ini, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus dan tidak diterima sebagai mahasiswa baru PKN STAN Tahun Akademik 2023/2024.
3. Pendaftaran ulang wajib dihadiri langsung oleh calon mahasiswa serta tidak dapat diwakilkan.
1. Mahasiswa reguler dan pembibitan akan diasramakan pada tahun pertama. Mahasiswa afirmasi akan diasramakan pada tahun pertama dan kedua. Ketentuan ini dapat berubah sesuai kebijakan Kementerian Keuangan.
2. Lama pendidikan untuk Program Studi Diploma IV adalah 8 (delapan) semester. Mahasiswa yang tidak memenuhi syarat kelulusan pada setiap akhir semester akan dikeluarkan dari program pendidikan PKN STAN.
3. Pendidikan Program Studi Diploma IV diselenggarakan di Kampus PKN STAN, Jalan Bintaro Utama Sektor V Bintaro Jaya Tangerang Selatan.
4. Mahasiswa tidak dikenakan biaya selama mengikuti kegiatan akademik.
5. Lulusan Program Studi Diploma IV dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan formasi/kebutuhan yang tersedia pada tahun yang bersangkutan.
6. Penempatan mahasiswa yang dinyatakan lulus pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN Tahun 2023 pada Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah akan dilakukan setelah mahasiswa dinyatakan lulus pendidikan.
1. Peserta wajib membawa Bukti Peserta Seleksi (BPS) SPMB pada setiap tahapan pelaksanaan seleksi.
2. Panitia Pusat berwenang memindahkan lokasi ujian yang sebelumnya telah dipilih peserta ke lokasi ujian lain yang terdekat.
3. Pemilihan jalur SPMB menjadi tanggung jawab peserta. Peserta tidak dapat mengusulkan pemindahan jalur penerimaan apabila
peserta sudah menentukan jalur penerimaan yang dipilih.
4. Panitia Pusat berwenang untuk mengoptimalkan formasi pada jalur afirmasi kewilayahan,
a. dalam hal kuota jalur afirmasi suatu kabupaten/kota tidak terpenuhi, panitia dapat mengalihkan kuota ke kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama berdasarkan peringkat peserta dalam provinsi dimaksud;
b. dalam hal kuota jalur afirmasi di provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah tidak terpenuhi, panitia dapat mengalihkan kuota di antara provinsi-provinsi tersebut berdasarkan peringkat peserta;
c. dalam hal kuota jalur afirmasi di provinsi-provinsi sebagaimana huruf b tidak terpenuhi, panitia dapat mengalihkan kuota ke provinsi Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur berdasarkan peringkat peserta;
d. dalam hal kuota jalur afirmasi dalam suatu provinsi wilayah afirmasi tidak terpenuhi, termasuk setelah dilakukan optimalisasi formasi sebagaimana huruf a, b, dan c, panitia dapat mengalihkan kuota ke wilayah afirmasi lain berdasarkan peringkat peserta jalur afirmasi secara nasional.
5. Panitia Pusat berwenang untuk mengoptimalkan formasi jalur pembibitan. Dalam hal kuota jalur pembibitan suatu wilayah tidak terpenuhi, panitia dapat mengalihkan kuota ke jalur reguler.
6. Semua biaya (transaksi bank, transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang dikeluarkan dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian menjadi tanggungan peserta.
7. Dalam proses SPMB PKN STAN Tahun 2023, tidak ada surat-menyurat, katebelece atau sejenisnya, dan dispensasi dalam bentuk apapun.
8. Kelulusan peserta adalah murni dari prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
9. PKN STAN tidak menerbitkan pembahasan soal-soal seleksi tahun-tahun sebelumnya, tidak membuat prediksi soal tahun ini, serta tidak menyelenggarakan dan tidak bekerja sama dengan bimbingan belajar manapun.
10. Kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh peserta pada sebagian atau seluruh tahapan SPMB menjadi tanggung jawab peserta.
11. Panitia SPMB berwenang untuk mengalokasikan peserta yang dinyatakan lulus pada program studi sesuai dengan kebutuhan yang tersedia.
12. Keputusan Panitia SPMB PKN STAN tidak dapat diganggu gugat.
13. Apabila di kemudian hari Peserta SPMB PKN STAN memberikan keterangan dan/atau data
yang tidak benar dan/atau tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan, baik pada:
a. setiap tahapan ujian;
b. pendaftaran ulang;
c. saat telah menjadi mahasiswa; dan/atau
d. saat telah dinyatakan sebagai lulusan PKN STAN,
maka PKN STAN berhak:
a. membatalkan kelulusan yang bersangkutan dalam SPMB PKN STAN Tahun 2023;
b. mengeluarkan yang bersangkutan dari program pendidikan di PKN STAN;
c. membatalkan kelulusan pada program pendidikan di PKN STAN dalam hal yang
bersangkutan telah dinyatakan sebagai lulusan PKN STAN; dan/atau
d. menuntut ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14. Apabila terdapat informasi yang dianggap kurang jelas atau terdapat masalah yang terkait dengan proses pendaftaran, calon peserta dapat menghubungi Panitia Pusat SPMB PKN STAN hanya melalui e-mail: [email protected].
15. Seluruh pengumuman terkait SPMB PKN STAN dapat dilihat di situs http://www.kemenkeu.go.id, http://www.bppk.kemenkeu.go.id, dan http://www.pknstan.ac.id.
Demikian informasi mengenai seleksi sekolah kedinasan 2023 di PKN STAN. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
3. Pendaftaran ulang wajib dihadiri langsung oleh calon mahasiswa serta tidak dapat diwakilkan.
Pendidikan
1. Mahasiswa reguler dan pembibitan akan diasramakan pada tahun pertama. Mahasiswa afirmasi akan diasramakan pada tahun pertama dan kedua. Ketentuan ini dapat berubah sesuai kebijakan Kementerian Keuangan.
2. Lama pendidikan untuk Program Studi Diploma IV adalah 8 (delapan) semester. Mahasiswa yang tidak memenuhi syarat kelulusan pada setiap akhir semester akan dikeluarkan dari program pendidikan PKN STAN.
3. Pendidikan Program Studi Diploma IV diselenggarakan di Kampus PKN STAN, Jalan Bintaro Utama Sektor V Bintaro Jaya Tangerang Selatan.
4. Mahasiswa tidak dikenakan biaya selama mengikuti kegiatan akademik.
5. Lulusan Program Studi Diploma IV dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan formasi/kebutuhan yang tersedia pada tahun yang bersangkutan.
6. Penempatan mahasiswa yang dinyatakan lulus pada Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN Tahun 2023 pada Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah akan dilakukan setelah mahasiswa dinyatakan lulus pendidikan.
Info Penting Lainnya
1. Peserta wajib membawa Bukti Peserta Seleksi (BPS) SPMB pada setiap tahapan pelaksanaan seleksi.
2. Panitia Pusat berwenang memindahkan lokasi ujian yang sebelumnya telah dipilih peserta ke lokasi ujian lain yang terdekat.
3. Pemilihan jalur SPMB menjadi tanggung jawab peserta. Peserta tidak dapat mengusulkan pemindahan jalur penerimaan apabila
peserta sudah menentukan jalur penerimaan yang dipilih.
4. Panitia Pusat berwenang untuk mengoptimalkan formasi pada jalur afirmasi kewilayahan,
a. dalam hal kuota jalur afirmasi suatu kabupaten/kota tidak terpenuhi, panitia dapat mengalihkan kuota ke kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama berdasarkan peringkat peserta dalam provinsi dimaksud;
b. dalam hal kuota jalur afirmasi di provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah tidak terpenuhi, panitia dapat mengalihkan kuota di antara provinsi-provinsi tersebut berdasarkan peringkat peserta;
c. dalam hal kuota jalur afirmasi di provinsi-provinsi sebagaimana huruf b tidak terpenuhi, panitia dapat mengalihkan kuota ke provinsi Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur berdasarkan peringkat peserta;
d. dalam hal kuota jalur afirmasi dalam suatu provinsi wilayah afirmasi tidak terpenuhi, termasuk setelah dilakukan optimalisasi formasi sebagaimana huruf a, b, dan c, panitia dapat mengalihkan kuota ke wilayah afirmasi lain berdasarkan peringkat peserta jalur afirmasi secara nasional.
5. Panitia Pusat berwenang untuk mengoptimalkan formasi jalur pembibitan. Dalam hal kuota jalur pembibitan suatu wilayah tidak terpenuhi, panitia dapat mengalihkan kuota ke jalur reguler.
6. Semua biaya (transaksi bank, transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang dikeluarkan dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian menjadi tanggungan peserta.
7. Dalam proses SPMB PKN STAN Tahun 2023, tidak ada surat-menyurat, katebelece atau sejenisnya, dan dispensasi dalam bentuk apapun.
8. Kelulusan peserta adalah murni dari prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
9. PKN STAN tidak menerbitkan pembahasan soal-soal seleksi tahun-tahun sebelumnya, tidak membuat prediksi soal tahun ini, serta tidak menyelenggarakan dan tidak bekerja sama dengan bimbingan belajar manapun.
10. Kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh peserta pada sebagian atau seluruh tahapan SPMB menjadi tanggung jawab peserta.
11. Panitia SPMB berwenang untuk mengalokasikan peserta yang dinyatakan lulus pada program studi sesuai dengan kebutuhan yang tersedia.
12. Keputusan Panitia SPMB PKN STAN tidak dapat diganggu gugat.
13. Apabila di kemudian hari Peserta SPMB PKN STAN memberikan keterangan dan/atau data
yang tidak benar dan/atau tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan, baik pada:
a. setiap tahapan ujian;
b. pendaftaran ulang;
c. saat telah menjadi mahasiswa; dan/atau
d. saat telah dinyatakan sebagai lulusan PKN STAN,
maka PKN STAN berhak:
a. membatalkan kelulusan yang bersangkutan dalam SPMB PKN STAN Tahun 2023;
b. mengeluarkan yang bersangkutan dari program pendidikan di PKN STAN;
c. membatalkan kelulusan pada program pendidikan di PKN STAN dalam hal yang
bersangkutan telah dinyatakan sebagai lulusan PKN STAN; dan/atau
d. menuntut ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14. Apabila terdapat informasi yang dianggap kurang jelas atau terdapat masalah yang terkait dengan proses pendaftaran, calon peserta dapat menghubungi Panitia Pusat SPMB PKN STAN hanya melalui e-mail: [email protected].
15. Seluruh pengumuman terkait SPMB PKN STAN dapat dilihat di situs http://www.kemenkeu.go.id, http://www.bppk.kemenkeu.go.id, dan http://www.pknstan.ac.id.
Demikian informasi mengenai seleksi sekolah kedinasan 2023 di PKN STAN. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Lihat Juga :