PKN STAN Buka 1.100 Formasi di Sekolah Kedinasan 2023, Lulus Kuliah Auto CPNS
Sabtu, 01 April 2023 - 06:30 WIB
loading...
A
A
A
Peserta hanya boleh mendaftar di satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Dalam hal peserta terdaftar pada lebih dari satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.
2. Peserta mengisi formulir pendaftaran online (e-registration) melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id yang terdiri dari tahapan sebagai berikut:
a. login dengan menggunakan username dan password yang didaftarkan pada portal https://dikdin.bkn.go.id;
b. mengisi data pilihan program studi;
c. mengisi data tambahan pada formulir pendaftaran online; dan
d. mengunci data.
Seleksi terdiri atas Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Lanjutan I
dan Seleksi Lanjutan II.
1. Seleksi Administrasi
a. Peserta diseleksi berdasarkan syarat administrasi sebagaimana tercantum pada huruf B untuk masing-masing jalur, yaitu:
- Jalur reguler angka 1 s.d. 4;
- Jalur afirmasi kewilayahan angka 1 s.d. 4 dan 11;
- Jalur pembibitan angka 1 s.d. 4 dan 12.
b. Peserta dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan pada huruf a.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaraan;
b. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN);
c. SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
d. Peserta dinyatakan lulus SKD apabila:
1) Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023, yaitu:
a) Jalur Reguler dan Jalur Pembibitan
156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;
80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
65 (enam puluh lima) untuk TWK.
b) Jalur Afirmasi Kewilayahan
Nilai kumulatif dari TKP, TIU dan TWK paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu) ; dan Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).
2) Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan I yaitu 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan akhir.
e. Jumlah kebutuhan peserta untuk Seleksi Lanjutan I ditentukan oleh panitia pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan
Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga.
Baca juga: Mau Jadi CPNS di BIN? Ini Syarat Sekolah Kedinasan 2023 di STIN
3. Seleksi Lanjutan I
a. Seleksi Lanjutan I diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus SKD;
b. Seleksi Lanjutan I terdiri dari Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi
1) Tes Kesehatan dan Kebugaran meliputi:
a) Tes Kesehatan, yaitu pemeriksaan yang mencakup pemeriksaan tinggi dan berat badan, tekanan darah, visus mata, dan/atau pemeriksaan kesehatan lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pusat; dan
b) Tes Kebugaran, yaitu lari mengelilingi lintasan dan shuttle run, pull up/chinning, push up, sit up dan/atau aktivitas lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pusat.
2) Tes Psikologi dilaksanakan menggunakan Computer Based Test.
c. Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I apabila:
1) peserta memenuhi kriteria kesehatan dan kebugaran;
2) peserta memenuhi kriteria psikologi;
3) nilai Seleksi Lanjutan I merupakan penjumlahan antara angka 1) dan 2) dengan bobot masing-masing 50% (lima puluh persen); dan
4) peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan II yaitu 110% dari jumlah kebutuhan akhir.
d. Jumlah kebutuhan peserta untuk Seleksi Lanjutan II ditentukan oleh panitia pusat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Seleksi Lanjutan II
a. Seleksi Lanjutan II merupakan Tes Wawancara yang diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I;
b. Seleksi Lanjutan II dilaksanakan dengan semi online, yaitu peserta mengikuti wawancara di tempat yang telah ditentukan dan pewawancara melakukan wawancara secara online dengan media video conference.
c. Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan II apabila:
1) peserta memenuhi standar minimal kriteria wawancara; dan
2) peserta berada di peringkat yang sesuai dengan kebutuhan alokasi pada setiap
program studi.
Baca juga: Kuota Seleksi Sekolah Kedinasan 2023 Bertambah, IPDN Buka 534 Formasi
2. Tata cara pembayaran dilakukan sebagai berikut:
a. Peserta yang lulus Seleksi Administrasi akan mendapatkan kode billing berupa Mandiri Virtual Account (MVA). Agar dapat mengikuti tahapan berikutnya peserta diwajibkan membayar biaya pendaftaran SPMB sebagaimana tercantum pada angka 1;
b. Kode billing didapatkan melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id dengan login menggunakan username dan password masing-masing peserta;
c. Pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri, dengan cara setoran tunai, ATM, m- banking, atau internet banking dengan menggunakan Mandiri Virtual Account (MVA).
Tata cara pembayaran dapat dilihat di portal https://spmb.pknstan.ac.id.
1. 1 – 30 April 2023: Pendaftaran online di portal https://dikdin.bkn.go.id
2. 10 April – 5 Mei 2023: Pendaftaran online di portal https://spmb.pknstan.ac.id
3. 26 Juni 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
4. 27 – 30 Juni 2023: Pembayaran Biaya Pendaftaran SPMB
5. 4 Juli 2023: Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD
6. 7 – 12 Juli 2023: Pelaksanaan SKD
7. 18 Juli 2023: Pengumuman Hasil SKD serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi)
8. 24 – 30 Juli 2023: Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi
9. 22 Agustus 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Lanjutan I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi) serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan II (Tes Wawancara)
10. 24 – 30 Agustus 2023: Tes Wawancara
11. 4 September 2023: Pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN
12. 6 – 8 September 2023: Pendaftaran Ulang
13. 18 September 2023: Mulai pendidikan
1. Pengumuman terkait Hasil Seleksi Administrasi;
2. Pengumuman terkait Jadwal dan Lokasi SKD;
3. Pengumuman terkait Hasil SKD serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi);
4. Pengumuman terkait Hasil Seleksi Lanjutan I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi) serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan II (Tes Wawancara);
5. Pengumuman akhir kelulusan SPMB PKN STAN; dan
6. Pengumuman-pengumuman tambahan lain sesuai kebutuhan.
1. Pendaftaran ulang merupakan bagian dari proses SPMB PKN STAN Tahun 2023 yang dilaksanakan melalui verifikasi persyaratan pendaftaran menggunakan dokumen asli.
2. Peserta mengisi formulir pendaftaran online (e-registration) melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id yang terdiri dari tahapan sebagai berikut:
a. login dengan menggunakan username dan password yang didaftarkan pada portal https://dikdin.bkn.go.id;
b. mengisi data pilihan program studi;
c. mengisi data tambahan pada formulir pendaftaran online; dan
d. mengunci data.
Tahapan Seleksi
Seleksi terdiri atas Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Lanjutan I
dan Seleksi Lanjutan II.
1. Seleksi Administrasi
a. Peserta diseleksi berdasarkan syarat administrasi sebagaimana tercantum pada huruf B untuk masing-masing jalur, yaitu:
- Jalur reguler angka 1 s.d. 4;
- Jalur afirmasi kewilayahan angka 1 s.d. 4 dan 11;
- Jalur pembibitan angka 1 s.d. 4 dan 12.
b. Peserta dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan pada huruf a.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaraan;
b. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN);
c. SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
d. Peserta dinyatakan lulus SKD apabila:
1) Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023, yaitu:
a) Jalur Reguler dan Jalur Pembibitan
156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;
80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
65 (enam puluh lima) untuk TWK.
b) Jalur Afirmasi Kewilayahan
Nilai kumulatif dari TKP, TIU dan TWK paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu) ; dan Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).
2) Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan I yaitu 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan akhir.
e. Jumlah kebutuhan peserta untuk Seleksi Lanjutan I ditentukan oleh panitia pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan
Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga.
Baca juga: Mau Jadi CPNS di BIN? Ini Syarat Sekolah Kedinasan 2023 di STIN
3. Seleksi Lanjutan I
a. Seleksi Lanjutan I diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus SKD;
b. Seleksi Lanjutan I terdiri dari Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi
1) Tes Kesehatan dan Kebugaran meliputi:
a) Tes Kesehatan, yaitu pemeriksaan yang mencakup pemeriksaan tinggi dan berat badan, tekanan darah, visus mata, dan/atau pemeriksaan kesehatan lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pusat; dan
b) Tes Kebugaran, yaitu lari mengelilingi lintasan dan shuttle run, pull up/chinning, push up, sit up dan/atau aktivitas lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pusat.
2) Tes Psikologi dilaksanakan menggunakan Computer Based Test.
c. Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I apabila:
1) peserta memenuhi kriteria kesehatan dan kebugaran;
2) peserta memenuhi kriteria psikologi;
3) nilai Seleksi Lanjutan I merupakan penjumlahan antara angka 1) dan 2) dengan bobot masing-masing 50% (lima puluh persen); dan
4) peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan II yaitu 110% dari jumlah kebutuhan akhir.
d. Jumlah kebutuhan peserta untuk Seleksi Lanjutan II ditentukan oleh panitia pusat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Seleksi Lanjutan II
a. Seleksi Lanjutan II merupakan Tes Wawancara yang diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I;
b. Seleksi Lanjutan II dilaksanakan dengan semi online, yaitu peserta mengikuti wawancara di tempat yang telah ditentukan dan pewawancara melakukan wawancara secara online dengan media video conference.
c. Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan II apabila:
1) peserta memenuhi standar minimal kriteria wawancara; dan
2) peserta berada di peringkat yang sesuai dengan kebutuhan alokasi pada setiap
program studi.
Biaya Pendaftaran dan Tata Cara Pembayaran
1. Biaya pendaftaran SPMB sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.Baca juga: Kuota Seleksi Sekolah Kedinasan 2023 Bertambah, IPDN Buka 534 Formasi
2. Tata cara pembayaran dilakukan sebagai berikut:
a. Peserta yang lulus Seleksi Administrasi akan mendapatkan kode billing berupa Mandiri Virtual Account (MVA). Agar dapat mengikuti tahapan berikutnya peserta diwajibkan membayar biaya pendaftaran SPMB sebagaimana tercantum pada angka 1;
b. Kode billing didapatkan melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id dengan login menggunakan username dan password masing-masing peserta;
c. Pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri, dengan cara setoran tunai, ATM, m- banking, atau internet banking dengan menggunakan Mandiri Virtual Account (MVA).
Tata cara pembayaran dapat dilihat di portal https://spmb.pknstan.ac.id.
Jadwal Kegiatan SPMB PKN STAN 2023
1. 1 – 30 April 2023: Pendaftaran online di portal https://dikdin.bkn.go.id
2. 10 April – 5 Mei 2023: Pendaftaran online di portal https://spmb.pknstan.ac.id
3. 26 Juni 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
4. 27 – 30 Juni 2023: Pembayaran Biaya Pendaftaran SPMB
5. 4 Juli 2023: Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD
6. 7 – 12 Juli 2023: Pelaksanaan SKD
7. 18 Juli 2023: Pengumuman Hasil SKD serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi)
8. 24 – 30 Juli 2023: Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi
9. 22 Agustus 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Lanjutan I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi) serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan II (Tes Wawancara)
10. 24 – 30 Agustus 2023: Tes Wawancara
11. 4 September 2023: Pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN
12. 6 – 8 September 2023: Pendaftaran Ulang
13. 18 September 2023: Mulai pendidikan
Pengumuman Kelulusan
Pengumuman Kelulusan dilakukan pada setiap tahap seleksi sebagai berikut:1. Pengumuman terkait Hasil Seleksi Administrasi;
2. Pengumuman terkait Jadwal dan Lokasi SKD;
3. Pengumuman terkait Hasil SKD serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi);
4. Pengumuman terkait Hasil Seleksi Lanjutan I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi) serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan II (Tes Wawancara);
5. Pengumuman akhir kelulusan SPMB PKN STAN; dan
6. Pengumuman-pengumuman tambahan lain sesuai kebutuhan.
Daftar Ulang
1. Pendaftaran ulang merupakan bagian dari proses SPMB PKN STAN Tahun 2023 yang dilaksanakan melalui verifikasi persyaratan pendaftaran menggunakan dokumen asli.
Lihat Juga :