Kemenhub Sediakan 1.408 Formasi di Sekolah Kedinasan 2023, Catat Persyaratannya

Senin, 03 April 2023 - 13:08 WIB
loading...
A A A
Seleksi Tahap II
- SKD mengikuti ketentuan PNBP SKD BKN: Rp50.000

Seleksi Tahap III
Tes Kesehatan: Rp625.000 - Rp1.820.000
Tes Kesamaptaan: Rp70.000 - Rp320.000

Seleksi Tahap IV
Psikotes: Rp300.000 - Rp600.000
Wawancara: Rp80.000 - Rp350.000


Lokasi Seleksi


Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Kemenhub dan Pola Pembibitan Pemda diselenggarakan pada titik lokasi (tilok) berikut dengan ketentuan Calon Taruna/Taruni hanya dapat memllih satu lokasi pada portal pendaftaran SSCASN untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan satu lokasl pada portal SIPENCATAR pada saat daftar ulang hanya bagi peserta yang dinyatakan dapat mengikutl Seleksi Lanjutan. Peserta dianjurkan untuk memilih lokasi yang paling dekat dengan domisili.

Baca juga: Cara Cek dan Link Pengumuman SPAN-PTKIN 2023, Bisa Diakses Tepat Pukul 10.00 WIB


Informasi Lainnya


1. Biaya pendaftaran dan seleksi tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun;
2. Panitia Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 202312024 tidak melayani surat menyurat dan dalam bentuk komunikasi apapun
3. Kesalahan dan/atau kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Calon Taruna/Taruni;
4. Calon Taruna/Taruni yang tidak melakukan registrasi/pendaftaran di https:/ /dikdin.bkn.go.id dan /atau tidak mengunggah salah
satu/seluruh berkas persyaratan maka Calon Taruna/Taruni tersebut tidak dapat mengikuti seleksi administrasi dan dinyatakan gugur
5. Calon Taruna/Taruni yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan
tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur
6. Apabila dikemudian hari diketahui terdapat keterangan/dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka Ketua Panitia dapat menggugurkan kelulusan Calon Taruna/ Taruni;
7. Pendaftaran yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2023 dianggap tidak sah
8. Kelulusan Calon Taruna/Taruni adalah prestasi Calon Taruna/Taruni sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan kepada para Calon Taruna/Taruni. Keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
9. Bagi Calon Taruna/Taruni yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (pantukhir) wajib menjalani pendidikan dan bersedia mengeluarkan biaya Non Akademik sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku pada masing-masing Perguruan Tinggi;
10. Layanan informasi dapat dilihat di https://sipencatar.dephub.go.id,twitter: bpsdmplSl dan Instagram: bpsdmplS1
11. Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi melalui https: / /sipencatar.dephub.go.id / helpdesk, dan
e-mail: helpdesk [email protected]:
12 Keputusan Panitia Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan pada perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2023/2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian informasi mengenai pendaftaran seleksi sekolah kedinasan 2023 di Kemenhub. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
(nnz)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1564 seconds (0.1#10.140)