Kemenhub Sediakan 1.408 Formasi di Sekolah Kedinasan 2023, Catat Persyaratannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemenhub menyediakan 1.408 formasi pada seleksi sekolah kedinasan 2023. Penerimaan calon taruna Kemenhub dibuka di 22 perguruan tinggi kedinasan milik Kemenhub.
Untuk mengisi kebutuhan CPNS di instansi pemerintah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyediakan 1.408 formasi. Calon peserta hanya bisa mendaftar di satu perguruan tinggi dan jika mendaftar lebih dari satu maka dinyatakan gugur.
Pendaftaran online dilakukan di portal https://dikdin.bkn.go.id dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan mulai 1-30 April 2023.
Terdapat 22 sekolah kedinasan milik Kemenhub yang menerima lulusan SMA/MA/SMK. Untuk SMA ada yang hanya menerima siswa IPA dan ada yang menerima siswa IPA dan IPS. Untuk SMK ada kriteria keahlian tertentu.
Pengumuman penerimaan calon taruna dan taruni di laman Sipencatar memuat persyaratan kelulusan dan keahlian SMK yang bisa dibaca sebelum memilih 22 sekolah kedinasan tersebut.
Dikutip dari Pengumuman Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kemenhub 2023/2023, berikut ini informasi lengkapnya.
1. Formasi yang disiapkan sejumlah 1.408 formasi, terdiri dari 852 formasi Program Studi Pola Pembibitan Kemenhub, 520 formasi Program Studi Pola Pembibitan Pemda dan 36 formasi Program Studi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/Putri
Papua/ Papua Barat/Papua Tengah / Papua Selatan / Papua Pegunungan
2. Calon Taruna/Taruni formasi Pola Pembibitan Kemenhub dapat memilih Program Studi yang tersedia tanpa dibatasi domisili asal dan bersifat nasional
3. Program Studi untuk Pola Pembibitan Pemerintah Daerah hanya dilaksanakan oleh Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD (PTDI- STTD)
4. Calon Taruna/Taruni khusus formasi Pola Pembibitan Pemda wajib berdomisili sesuai dengan wilayah formasi Program Studi Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan e-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) /Kartu Keluarga
5. Calon Taruna/Taruni formasi Program Studi Pola Pembibitan Pemda wajib memperhatikan dengan seksama formasi Program Studi yang tersedia merujuk pada angka romawi IX (Formasi Untuk Program Studi Pola Pembibitan Pemda) sebelum melakukan pendaftaran sehingga tidak terjadi kesalahan pendaftaran. Kesalahan pendaftaran terhadap pilihan Program Studi Pola Pembibitan tidak dapat dianulir
6. Formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat/ Papua Tengah/Papua Selatan /Papua Pegunungan diperuntukkan bagi pelamar lulusan SLTA/sederajat keturunan Papua/Papua Barat / Papua Tengah/ Papua Selatan / Papua Pegunungan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua Barat/Papua Tengah/ Papua Selatan/ Papua Pegunungan
7. Calon Taruna/Taruni hanya berhak memilih 1 Program Studi yang tersedia.
Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN 2023 Dibuka, Ini Persyaratan dan Jadwal Lengkapnya
Jumlah formasi: 852
Jenjang Pendidikan: D3
Darat: 294 formasi
Laut: 150 formasi
Udara: 174 formasi
Jenjang Pendidikan: D4
Darat: 137 formasi
Laut: 97 formasi
Keterangan: Bersifat nasional dan pendaftar tidak dibatasi domisili asal
Jumlah formasi: 520
Jenjang Pendidikan: D3
Darat: 177 formasi
Jenjang Pendidikan: D4
Darat: 343 formasi
Keterangan: Pendaftar Sesuai Domisili Asal Pemerintah Daerah yang melaksanakan Kerja sama dengan PTDI- STTD pada angka
romawi IX
Jumlah formasi: 36
Jenjang Pendidikan: D3
Laut: 18 formasi
Udara: 18 formasi
Keterangan: Bersifat Nasional, Pendaftar Tidak Dibatasi Domisili Asal, diperuntukkan bagi Pendaftar Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2023;
3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:
a. Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) /2,8 (skala penilaian l-4), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan Kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,5 (skala penilaian 1-10) / 65,00 (skala penilaian 10- 100) / 2,6 (skala penilaian 1-4);
b. Untuk lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan padasemester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat
c. Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian l-4
diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 (panduan dapat diunduh pada halaman berikut https://sipencatar.dephub.go.id/panduan) dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah
d. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, kecuali khusus untuk Program studi D-III PKP/PPKP/OBU/MBU/OPU dan D-III MTP PPI Madiun, pria minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm;
5. Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/ Putri Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan, mencantumkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua Barat/Papua Tengah / Papua Selatan/ Papua Pegunungan;
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;
7. Calon Taruna/Taruni belum pernah menikah secara adat, hukum, norma dan negara dan/ atau hamil dan/atau melahirkan serta bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti proses seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan dan selama menjalani pendidikan pada Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan.
8. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);
9. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);
10. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total dengan melampirkan surat pernyataan tidak buta warna pada saat pendaftaran;
11. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
12. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/ atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni Perguruan Tinggi di
Lingkungan Kementerian Perhubungan
13. Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan
14. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila ataupenyimpangan seksual
15. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan Pendidikan;
16. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen
17. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dapat dilihat di https://sipencatar.dephub.go.id)
18. Bersedia menandatangani Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2023 (bermaterai 10.000 Rupiah);
19. Memiliki surat elektronik/ e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi. Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh peserta diakibatkan kesalahan penulisan alamat e-mail dan nomor telepon yang tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta.
Baca juga: Lulus Kuliah Jadi CPNS BMKG, STMKG Buka 80 Formasi di Sekolah Kedinasan 2023
1. Calon Taruna/Taruni hanya boleh mendaftar di satu Perguruan Tinggi pada Kementerian atau Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan apabila Calon Taruna/Taruni mendaftar lebih dari satu Perguruan Tinggi maka yang bersangkutan dinyatakan gugur;
2. Calon Taruna/Taruni wajib melakukan pendaftaran online melalui portal https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 1 s.d. 30 April 2023;
3. Semua berkas diunggah (uploadl ke dalam pendaftaran online dalam bentuk softcopy, terdiri atas:
a. Pas foto terbaru berwarna latar belakang merah, menghadap ke depan ukuran 4 x 6 cm (ukuran minimal t2O kb maksimal 500 kb dengan format jpg);
b. KTP bagi peserta yang berusia di atas 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau menggunakan Surat Keterangan Kependudukan/resi permintaan pembuatan KTP dengan format jpg ukuran maksimal 500 kb;
c. Ijazah SMA/SMK/MA dan sederajat bagi calon peserta yang sudah dinyatakan lulus atau rapor SMA/SMK/MA dan seder4jat bagi calon peserta yang belum dinyatakan lulus atau masih duduk di kelas 12 dan Surat penyetaraan / persamaan ijazah dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing dengan format PDF ukuran maksimal 1000 kb;
d. Tanda bukti pembayaran formulir pendaftaran sesuai dengan perguruan tinggi yang dipilih dengan menyertakan nama dan NIK yang tercetak pada bukti pembayaran (ukuran maksimal 500 kb dengan format jpg);
e. Persyaratan lainnya diunggah dalam 1 (satu) berkas dengan format PDF ukuran maksimal 2000 kb yang terdiri atas :
1) Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR
Kementerian Perhubungan Tahun 2023 bermaterai 10.000 rupiah,dapat diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id/template
2) Surat Pernyataan Mutlak Menyetujui Hasil SIPENCATAR bermaterai 10.000 rupiah, dapat diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id./template
3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Tidak Buta Warna bermaterai 10.000 rupiah, dapat diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id /template:
4) Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua
Barat/Papua Tengah/Papua Selatan / Papua Pegunungan (hanya untuk Pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/putri Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan)
4. Batas akhir unggah berkas pendaftaran tanggal 30 April 2023 pukul 23.59 WIB;
5. Panduan, ketentuan pendaftaran secara lengkap dan format surat keterangan/pernyataan dapat diunduh (download pada
https://sipencatar.dephub.go.id
1. Selama mengikuti pendidikan, terdapat biaya penyelenggaraan pendidikan yang terdiri dari Biaya Akademik dan Biaya Non Akademik;
2. Biaya Akademik merupakan biaya SPP atau biaya Semester yang ditanggung oleh Pemerintah;
3. Biaya Non Akademik terdiri dari biaya penunjang akademik yang dibebankan kepada Calon Taruna/Taruni sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku pada masing-masing Perguruan Tinggi;
4. Komponen dan perkiraan besaran Biaya Non Akademik menyesuaikan tarif yang berlaku di masing - masing Perguruan Tinggi.
1. Seleksi Penerimaan Calon Taruna dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan;
2. Setiap tahapan seleksi menggunakan sistem gugur;
3. Biaya Pendaftaran dibayarkan oleh Calon Taruna/Taruni sesuai dengan Perguruan Tinggi yang dituju;
4. Biaya seleksi dibebankan kepada Calon Taruna/Taruni sesuai dengan titik lokasi tes;
5. Calon Taruna/Taruni diwajibkan memberikan alamat e-mail dan nomor telepon yang aktif dan valid untuk menyampaikan perkembangan informasi proses seleksi;
6. Besaran biaya seleksi ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan pada tabel berikut.
Seleksi Tahap 1
- Pendaftaran: Rp125.000-Rp150.000
Seleksi administrasi: -
Seleksi Tahap II
- SKD mengikuti ketentuan PNBP SKD BKN: Rp50.000
Seleksi Tahap III
Tes Kesehatan: Rp625.000 - Rp1.820.000
Tes Kesamaptaan: Rp70.000 - Rp320.000
Seleksi Tahap IV
Psikotes: Rp300.000 - Rp600.000
Wawancara: Rp80.000 - Rp350.000
Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Kemenhub dan Pola Pembibitan Pemda diselenggarakan pada titik lokasi (tilok) berikut dengan ketentuan Calon Taruna/Taruni hanya dapat memllih satu lokasi pada portal pendaftaran SSCASN untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan satu lokasl pada portal SIPENCATAR pada saat daftar ulang hanya bagi peserta yang dinyatakan dapat mengikutl Seleksi Lanjutan. Peserta dianjurkan untuk memilih lokasi yang paling dekat dengan domisili.
Baca juga: Cara Cek dan Link Pengumuman SPAN-PTKIN 2023, Bisa Diakses Tepat Pukul 10.00 WIB
1. Biaya pendaftaran dan seleksi tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun;
2. Panitia Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 202312024 tidak melayani surat menyurat dan dalam bentuk komunikasi apapun
3. Kesalahan dan/atau kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Calon Taruna/Taruni;
4. Calon Taruna/Taruni yang tidak melakukan registrasi/pendaftaran di https:/ /dikdin.bkn.go.id dan /atau tidak mengunggah salah
satu/seluruh berkas persyaratan maka Calon Taruna/Taruni tersebut tidak dapat mengikuti seleksi administrasi dan dinyatakan gugur
5. Calon Taruna/Taruni yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan
tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur
6. Apabila dikemudian hari diketahui terdapat keterangan/dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka Ketua Panitia dapat menggugurkan kelulusan Calon Taruna/ Taruni;
7. Pendaftaran yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2023 dianggap tidak sah
8. Kelulusan Calon Taruna/Taruni adalah prestasi Calon Taruna/Taruni sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan kepada para Calon Taruna/Taruni. Keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
9. Bagi Calon Taruna/Taruni yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (pantukhir) wajib menjalani pendidikan dan bersedia mengeluarkan biaya Non Akademik sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku pada masing-masing Perguruan Tinggi;
10. Layanan informasi dapat dilihat di https://sipencatar.dephub.go.id,twitter: bpsdmplSl dan Instagram: bpsdmplS1
11. Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi melalui https: / /sipencatar.dephub.go.id / helpdesk, dan
e-mail: helpdesk [email protected]:
12 Keputusan Panitia Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan pada perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2023/2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian informasi mengenai pendaftaran seleksi sekolah kedinasan 2023 di Kemenhub. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
Untuk mengisi kebutuhan CPNS di instansi pemerintah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyediakan 1.408 formasi. Calon peserta hanya bisa mendaftar di satu perguruan tinggi dan jika mendaftar lebih dari satu maka dinyatakan gugur.
Pendaftaran online dilakukan di portal https://dikdin.bkn.go.id dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan mulai 1-30 April 2023.
Terdapat 22 sekolah kedinasan milik Kemenhub yang menerima lulusan SMA/MA/SMK. Untuk SMA ada yang hanya menerima siswa IPA dan ada yang menerima siswa IPA dan IPS. Untuk SMK ada kriteria keahlian tertentu.
Pengumuman penerimaan calon taruna dan taruni di laman Sipencatar memuat persyaratan kelulusan dan keahlian SMK yang bisa dibaca sebelum memilih 22 sekolah kedinasan tersebut.
Dikutip dari Pengumuman Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kemenhub 2023/2023, berikut ini informasi lengkapnya.
Program Studi
1. Formasi yang disiapkan sejumlah 1.408 formasi, terdiri dari 852 formasi Program Studi Pola Pembibitan Kemenhub, 520 formasi Program Studi Pola Pembibitan Pemda dan 36 formasi Program Studi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/Putri
Papua/ Papua Barat/Papua Tengah / Papua Selatan / Papua Pegunungan
2. Calon Taruna/Taruni formasi Pola Pembibitan Kemenhub dapat memilih Program Studi yang tersedia tanpa dibatasi domisili asal dan bersifat nasional
3. Program Studi untuk Pola Pembibitan Pemerintah Daerah hanya dilaksanakan oleh Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD (PTDI- STTD)
4. Calon Taruna/Taruni khusus formasi Pola Pembibitan Pemda wajib berdomisili sesuai dengan wilayah formasi Program Studi Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan e-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) /Kartu Keluarga
5. Calon Taruna/Taruni formasi Program Studi Pola Pembibitan Pemda wajib memperhatikan dengan seksama formasi Program Studi yang tersedia merujuk pada angka romawi IX (Formasi Untuk Program Studi Pola Pembibitan Pemda) sebelum melakukan pendaftaran sehingga tidak terjadi kesalahan pendaftaran. Kesalahan pendaftaran terhadap pilihan Program Studi Pola Pembibitan tidak dapat dianulir
6. Formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat/ Papua Tengah/Papua Selatan /Papua Pegunungan diperuntukkan bagi pelamar lulusan SLTA/sederajat keturunan Papua/Papua Barat / Papua Tengah/ Papua Selatan / Papua Pegunungan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua Barat/Papua Tengah/ Papua Selatan/ Papua Pegunungan
7. Calon Taruna/Taruni hanya berhak memilih 1 Program Studi yang tersedia.
Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN 2023 Dibuka, Ini Persyaratan dan Jadwal Lengkapnya
Alokasi Formasi, Jenjang Pendidikan, dan Matra Perguruan Tinggi
1. Pola Pembibitan Kemenhub
Jumlah formasi: 852
Jenjang Pendidikan: D3
Darat: 294 formasi
Laut: 150 formasi
Udara: 174 formasi
Jenjang Pendidikan: D4
Darat: 137 formasi
Laut: 97 formasi
Keterangan: Bersifat nasional dan pendaftar tidak dibatasi domisili asal
2. Pola Pembibitan Pemerintah Daerah
Jumlah formasi: 520
Jenjang Pendidikan: D3
Darat: 177 formasi
Jenjang Pendidikan: D4
Darat: 343 formasi
Keterangan: Pendaftar Sesuai Domisili Asal Pemerintah Daerah yang melaksanakan Kerja sama dengan PTDI- STTD pada angka
romawi IX
3. Formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat/ Papua Tengah/Papua Selatan /Papua Pegunungan
Jumlah formasi: 36
Jenjang Pendidikan: D3
Laut: 18 formasi
Udara: 18 formasi
Keterangan: Bersifat Nasional, Pendaftar Tidak Dibatasi Domisili Asal, diperuntukkan bagi Pendaftar Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan
Persyaratan Pendaftaran
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2023;
3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:
a. Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) /2,8 (skala penilaian l-4), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan Kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,5 (skala penilaian 1-10) / 65,00 (skala penilaian 10- 100) / 2,6 (skala penilaian 1-4);
b. Untuk lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan padasemester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat
c. Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian l-4
diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 (panduan dapat diunduh pada halaman berikut https://sipencatar.dephub.go.id/panduan) dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah
d. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, kecuali khusus untuk Program studi D-III PKP/PPKP/OBU/MBU/OPU dan D-III MTP PPI Madiun, pria minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm;
5. Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/ Putri Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan, mencantumkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua Barat/Papua Tengah / Papua Selatan/ Papua Pegunungan;
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;
7. Calon Taruna/Taruni belum pernah menikah secara adat, hukum, norma dan negara dan/ atau hamil dan/atau melahirkan serta bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti proses seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan dan selama menjalani pendidikan pada Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan.
8. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);
9. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);
10. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total dengan melampirkan surat pernyataan tidak buta warna pada saat pendaftaran;
11. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
12. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/ atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni Perguruan Tinggi di
Lingkungan Kementerian Perhubungan
13. Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan
14. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila ataupenyimpangan seksual
15. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan Pendidikan;
16. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen
17. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dapat dilihat di https://sipencatar.dephub.go.id)
18. Bersedia menandatangani Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2023 (bermaterai 10.000 Rupiah);
19. Memiliki surat elektronik/ e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi. Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh peserta diakibatkan kesalahan penulisan alamat e-mail dan nomor telepon yang tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta.
Baca juga: Lulus Kuliah Jadi CPNS BMKG, STMKG Buka 80 Formasi di Sekolah Kedinasan 2023
Cara Pendaftaran
1. Calon Taruna/Taruni hanya boleh mendaftar di satu Perguruan Tinggi pada Kementerian atau Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan apabila Calon Taruna/Taruni mendaftar lebih dari satu Perguruan Tinggi maka yang bersangkutan dinyatakan gugur;
2. Calon Taruna/Taruni wajib melakukan pendaftaran online melalui portal https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 1 s.d. 30 April 2023;
3. Semua berkas diunggah (uploadl ke dalam pendaftaran online dalam bentuk softcopy, terdiri atas:
a. Pas foto terbaru berwarna latar belakang merah, menghadap ke depan ukuran 4 x 6 cm (ukuran minimal t2O kb maksimal 500 kb dengan format jpg);
b. KTP bagi peserta yang berusia di atas 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau menggunakan Surat Keterangan Kependudukan/resi permintaan pembuatan KTP dengan format jpg ukuran maksimal 500 kb;
c. Ijazah SMA/SMK/MA dan sederajat bagi calon peserta yang sudah dinyatakan lulus atau rapor SMA/SMK/MA dan seder4jat bagi calon peserta yang belum dinyatakan lulus atau masih duduk di kelas 12 dan Surat penyetaraan / persamaan ijazah dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing dengan format PDF ukuran maksimal 1000 kb;
d. Tanda bukti pembayaran formulir pendaftaran sesuai dengan perguruan tinggi yang dipilih dengan menyertakan nama dan NIK yang tercetak pada bukti pembayaran (ukuran maksimal 500 kb dengan format jpg);
e. Persyaratan lainnya diunggah dalam 1 (satu) berkas dengan format PDF ukuran maksimal 2000 kb yang terdiri atas :
1) Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR
Kementerian Perhubungan Tahun 2023 bermaterai 10.000 rupiah,dapat diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id/template
2) Surat Pernyataan Mutlak Menyetujui Hasil SIPENCATAR bermaterai 10.000 rupiah, dapat diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id./template
3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Tidak Buta Warna bermaterai 10.000 rupiah, dapat diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id /template:
4) Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua
Barat/Papua Tengah/Papua Selatan / Papua Pegunungan (hanya untuk Pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/putri Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan)
4. Batas akhir unggah berkas pendaftaran tanggal 30 April 2023 pukul 23.59 WIB;
5. Panduan, ketentuan pendaftaran secara lengkap dan format surat keterangan/pernyataan dapat diunduh (download pada
https://sipencatar.dephub.go.id
Pola Pembiayaan
1. Selama mengikuti pendidikan, terdapat biaya penyelenggaraan pendidikan yang terdiri dari Biaya Akademik dan Biaya Non Akademik;
2. Biaya Akademik merupakan biaya SPP atau biaya Semester yang ditanggung oleh Pemerintah;
3. Biaya Non Akademik terdiri dari biaya penunjang akademik yang dibebankan kepada Calon Taruna/Taruni sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku pada masing-masing Perguruan Tinggi;
4. Komponen dan perkiraan besaran Biaya Non Akademik menyesuaikan tarif yang berlaku di masing - masing Perguruan Tinggi.
Tahapan, Jenis, dan Biaya Seleksi
1. Seleksi Penerimaan Calon Taruna dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan;
2. Setiap tahapan seleksi menggunakan sistem gugur;
3. Biaya Pendaftaran dibayarkan oleh Calon Taruna/Taruni sesuai dengan Perguruan Tinggi yang dituju;
4. Biaya seleksi dibebankan kepada Calon Taruna/Taruni sesuai dengan titik lokasi tes;
5. Calon Taruna/Taruni diwajibkan memberikan alamat e-mail dan nomor telepon yang aktif dan valid untuk menyampaikan perkembangan informasi proses seleksi;
6. Besaran biaya seleksi ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan pada tabel berikut.
Seleksi Tahap 1
- Pendaftaran: Rp125.000-Rp150.000
Seleksi administrasi: -
Seleksi Tahap II
- SKD mengikuti ketentuan PNBP SKD BKN: Rp50.000
Seleksi Tahap III
Tes Kesehatan: Rp625.000 - Rp1.820.000
Tes Kesamaptaan: Rp70.000 - Rp320.000
Seleksi Tahap IV
Psikotes: Rp300.000 - Rp600.000
Wawancara: Rp80.000 - Rp350.000
Lokasi Seleksi
Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan Kemenhub dan Pola Pembibitan Pemda diselenggarakan pada titik lokasi (tilok) berikut dengan ketentuan Calon Taruna/Taruni hanya dapat memllih satu lokasi pada portal pendaftaran SSCASN untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan satu lokasl pada portal SIPENCATAR pada saat daftar ulang hanya bagi peserta yang dinyatakan dapat mengikutl Seleksi Lanjutan. Peserta dianjurkan untuk memilih lokasi yang paling dekat dengan domisili.
Baca juga: Cara Cek dan Link Pengumuman SPAN-PTKIN 2023, Bisa Diakses Tepat Pukul 10.00 WIB
Informasi Lainnya
1. Biaya pendaftaran dan seleksi tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun;
2. Panitia Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 202312024 tidak melayani surat menyurat dan dalam bentuk komunikasi apapun
3. Kesalahan dan/atau kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Calon Taruna/Taruni;
4. Calon Taruna/Taruni yang tidak melakukan registrasi/pendaftaran di https:/ /dikdin.bkn.go.id dan /atau tidak mengunggah salah
satu/seluruh berkas persyaratan maka Calon Taruna/Taruni tersebut tidak dapat mengikuti seleksi administrasi dan dinyatakan gugur
5. Calon Taruna/Taruni yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan
tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur
6. Apabila dikemudian hari diketahui terdapat keterangan/dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka Ketua Panitia dapat menggugurkan kelulusan Calon Taruna/ Taruni;
7. Pendaftaran yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2023 dianggap tidak sah
8. Kelulusan Calon Taruna/Taruni adalah prestasi Calon Taruna/Taruni sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan kepada para Calon Taruna/Taruni. Keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
9. Bagi Calon Taruna/Taruni yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (pantukhir) wajib menjalani pendidikan dan bersedia mengeluarkan biaya Non Akademik sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku pada masing-masing Perguruan Tinggi;
10. Layanan informasi dapat dilihat di https://sipencatar.dephub.go.id,twitter: bpsdmplSl dan Instagram: bpsdmplS1
11. Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi melalui https: / /sipencatar.dephub.go.id / helpdesk, dan
e-mail: helpdesk [email protected]:
12 Keputusan Panitia Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan pada perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2023/2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian informasi mengenai pendaftaran seleksi sekolah kedinasan 2023 di Kemenhub. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
(nnz)