Lokasi dan Tata Tertib UTBK SNBT 2023 di Universitas Diponegoro
loading...
A
A
A
4. Peserta harus bersepatu.
5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, Peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
Baca juga: 74 Pusat UTBK SNBT 2023 dan Cara Memilih Lokasinya
6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.
7. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.
8. Peserta akan diperiksa dengan alat metal detektor sebelum masuk ruang ujian. Peserta akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan.
9. Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja, tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain.
10. Peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto menghadap ke atas.
11. Peserta yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian harus segera melaporkan diri kepada Pengawas Ujian.
12. Peserta memasukan Nomor Peserta dan NISN Peserta sebagai PIN Peserta.
5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, Peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
Baca juga: 74 Pusat UTBK SNBT 2023 dan Cara Memilih Lokasinya
6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.
7. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.
8. Peserta akan diperiksa dengan alat metal detektor sebelum masuk ruang ujian. Peserta akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan.
9. Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja, tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain.
10. Peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto menghadap ke atas.
11. Peserta yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian harus segera melaporkan diri kepada Pengawas Ujian.
12. Peserta memasukan Nomor Peserta dan NISN Peserta sebagai PIN Peserta.