Dosen Keluhkan Penilaian Angka Kredit, Begini Respons Kementerian

Sabtu, 15 April 2023 - 04:50 WIB
loading...
Dosen Keluhkan Penilaian Angka Kredit, Begini Respons Kementerian
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Sejumlah dosen ramai-ramai protes mengenai penilaian angka kredit yang dinilai membebani. Kemendikbudristek dan KemenPANRB pun memberi respon mengenai hal ini.

Keluhan dosen ini terungkap setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, PermenPANRB Nomon 1 Tahun 2023 tidak sedikitpun ada upaya mempersulit, apalagi membuat birokrasi baru. Justru ini upaya transisi untuk mempermudah.

"Kami tidak ingin profesi dosen yang mulia disibukkan untuk mengurus angka kredit. Kenapa agak repot enam bulan ini, karena ini transisisi,” kata Anas, melalui siaran pers, Sabtu (15/4/2023).

Sebagaimana dalam setiap peralihan dari sistem lama ke sistem yang baru, diperlukan transisi yang kadang tidak nyaman. Sehingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selaku pembina jabatan fungsional dosen harus menyiapkan transisinya.

Baca juga: 7 Jurusan Kuliah IPS yang Lulusannya Banyak Dicari Bank

Sedangkan Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam menjelaskan, Pola penilaian angka kredit dosen nantinya akan disesuaikan dengan PermenPANRB yang baru.

Karena tujuan KemenPANRB selaras dengan harapan kita bahwa ke depan kenaikan pangkat dan jabatan dosen bisa lebih lancar dengan beban administrasi yang minimal,” jelasnya.

Guru Besar UGM ini menuturkan, kinerja dosen yang sudah diperoleh sampai saat ini, tidak akan hilang. “Kita tidak ingin kinerja dosen yang telah diperoleh selama ini yang belum diajukan untuk kenaikan pangkat menjadi hangus," ujarnya.

Oleh karena itu, Kemendikbudristek akan mengikuti PermenPANRB dengan menetapkan perolehan kinerja dosen per 31 Desember 2022 agar tetap dapat digunakan untuk promosi pangkat dan jabatan dosen,” jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1607 seconds (0.1#10.140)