Peserta UTBK Reaktif COVID-19, Ini Cara Relokasinya

Senin, 20 Juli 2020 - 18:43 WIB
loading...
Peserta UTBK Reaktif...
Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Tahap 2 hari pertama berjalan tanpa ada kendala. Foto/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Tahap 2 hari pertama berjalan tanpa ada kendala. Namun, masih ada peserta yang tak bisa menjalani ujian karena hasil rapid test reaktif.

Bagi peserta UTBK yang hasil rapid testnya masih reaktif, baik itu di tahap pertama maupun kedua masih berkesempatan untuk bisa menjalani ujian. Mereka harus segera melakukan relokasi untuk bisa memperoleh jadwal UTBK tahap selanjutnya.

Ketua Pusat UTBK Universitas Airlangga Prof Junaidi Khotib menuturkan, peserta yang dinyatakan reaktif pada rapid test UTBK Tahap 2 maka harus segera melaporkan diri ke Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) melalui e-mail. (Baca juga: Gelar Kompetisi Sains di Tengah Pandemi, Mendorong Siswa Tetap Berprestasi )

Selanjutnya, mereka akan didata dan kemudian dilakukan rescedule oleh LTMPT. Setelah selesai melakukan pendataan, peserta bisa menghubungi Pusat UTBK Universitas Airlangga.

“Batas akhir reschedule yaitu 22 Juli, peserta yang dinyatakan reaktif rapid test harus sudah melaporkan diri. Sehingga pusat UTBK dapat mengatur pergantian jadwal,” ujar Prof Junaidi, Senin (20/7/2020). (Baca juga: UTBK SBMPTN Unair Gelombang 2 Digelar, 18 Peserta Dinyatakan Reaktif )

Ia menambahkan, hari pertama UTBK Tahap 2 ini tercatat ada 18 siswa reaktif. Mereka harus bisa melakukan reschedule ujian. Demikian juga dari peserta UTBK Tahap 1 yang tercatat ada 88 orang dinyatakan reaktif.

“Sebanyak 88 peserta yang dinyatakan reaktif tersebut dilakukan relokasi ujian bersama mereka yang mendaftar melalui hotline maupun helpdesk di Pusat UTBK Universitas Airlangga. Sehingga total keseluruhan yang melakukan relokasi dan reschedule berjumlah 298 peserta,” katanya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2567 seconds (0.1#10.140)