PPDB 2023, Ini Hal Penting yang Harus Diketahui di Jalur Zonasi hingga Prestasi

Selasa, 18 April 2023 - 12:18 WIB
loading...
PPDB 2023, Ini Hal Penting yang Harus Diketahui di Jalur Zonasi hingga Prestasi
PPDB 2023 terbagi 4 jalur yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah.
A A A
JAKARTA - PPDB 2023 akan kembali terbagi menjadi empat jalur pendaftaran. Berikut ini hal-hal yang penting diketahui calon siswa untuk mendaftar di salah satu jalur tersebut.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi momen yang ditunggu para orang tua agar anaknya bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang SD, SMP, dan juga SMA dan sederajat.

Tahun ini terdapat 4 jalur pendaftaran PPDB yang bisa dipilih calon peserta didik baru yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan terakhir jalur prestasi.

Adanya keempat jalur pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil sehingga bisa mengakomodir keberagaman peserta didik.

Ketentuan mengenai PPDB diatur di Permendikbud No 1 Tahun 2023. Terdiri dari persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data, hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga: Viral, Siswa SMA Satu Angkatan Study Tour ke Makkah untuk Umrah

Dikutip dari Instagram resmi Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek, berikut ini hal-hal yang perlu diketahui mengenai 4 jalur PPDB 2023.

4 Jalur PPDB 2023

1. Jalur Zonasi


- Jalur Zonasi merupakan jalur bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi

- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal

- Berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau jika KK tidak ada karena keadaan tertentu (bencana alam dan atau sosial) dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili

- Selain melalui jalur zonasi, peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi domisili sepanjang memenuhi persyaratan

- Penetapan wilayah zonasi oleh pemda harus memperhatikan sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, kapasitas daya tampung sekolah

- Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB

- Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah daerah

2. Jalur Afirmasi


- Jalur Afirmasi ini tersedia untuk calon siswa baru dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas

Baca juga: Begini Terobosan Kemendikbudristek Tuntaskan Permasalahan Guru Honorer

- Peserta didik jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan

- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tak mampu dari pemerintah pusat atau daerah dan surat pertanyaan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan

- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui kuota yang ditetapkan pemerintah daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali


- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan

- Penentuan peserta didik dalam jalur ini diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

- Jika ada sisa kuota di jalur perpindahan tugas orang tua/wali maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar

4. Jalur Prestasi


- PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal dan atau prestasi di bidang akademik maupun non akademik

- Rapor yang ditampilkan menggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir. Sedangkan bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

- Pemalsuan bukti atas prestasi dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi mengenai hal-hal penting yang perlu diketahui terkait PPDB 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1520 seconds (0.1#10.140)