PPDB 2023, Ini Hal Penting yang Harus Diketahui di Jalur Zonasi hingga Prestasi

Selasa, 18 April 2023 - 12:18 WIB
loading...
PPDB 2023, Ini Hal Penting...
PPDB 2023 terbagi 4 jalur yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah.
A A A
JAKARTA - PPDB 2023 akan kembali terbagi menjadi empat jalur pendaftaran. Berikut ini hal-hal yang penting diketahui calon siswa untuk mendaftar di salah satu jalur tersebut.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi momen yang ditunggu para orang tua agar anaknya bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang SD, SMP, dan juga SMA dan sederajat.

Tahun ini terdapat 4 jalur pendaftaran PPDB yang bisa dipilih calon peserta didik baru yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan terakhir jalur prestasi.

Adanya keempat jalur pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil sehingga bisa mengakomodir keberagaman peserta didik.

Ketentuan mengenai PPDB diatur di Permendikbud No 1 Tahun 2023. Terdiri dari persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data, hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga: Viral, Siswa SMA Satu Angkatan Study Tour ke Makkah untuk Umrah

Dikutip dari Instagram resmi Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek, berikut ini hal-hal yang perlu diketahui mengenai 4 jalur PPDB 2023.

4 Jalur PPDB 2023

1. Jalur Zonasi


- Jalur Zonasi merupakan jalur bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi

- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal

- Berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau jika KK tidak ada karena keadaan tertentu (bencana alam dan atau sosial) dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili

- Selain melalui jalur zonasi, peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi domisili sepanjang memenuhi persyaratan

- Penetapan wilayah zonasi oleh pemda harus memperhatikan sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, kapasitas daya tampung sekolah

- Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB

- Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah daerah

2. Jalur Afirmasi


- Jalur Afirmasi ini tersedia untuk calon siswa baru dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas

Baca juga: Begini Terobosan Kemendikbudristek Tuntaskan Permasalahan Guru Honorer

- Peserta didik jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan

- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tak mampu dari pemerintah pusat atau daerah dan surat pertanyaan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan

- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui kuota yang ditetapkan pemerintah daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali


- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan

- Penentuan peserta didik dalam jalur ini diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

- Jika ada sisa kuota di jalur perpindahan tugas orang tua/wali maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar

4. Jalur Prestasi


- PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal dan atau prestasi di bidang akademik maupun non akademik

- Rapor yang ditampilkan menggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir. Sedangkan bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

- Pemalsuan bukti atas prestasi dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi mengenai hal-hal penting yang perlu diketahui terkait PPDB 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2025 Resmi...
SPMB Jakarta 2025 Resmi Dibuka, Ini Jalur, Kuota, dan Jadwal Lengkapnya
Cara Daftar SPMB Jakarta...
Cara Daftar SPMB Jakarta 2025, Ini 6 Langkah Mudahnya!
SPMB Jakarta Resmi Dibuka...
SPMB Jakarta Resmi Dibuka 19 Mei 2025, Catat Jadwal Penerimaan SD, SMP, SMA, dan SMK
SPMB Jawa Barat 2025...
SPMB Jawa Barat 2025 Dimulai 10 Juni, Ini Jadwal dan Kuota Jalurnya
Cara Daftar PPDB Madrasah...
Cara Daftar PPDB Madrasah DKI 2025, Pahami Langkahnya
Selamatkan Generasi...
Selamatkan Generasi Muda, Edutainment Anti-Narkoba Hadir di Tengah Pelajar
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
Hardiknas 2025, Ribuan...
Hardiknas 2025, Ribuan Siswa dan Guru Tanam Sayuran di Sekolah
Prabowo Tegur Pejabat...
Prabowo Tegur Pejabat karena Banyak Sekolah Rusak: Jangan Korupsi dengan Segala Akal
Rekomendasi
Peran Penting Sungai...
Peran Penting Sungai Nil dalam Kejayaan Kerajaan Firaun Terungkap
PLN IP Operasikan 14...
PLN IP Operasikan 14 Pembangkit Perkuat Pasokan Listrik di Indonesia Timur
Pep Guardiola Dipecat...
Pep Guardiola Dipecat Usai Gagal Bawa Manchester City Juara Piala FA?
Jadi Musuh Rusia, Sekutu...
Jadi Musuh Rusia, Sekutu Eropa Bakal Rugi Rp16.457 Triliun Jika AS Keluar dari NATO
Siapa Putri Reema? Anggota...
Siapa Putri Reema? Anggota Keluarga Kerajaan Saudi Pertama yang Berjabat Tangan dengan Trump
Mahfud MD Blak-blakan...
Mahfud MD Blak-blakan Tak Mau Gugat Ijazah Jokowi, Ternyata Ini Alasannya
Berita Terkini
3 Sekolah Kedinasan...
3 Sekolah Kedinasan Terbaik di Makassar, Lulusannya Jadi Calon PNS
Benarkah Orang Pendek...
Benarkah Orang Pendek Lebih Panjang Umur? Pakar IPB Bilang Begini
FHCI BUMN: Ini Kriteria...
FHCI BUMN: Ini Kriteria Peserta yang Lolos RBB 2025 ke Tes Online Tahap 2
Ini Persyaratan Prapendaftaran...
Ini Persyaratan Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 dan Ikuti Langkah Mudahnya
UGM Sediakan 3.670 Kursi...
UGM Sediakan 3.670 Kursi untuk Mahasiswa Baru di Jalur Mandiri 2025, Segera Daftar!
Perpusnas Luncurkan...
Perpusnas Luncurkan Program KKN Tematik Literasi dan Relima
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved