PPDB 2023, Ini Hal Penting yang Harus Diketahui di Jalur Zonasi hingga Prestasi

Selasa, 18 April 2023 - 12:18 WIB
loading...
PPDB 2023, Ini Hal Penting...
PPDB 2023 terbagi 4 jalur yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah.
A A A
JAKARTA - PPDB 2023 akan kembali terbagi menjadi empat jalur pendaftaran. Berikut ini hal-hal yang penting diketahui calon siswa untuk mendaftar di salah satu jalur tersebut.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi momen yang ditunggu para orang tua agar anaknya bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang SD, SMP, dan juga SMA dan sederajat.

Tahun ini terdapat 4 jalur pendaftaran PPDB yang bisa dipilih calon peserta didik baru yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan terakhir jalur prestasi.

Adanya keempat jalur pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil sehingga bisa mengakomodir keberagaman peserta didik.

Ketentuan mengenai PPDB diatur di Permendikbud No 1 Tahun 2023. Terdiri dari persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data, hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga: Viral, Siswa SMA Satu Angkatan Study Tour ke Makkah untuk Umrah

Dikutip dari Instagram resmi Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek, berikut ini hal-hal yang perlu diketahui mengenai 4 jalur PPDB 2023.

4 Jalur PPDB 2023

1. Jalur Zonasi


- Jalur Zonasi merupakan jalur bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi

- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal

- Berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau jika KK tidak ada karena keadaan tertentu (bencana alam dan atau sosial) dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili

- Selain melalui jalur zonasi, peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi domisili sepanjang memenuhi persyaratan

- Penetapan wilayah zonasi oleh pemda harus memperhatikan sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, kapasitas daya tampung sekolah

- Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB

- Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah daerah

2. Jalur Afirmasi


- Jalur Afirmasi ini tersedia untuk calon siswa baru dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas

Baca juga: Begini Terobosan Kemendikbudristek Tuntaskan Permasalahan Guru Honorer

- Peserta didik jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan

- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tak mampu dari pemerintah pusat atau daerah dan surat pertanyaan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan

- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui kuota yang ditetapkan pemerintah daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali


- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan

- Penentuan peserta didik dalam jalur ini diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

- Jika ada sisa kuota di jalur perpindahan tugas orang tua/wali maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar

4. Jalur Prestasi


- PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal dan atau prestasi di bidang akademik maupun non akademik

- Rapor yang ditampilkan menggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir. Sedangkan bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

- Pemalsuan bukti atas prestasi dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi mengenai hal-hal penting yang perlu diketahui terkait PPDB 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Sambut Tahun Ajaran...
Sambut Tahun Ajaran Baru, Keluarga Mulai Siapkan Kebutuhan Belajar Anak
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Rekomendasi
Stimulus Jumbo Lintas...
Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
Sneaker Louis Vuitton...
Sneaker Louis Vuitton Combi Rancangan Pharrell Williams Dikritik, Disebut Mirip Vans Authentic
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Berita Terkini
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
Infografis
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved