Kemendikbudristek Luncurkan e-Sertifikat Kompetensi untuk Alumni LKP

Sabtu, 06 Mei 2023 - 21:09 WIB
loading...
A A A
Jonathan Gerhard Tarigan selaku narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam acara peluncuran ini menyampaikan keunggulan dari adanya sertifikat kompetensi elektronik.

Jonathan memaparkan bahwa tanda tangan elektronik bisa diakses 24 jam dan secara real time. “Jumlah dokumen yang diterbitkan pun tidak terbatas karena sesuai dengan kekuatan server di masing-masing lembaga. Selain itu, menghemat ATK tanpa membutuhkan biaya dan sangat aman karena menggunakan proses mekanisme kriptografi,” jelasnya.

Jonathan juga menambahkan, sertifikat kompetensi elektronik ditulis dalam dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta dilengkapi dengan transkrip yang berisi elemen kompetensi yang dikuasai pemilik.

Menurut Andri Rinaldi dari Pusat Data dan Informasi, Kemendikbudristek menjelaskan bahwa peluncuran sertifikat kompetensi elektronik ini pun merupakan implementasi dari perjanjian kerja sama antara Kemendikbudristek dengan BSSN. “Sudah dilakukan kerja sama antar kedua lembaga pada Februari 2020 lalu,” tutur Andri.

Sejak sertifikat kompetensi elektronik mulai diluncurkan, penggunaan sertifikat kompetensi secara manual berganti menjadi sertifikat kompetensi secara digital. Untuk memverifikasi keabsahan, sertifikat kompetensi elektronik dapat dicek melalui aplikasi Versikom.

Dalam penerapannya, sertifikat kompetensi elektronik hanya berlaku apabila 1) peserta uji kompetensi menggunakan aplikasi SiKompeten; 2) menggunakan nomor unik berkorelasi dengan nama pemegang sertifikat dan bidang kompetensi terkait; 3) menggunakan kode respons cepat (QR Code) pada sertifikat kompetensi yang ditandatangani secara elektronik (TTE) oleh Ketua LSK; dan 4) dapat diverifikasi keabsahannya melalui sistem verifikasi dengan data induk dari SiKompeten.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UKT dan Uang Pangkal...
UKT dan Uang Pangkal Jalur Mandiri Vokasi Undip 2026, Tes Online dari Rumah
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Buka 5 Prodi Baru, Siapkan Lulusan Siap Kerja
Cek Rasio Keketatan...
Cek Rasio Keketatan 14 Jurusan SV Unpad di SNBT 2026, Ini Daftarnya
MNC University dan BPSDMI...
MNC University dan BPSDMI Kemenperin Teken MoU di PIDI 4.0, Perkuat SDM Industri Berbasis Digital dan Vokasi
Stakeholder Meeting...
Stakeholder Meeting 2026, Politeknik STIA LAN Jakarta Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi
Mendiktisaintek: Politeknik...
Mendiktisaintek: Politeknik Cetak Skilled Labor Siap Bersaing di Pasar Kerja Global
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
SGU-Endress+Hauser Kembangkan...
SGU-Endress+Hauser Kembangkan Talenta melalui Beasiswa, Magang, dan Program Vokasi
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Rekomendasi
Bintang Senegal Boikot...
Bintang Senegal Boikot Timnas Usai Tersingkir Dramatis di Piala Dunia 2026
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Hong Kong Hadirkan Festival...
Hong Kong Hadirkan Festival Pixar hingga Duel Klub Eropa Musim Panas
Berita Terkini
FITK UIN Sunan Kalijaga...
FITK UIN Sunan Kalijaga Borong 6 Penghargaan Bergengsi di PD-PGMI Indonesia Award 2026
Ikuti Forum Internasional...
Ikuti Forum Internasional GYC 2026 di Bangkok, Mahasiswa UBSI Siap Serap Pengalaman Global
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Kampus Pertama Kunjungi Cikeas Art Gallery, Mahasiswa DKV Pelajari Masterpiece SBY
Kisah Fathan Diterima...
Kisah Fathan Diterima Kuliah Gratis di UGM, Anak Penjual Kantin yang Pantang Menyerah
ITPLN Buka Peluang Ikatan...
ITPLN Buka Peluang Ikatan Kerja Bagi Mahasiswa Lewat Kolaborasi dengan APITU
Larangan dan Sanksi...
Larangan dan Sanksi MPLS 2026, Atribut Tidak Relevan hingga Pungutan Biaya Dilarang
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved