Kemendikbudristek Luncurkan e-Sertifikat Kompetensi untuk Alumni LKP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seiring dengan perkembangan digital yang makin pesat, Ditsuslat Kemendikbudristek menggagas peluncuran Sertifikasi Elektronik pada Jumat, (5/5/2023). Acara ini menandai beralihnya sertifikat blanko fisik ke sertifikat kompetensi digital bertanda tangan elektronik atau yang dikenal dengan sertifikat kompetensi elektronik.
Dirjen Pendidikan Vokasi (Diksi) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Kiki Yuliati, menyampaikan bahwa sertifikat kompetensi elektronik ini akan diberikan kepada peserta uji kompetensi kursus dan pelatihan yang dinyatakan “Kompeten” dengan menggunakan aplikasi SiKompeten yang sudah diterapkan selama empat tahun.
“Inovasi tersebut dapat memudahkan peserta didik di lembaga kursus dan pelatihan (LKP) serta lembaga sertifikasi kompetensi (LSK) dalam pendistribusian sertifikat secara efektif dan efisien,” ujarnya, melalui siaran pers, Sabtu (6/5/2023).
Dirjen Diksi mendukung diterbitkannya sertifikat kompetensi elektronik karena menjadi jawaban terhadap kebutuhan masyarakat dengan industri. “Adanya sertifikat kompetensi elektronik dapat membantu dalam kepemilikan sertifikat karena verifikasi secara digitalnya mudah dilakukan. Selain itu, memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih tinggi dan dapat meminimalisir pemalsuan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa setiap pelatihan sangat memerlukan penilaian kompetensi. Penilaian kompetensi tersebut diharapkan dapat meyakinkan semua pihak, mulai dari instruktur, peserta didik, bahkan wali/orang tua peserta didik.
Baca juga: Bangga, Siswa SMKN 2 Ternate Wakili Indonesia di WSC Prancis 2024
Untuk penilaian kompetensi, Dirjen Kiki mendorong agar LSK sebagai pihak eksternal yang dapat menguji kompetensi peserta didik LKP menggunakan sertifikat kompetensi elektronik tersebut.
“Penggunaan sertifikat kompetensi elektronik merupakan langkah maju yang dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dalam mempercepat proses penerbitan sertifikat yang selama ini berlangsung,” imbuhnya.
Proses penerbitan sertifikat kompetensi elektronik ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip. Pertama adalah kehati-hatian, yaitu menjaga keaslian sertifikat kompetensi agar tidak mudah dipalsukan.
Kedua adalah akurasi, yaitu ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam ijazah dan sertifikat kompetensi. Ketiga adalah legalitas, yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dirjen Pendidikan Vokasi (Diksi) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Kiki Yuliati, menyampaikan bahwa sertifikat kompetensi elektronik ini akan diberikan kepada peserta uji kompetensi kursus dan pelatihan yang dinyatakan “Kompeten” dengan menggunakan aplikasi SiKompeten yang sudah diterapkan selama empat tahun.
“Inovasi tersebut dapat memudahkan peserta didik di lembaga kursus dan pelatihan (LKP) serta lembaga sertifikasi kompetensi (LSK) dalam pendistribusian sertifikat secara efektif dan efisien,” ujarnya, melalui siaran pers, Sabtu (6/5/2023).
Dirjen Diksi mendukung diterbitkannya sertifikat kompetensi elektronik karena menjadi jawaban terhadap kebutuhan masyarakat dengan industri. “Adanya sertifikat kompetensi elektronik dapat membantu dalam kepemilikan sertifikat karena verifikasi secara digitalnya mudah dilakukan. Selain itu, memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih tinggi dan dapat meminimalisir pemalsuan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa setiap pelatihan sangat memerlukan penilaian kompetensi. Penilaian kompetensi tersebut diharapkan dapat meyakinkan semua pihak, mulai dari instruktur, peserta didik, bahkan wali/orang tua peserta didik.
Baca juga: Bangga, Siswa SMKN 2 Ternate Wakili Indonesia di WSC Prancis 2024
Untuk penilaian kompetensi, Dirjen Kiki mendorong agar LSK sebagai pihak eksternal yang dapat menguji kompetensi peserta didik LKP menggunakan sertifikat kompetensi elektronik tersebut.
“Penggunaan sertifikat kompetensi elektronik merupakan langkah maju yang dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dalam mempercepat proses penerbitan sertifikat yang selama ini berlangsung,” imbuhnya.
Proses penerbitan sertifikat kompetensi elektronik ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip. Pertama adalah kehati-hatian, yaitu menjaga keaslian sertifikat kompetensi agar tidak mudah dipalsukan.
Kedua adalah akurasi, yaitu ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam ijazah dan sertifikat kompetensi. Ketiga adalah legalitas, yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.