Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Kamis, 11 Mei 2023 - 11:50 WIB
loading...
Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMP, SMA, SMK sudah dibuka. Foto/Dok/SINDOnews. Yulianto.
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah membuka Prapendaftaran PPDB untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK 2023. Berikut syarat, link, dan cara pendaftarannya.

Prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) DKI Jakarta 2023 yang dibuka pada 10 Mei hingga 9 Juni 2023 pukul 12.00 WIB ini dibuka khusus untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK saja.

Dikutip dari Instagram PPDB DKI, tahap prapendaftaran ini dapat dilakukan melalui laman resmi
https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.

Persyaratan Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA, SMK

1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga dan bersekolah di luar DKI Jakarta

Baca juga: Nadiem Luncurkan Platform Rapor Pendidikan 2.0, Berguna untuk Assesmen Nasional

2. CPDB yang lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh orang tua/wali CPDB

3. CPDB bersekolah di satuan pendidikan asing dengan melampirkan surat rekomndasi dari Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbduristek untuk CPDB SMP dan SMA

4. Kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi tim verifikator Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Dikutip dari laman Sidanira, berikut ini informasi.

Mekanisme Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA, SMK

1. CPDB yang harus mengikuti prapendaftaran

a. CPDB yang akan melanjutkan ke jenjang SMP, SMA,SMK
b. CPDB yang berdomisili di DKI jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 202 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan 2021, 2022, dan 2023
- Asal sekolah di dalam DKI Jakarta, lulusan 2021 dan 2022
- Tidak terdaftar di satuan pendidikan lainnya
- Asal satuan pendidikan asing

Baca juga: Rapor Pendidikan Versi 2.0 Diluncurkan, Ini Fitur Terbaru yang Bisa Dipakai Sekolah

2. Dokumen wajib unggah
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2434 seconds (0.1#10.140)