Diskusi Soal Jabatan Fungsional Dosen dengan Menpan RB, Begini Pendapat Rektor IPB

Jum'at, 12 Mei 2023 - 04:30 WIB
loading...
Diskusi Soal Jabatan Fungsional Dosen dengan Menpan RB, Begini Pendapat Rektor IPB
Kunjungan Menpan RB Abdullah Azwar Anas di IPB University. Foto/Humas IPB University.
A A A
JAKARTA - I PB University menerima kunjungan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ) Abdullah Azwar Anas. Menteri diterima langsung Rektor IPB University, Prof Arif Satria, Jumat (11/5/2023).

Kunjungan ini bertujuan untuk Diskusi Kebijakan Peraturan Menteri (Permen) PANRB No 1/2023 terkait Jabatan Fungsional (JF) Dosen.

Rektor IPB University Prof Arif Satria mengatakan, “Menpan RB membuka diskusi dengan para dosen dan pimpinan di IPB University dan memperjelas skema yang memudahkan dalam penilaian kinerja jabatan fungsional sebagai upaya transformasi birokrasi,” katanya, melalui siaran pers, Jumat (12/5/2023).

Ia menambahkan, PermenpanRB No 1 tahun 2023 merupakan peraturan yang bersifat Lex Generalis, sedangkan untuk dosen dan guru dapat disusun peraturan yang bersifat Lex Specialis oleh Kemenpan RB dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal ini mengingat bahwa dosen dan guru memiliki Undang-undang (UU) sendiri, yaitu: UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah (PP) No 37 Tahun 2009 tentang Dosen.
"Semangat peraturan baru diharapkan dapat melakukan penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tutur Rektor.

Baca juga: Ini Bedanya Lulusan Universitas Pertahanan dan Akademi Militer

Dikatakannya, pada Permenpan RB baru jika tidak dimungkinkan ada “loncat jabatan”, namun bagi dosen yang memiliki capaian outstanding diberikan skema akselerasi.

Hal ini, katanya, akan menjadi insentif menarik bagi generasi muda yang berminat menjadi dosen. Aturan tentang akselerasi ini, sebutnya, dapat dirinci lebih jelas pada PermenPANRB khusus JF Dosen.

"Sebaliknya, sistem penilaian yang baru ini harus berani untuk memberhentikan dosen yang tidak menunjukkan kinerja yang baik," ujarnya.

"Perlu ada komite independen yang bertugas untuk menilai kinerja dosen berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Komite ini diharapkan bisa melindungi aparatur sipil negara (ASN) dari subjektivitas penilaian pimpinan," lanjutnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4085 seconds (0.1#10.140)