Diskusi Soal Jabatan Fungsional Dosen dengan Menpan RB, Begini Pendapat Rektor IPB
Jum'at, 12 Mei 2023 - 04:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Apakah Masak Nasi dengan Magic Com Berbahaya? Ini Penjelasan Dosen Fikes UMM
Kemenpan RB, lanjut Anas, telah menerima masukan dari Kemendikbudristek sebagai instansi pembina dari JF dosen.
“Untuk mendapatkan semakin banyak masukan, maka hari ini kita mengundang teman-teman dosen. Akan ada beberapa putaran lagi untuk diskusinya. Kami juga menugaskan deputi terkait untuk mempelajari best practices di sejumlah negara. Juga menjadikan analisis-analisis yang banyak ditulis para dosen terkait ini sebagai masukan,” papar Anas.
Anas menambahkan, dari sisi 'beban administrasi' untuk pelaporan kinerja. Peraturan Menpan RB No. 1/2023 telah disusun dengan semangat penyederhanaan dan fleksibilitas untuk memudahkan ASN fokus pada kinerja dan tujuan organisasinya, sehingga tidak lagi rumit mengisi administrasi pelaporan kinerja.
ASN (termasuk dosen) tidak lagi disibukkan dalam pengisian angka kredit yang rumit seperti yang selama ini dikeluhkan para ASN JF.
Anas juga menyampaikan alasan dikeluarkannya Surat Edaran Menpan RB No. 8/2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional dalam Masa Transisi berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang JF.
Surat edaran tersebut menyebutkan memberikan kesempatan kepada pejabat fungsional untuk mengusulkan angka kredit sampai dengan 30 Juni 2023
Kemenpan RB, lanjut Anas, telah menerima masukan dari Kemendikbudristek sebagai instansi pembina dari JF dosen.
“Untuk mendapatkan semakin banyak masukan, maka hari ini kita mengundang teman-teman dosen. Akan ada beberapa putaran lagi untuk diskusinya. Kami juga menugaskan deputi terkait untuk mempelajari best practices di sejumlah negara. Juga menjadikan analisis-analisis yang banyak ditulis para dosen terkait ini sebagai masukan,” papar Anas.
Anas menambahkan, dari sisi 'beban administrasi' untuk pelaporan kinerja. Peraturan Menpan RB No. 1/2023 telah disusun dengan semangat penyederhanaan dan fleksibilitas untuk memudahkan ASN fokus pada kinerja dan tujuan organisasinya, sehingga tidak lagi rumit mengisi administrasi pelaporan kinerja.
ASN (termasuk dosen) tidak lagi disibukkan dalam pengisian angka kredit yang rumit seperti yang selama ini dikeluhkan para ASN JF.
Anas juga menyampaikan alasan dikeluarkannya Surat Edaran Menpan RB No. 8/2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional dalam Masa Transisi berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang JF.
Surat edaran tersebut menyebutkan memberikan kesempatan kepada pejabat fungsional untuk mengusulkan angka kredit sampai dengan 30 Juni 2023
(nnz)
Lihat Juga :