Diskusi Soal Jabatan Fungsional Dosen dengan Menpan RB, Begini Pendapat Rektor IPB
loading...
A
A
A
JAKARTA - I PB University menerima kunjungan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ) Abdullah Azwar Anas. Menteri diterima langsung Rektor IPB University, Prof Arif Satria, Jumat (11/5/2023).
Kunjungan ini bertujuan untuk Diskusi Kebijakan Peraturan Menteri (Permen) PANRB No 1/2023 terkait Jabatan Fungsional (JF) Dosen.
Rektor IPB University Prof Arif Satria mengatakan, “Menpan RB membuka diskusi dengan para dosen dan pimpinan di IPB University dan memperjelas skema yang memudahkan dalam penilaian kinerja jabatan fungsional sebagai upaya transformasi birokrasi,” katanya, melalui siaran pers, Jumat (12/5/2023).
Ia menambahkan, PermenpanRB No 1 tahun 2023 merupakan peraturan yang bersifat Lex Generalis, sedangkan untuk dosen dan guru dapat disusun peraturan yang bersifat Lex Specialis oleh Kemenpan RB dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal ini mengingat bahwa dosen dan guru memiliki Undang-undang (UU) sendiri, yaitu: UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah (PP) No 37 Tahun 2009 tentang Dosen.
"Semangat peraturan baru diharapkan dapat melakukan penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tutur Rektor.
Baca juga: Ini Bedanya Lulusan Universitas Pertahanan dan Akademi Militer
Dikatakannya, pada Permenpan RB baru jika tidak dimungkinkan ada “loncat jabatan”, namun bagi dosen yang memiliki capaian outstanding diberikan skema akselerasi.
Hal ini, katanya, akan menjadi insentif menarik bagi generasi muda yang berminat menjadi dosen. Aturan tentang akselerasi ini, sebutnya, dapat dirinci lebih jelas pada PermenPANRB khusus JF Dosen.
"Sebaliknya, sistem penilaian yang baru ini harus berani untuk memberhentikan dosen yang tidak menunjukkan kinerja yang baik," ujarnya.
"Perlu ada komite independen yang bertugas untuk menilai kinerja dosen berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Komite ini diharapkan bisa melindungi aparatur sipil negara (ASN) dari subjektivitas penilaian pimpinan," lanjutnya.
Prof Arif, menyampaikan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi pada tingkat dosen bisa customized dan tidak pre-defined.
Perguruan Tinggi perlu diberikan kewenangan untuk menetapkan proporsi tri-dharma sesorang dosen sesuai dengan “passion”, minat dan kompetensinya, proporsi persentasenya perlu ditetapkan dalam pembahasan di peraturan yang baru. Selain itu, perlu diperhatikan penugasan pelaksanaan Tridharma tersebut.
Menurutnya, ke depan perlu ada satu single-application terkait kepegawaian dan administrasi lainnya. Aplikasi yang banyak saat ini sebaiknya perlu diintegrasikan/dihapus, sehingga dosen tidak disibukkan pada hal-hal yg tidak substantif.
“Kesejahteraan dosen harus menjadi perhatian penyusunan peraturan yang baru karena tunjangan JF dosen tidak pernah naik. Tunjangan kinerja perlu diperjuangkan agar dosen dapat memperolehnya, “ ucap Rektor.
Menyikapi hal tersebut, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan pertemuan ini juga untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan peraturan terbaru terkait JF dosen sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang JF.
Baca juga: Apakah Masak Nasi dengan Magic Com Berbahaya? Ini Penjelasan Dosen Fikes UMM
Kemenpan RB, lanjut Anas, telah menerima masukan dari Kemendikbudristek sebagai instansi pembina dari JF dosen.
“Untuk mendapatkan semakin banyak masukan, maka hari ini kita mengundang teman-teman dosen. Akan ada beberapa putaran lagi untuk diskusinya. Kami juga menugaskan deputi terkait untuk mempelajari best practices di sejumlah negara. Juga menjadikan analisis-analisis yang banyak ditulis para dosen terkait ini sebagai masukan,” papar Anas.
Anas menambahkan, dari sisi 'beban administrasi' untuk pelaporan kinerja. Peraturan Menpan RB No. 1/2023 telah disusun dengan semangat penyederhanaan dan fleksibilitas untuk memudahkan ASN fokus pada kinerja dan tujuan organisasinya, sehingga tidak lagi rumit mengisi administrasi pelaporan kinerja.
ASN (termasuk dosen) tidak lagi disibukkan dalam pengisian angka kredit yang rumit seperti yang selama ini dikeluhkan para ASN JF.
Anas juga menyampaikan alasan dikeluarkannya Surat Edaran Menpan RB No. 8/2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional dalam Masa Transisi berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang JF.
Surat edaran tersebut menyebutkan memberikan kesempatan kepada pejabat fungsional untuk mengusulkan angka kredit sampai dengan 30 Juni 2023
Kunjungan ini bertujuan untuk Diskusi Kebijakan Peraturan Menteri (Permen) PANRB No 1/2023 terkait Jabatan Fungsional (JF) Dosen.
Rektor IPB University Prof Arif Satria mengatakan, “Menpan RB membuka diskusi dengan para dosen dan pimpinan di IPB University dan memperjelas skema yang memudahkan dalam penilaian kinerja jabatan fungsional sebagai upaya transformasi birokrasi,” katanya, melalui siaran pers, Jumat (12/5/2023).
Ia menambahkan, PermenpanRB No 1 tahun 2023 merupakan peraturan yang bersifat Lex Generalis, sedangkan untuk dosen dan guru dapat disusun peraturan yang bersifat Lex Specialis oleh Kemenpan RB dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal ini mengingat bahwa dosen dan guru memiliki Undang-undang (UU) sendiri, yaitu: UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah (PP) No 37 Tahun 2009 tentang Dosen.
"Semangat peraturan baru diharapkan dapat melakukan penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tutur Rektor.
Baca juga: Ini Bedanya Lulusan Universitas Pertahanan dan Akademi Militer
Dikatakannya, pada Permenpan RB baru jika tidak dimungkinkan ada “loncat jabatan”, namun bagi dosen yang memiliki capaian outstanding diberikan skema akselerasi.
Hal ini, katanya, akan menjadi insentif menarik bagi generasi muda yang berminat menjadi dosen. Aturan tentang akselerasi ini, sebutnya, dapat dirinci lebih jelas pada PermenPANRB khusus JF Dosen.
"Sebaliknya, sistem penilaian yang baru ini harus berani untuk memberhentikan dosen yang tidak menunjukkan kinerja yang baik," ujarnya.
"Perlu ada komite independen yang bertugas untuk menilai kinerja dosen berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Komite ini diharapkan bisa melindungi aparatur sipil negara (ASN) dari subjektivitas penilaian pimpinan," lanjutnya.
Prof Arif, menyampaikan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi pada tingkat dosen bisa customized dan tidak pre-defined.
Perguruan Tinggi perlu diberikan kewenangan untuk menetapkan proporsi tri-dharma sesorang dosen sesuai dengan “passion”, minat dan kompetensinya, proporsi persentasenya perlu ditetapkan dalam pembahasan di peraturan yang baru. Selain itu, perlu diperhatikan penugasan pelaksanaan Tridharma tersebut.
Menurutnya, ke depan perlu ada satu single-application terkait kepegawaian dan administrasi lainnya. Aplikasi yang banyak saat ini sebaiknya perlu diintegrasikan/dihapus, sehingga dosen tidak disibukkan pada hal-hal yg tidak substantif.
“Kesejahteraan dosen harus menjadi perhatian penyusunan peraturan yang baru karena tunjangan JF dosen tidak pernah naik. Tunjangan kinerja perlu diperjuangkan agar dosen dapat memperolehnya, “ ucap Rektor.
Menyikapi hal tersebut, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan pertemuan ini juga untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan peraturan terbaru terkait JF dosen sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang JF.
Baca juga: Apakah Masak Nasi dengan Magic Com Berbahaya? Ini Penjelasan Dosen Fikes UMM
Kemenpan RB, lanjut Anas, telah menerima masukan dari Kemendikbudristek sebagai instansi pembina dari JF dosen.
“Untuk mendapatkan semakin banyak masukan, maka hari ini kita mengundang teman-teman dosen. Akan ada beberapa putaran lagi untuk diskusinya. Kami juga menugaskan deputi terkait untuk mempelajari best practices di sejumlah negara. Juga menjadikan analisis-analisis yang banyak ditulis para dosen terkait ini sebagai masukan,” papar Anas.
Anas menambahkan, dari sisi 'beban administrasi' untuk pelaporan kinerja. Peraturan Menpan RB No. 1/2023 telah disusun dengan semangat penyederhanaan dan fleksibilitas untuk memudahkan ASN fokus pada kinerja dan tujuan organisasinya, sehingga tidak lagi rumit mengisi administrasi pelaporan kinerja.
ASN (termasuk dosen) tidak lagi disibukkan dalam pengisian angka kredit yang rumit seperti yang selama ini dikeluhkan para ASN JF.
Anas juga menyampaikan alasan dikeluarkannya Surat Edaran Menpan RB No. 8/2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional dalam Masa Transisi berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang JF.
Surat edaran tersebut menyebutkan memberikan kesempatan kepada pejabat fungsional untuk mengusulkan angka kredit sampai dengan 30 Juni 2023
(nnz)