Daftar Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan, Nomor 2 Paling Diburu

Minggu, 14 Mei 2023 - 16:49 WIB
loading...
Daftar Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan, Nomor 2 Paling Diburu
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Foto/Dok/STAN
A A A
JAKARTA - Masuk sekolah kedinasan memiliki sejumlah syarat yang cukup ketat dan terbilang sulit. Salah satunya adalah tinggi badan yang menjadi syarat utama masuk sekolah kedinasan.

Bukan sekadar nilai rapor yang bagus atau kejuaraan yang telah dimenangkan, sebagian sekolah kedinasan juga mengharuskan para calon taruna untuk memiliki fisik yang prima dan sesuai aturan.



Dari sekian banyak sekolah kedinasan, tinggi badan menjadi salah satu yang cukup sering dimasukkan. Tak perlu khawatir, karena tidak semua sekolah kedinasan ini mewajibkan syarat tersebut di seleksi masuknya.


Berikut 2 sekolah kedinasan yang tidak menggunakan tinggi badan sebagai syarat masuk:


1. STIS

Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika (STIS) merupakan perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah Badan Pusat Statistika (BPS). Sekolah Kedinasan ini membuka beberapa program studi seperti D3 Statistika, DIV Statistika, serta DIV Komputasi Statistika.

Dari sekian banyak syarat masuk yang ditentukan, Sekolah Kedinasan ini tidak menggunakan tinggi badan sebagai salah satu persyaratannya. Dikutip dari laman SPMB STIS, berikut syarat masuk seleksinya.

- Sehat jasmani dan rohani (bisa atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), serta bebas narkoba.

- Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kacamata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri.

- Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika;

- Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai raport semester gasal kelas 12.

- Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2022.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1526 seconds (0.1#10.140)