Seperti Ini Peran dan Tugas Pemerintah Daerah di PPDB 2023

Senin, 15 Mei 2023 - 06:30 WIB
loading...
Seperti Ini Peran dan Tugas Pemerintah Daerah di PPDB 2023
Memahami peran dan tugas pemerintah daerah di PPDB 2023. Foto/Dok/SINDOnews/Yulianto.
A A A
JAKARTA - Tahun ajaran baru sebentar lagi akan dimulai. Pemerintah daerah memiliki peran dan tugas penting untuk menyukseskan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2023.

Dalam pelaksanaan PPDB, Pemerintah Daerah memegang peranan yang sangat penting. Tugas dan peran mereka dibutuhkan oleh para orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya.

Karena memegang peranan krusial inilah maka Pemerintah Daerah wajib mengetahui peran dan kewajibannya sehingga dapat mempersiapkan pelaksanaan PPDB dengan baik.

Dikutip dari laman Direktorat SMP Kemendikbudristek, berikut ini peran dan tugas Pemerintah Daerah pada PPDB 2023.

Peran dan Tugas Pemerintah di PPDB 2023


1. Jika masih ada sisa kuota dari jalur pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, jalur prestasi bisa dibuka oleh Pemerintah Daerah.

2. Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB jenjang SMP bagi sekolah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal yang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen)

3. Pemerintah Daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan masyarakat pada PPDB

4. Pemerintah daerah sesuai kewenangannya bisa menetapkan ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat

5. PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon siswa baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah

Baca juga: 11.730 Guru Ikuti Program PGP Angkatan 8, Ini Harapan Dirjen GTK

6. Penetapan wilayah zonasi dilakukan setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, prinsip utamanya adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah

7. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan

8. Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang

9. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.

10. Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama satu bulan sejak tanggal ditetapkan.

11. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

12. Jika ada dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kemenag Segera Gelar Uji Kesetaraan Santri PKPPS, Catat Tanggalnya!

13. Pemerintah Daerah mengumumkan pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana bantuan operasional sekolah

14. Pelaksanaan mekanisme PPDB secara daring menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

15. Pemerintah Daerah menetapkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi

16. Jika daya tampung sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat.

17. Gubernur, bupati, atau walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayahnya

18. Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2926 seconds (0.1#10.140)