Seperti Ini Peran dan Tugas Pemerintah Daerah di PPDB 2023

Senin, 15 Mei 2023 - 06:30 WIB
loading...
Seperti Ini Peran dan...
Memahami peran dan tugas pemerintah daerah di PPDB 2023. Foto/Dok/SINDOnews/Yulianto.
A A A
JAKARTA - Tahun ajaran baru sebentar lagi akan dimulai. Pemerintah daerah memiliki peran dan tugas penting untuk menyukseskan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2023.

Dalam pelaksanaan PPDB, Pemerintah Daerah memegang peranan yang sangat penting. Tugas dan peran mereka dibutuhkan oleh para orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya.

Karena memegang peranan krusial inilah maka Pemerintah Daerah wajib mengetahui peran dan kewajibannya sehingga dapat mempersiapkan pelaksanaan PPDB dengan baik.

Dikutip dari laman Direktorat SMP Kemendikbudristek, berikut ini peran dan tugas Pemerintah Daerah pada PPDB 2023.

Peran dan Tugas Pemerintah di PPDB 2023


1. Jika masih ada sisa kuota dari jalur pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, jalur prestasi bisa dibuka oleh Pemerintah Daerah.

2. Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB jenjang SMP bagi sekolah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal yang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen)

3. Pemerintah Daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan masyarakat pada PPDB

4. Pemerintah daerah sesuai kewenangannya bisa menetapkan ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat

5. PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon siswa baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah

Baca juga: 11.730 Guru Ikuti Program PGP Angkatan 8, Ini Harapan Dirjen GTK

6. Penetapan wilayah zonasi dilakukan setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, prinsip utamanya adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah

7. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan

8. Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang

9. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.

10. Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama satu bulan sejak tanggal ditetapkan.

11. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

12. Jika ada dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kemenag Segera Gelar Uji Kesetaraan Santri PKPPS, Catat Tanggalnya!

13. Pemerintah Daerah mengumumkan pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana bantuan operasional sekolah

14. Pelaksanaan mekanisme PPDB secara daring menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

15. Pemerintah Daerah menetapkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi

16. Jika daya tampung sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat.

17. Gubernur, bupati, atau walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayahnya

18. Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begini Cara Pemerintah...
Begini Cara Pemerintah Cegah Praktik Jual Beli Kursi di SPMB 2026
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
SPMB Jatim 2026 Dibuka,...
SPMB Jatim 2026 Dibuka, Simak Jalur, Kuota, dan Jadwal Lengkap SMA-SMK Negeri
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Jalur Pendaftaran dan...
Jalur Pendaftaran dan Jadwal Penting SPMB Jawa Timur 2026
PPDB Sekolah Garuda...
PPDB Sekolah Garuda 2026 Dibuka Februari, Cek Syarat, Dokumen, dan Jadwal Lengkapnya
Kejar Tahun Ajaran Baru,...
Kejar Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Tahap II Ditargetkan Fungsional Juli 2026
Jumlah Sekolah Swasta...
Jumlah Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Bertambah Jadi 103 Mulai Juli 2026
Dugaan Pungli di Madrasah,...
Dugaan Pungli di Madrasah, Selly PDIP Desak Audit Menyeluruh
Rekomendasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Berita Terkini
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Daftar SD dan SMP Swasta...
Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di SPMB Kota Semarang 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved