Seperti Ini Peran dan Tugas Pemerintah Daerah di PPDB 2023

Senin, 15 Mei 2023 - 06:30 WIB
loading...
Seperti Ini Peran dan...
Memahami peran dan tugas pemerintah daerah di PPDB 2023. Foto/Dok/SINDOnews/Yulianto.
A A A
JAKARTA - Tahun ajaran baru sebentar lagi akan dimulai. Pemerintah daerah memiliki peran dan tugas penting untuk menyukseskan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2023.

Dalam pelaksanaan PPDB, Pemerintah Daerah memegang peranan yang sangat penting. Tugas dan peran mereka dibutuhkan oleh para orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya.

Karena memegang peranan krusial inilah maka Pemerintah Daerah wajib mengetahui peran dan kewajibannya sehingga dapat mempersiapkan pelaksanaan PPDB dengan baik.

Dikutip dari laman Direktorat SMP Kemendikbudristek, berikut ini peran dan tugas Pemerintah Daerah pada PPDB 2023.

Peran dan Tugas Pemerintah di PPDB 2023


1. Jika masih ada sisa kuota dari jalur pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, jalur prestasi bisa dibuka oleh Pemerintah Daerah.

2. Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB jenjang SMP bagi sekolah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal yang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen)

3. Pemerintah Daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan masyarakat pada PPDB

4. Pemerintah daerah sesuai kewenangannya bisa menetapkan ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat

5. PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon siswa baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah

Baca juga: 11.730 Guru Ikuti Program PGP Angkatan 8, Ini Harapan Dirjen GTK

6. Penetapan wilayah zonasi dilakukan setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, prinsip utamanya adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah

7. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan

8. Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang

9. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.

10. Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama satu bulan sejak tanggal ditetapkan.

11. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

12. Jika ada dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kemenag Segera Gelar Uji Kesetaraan Santri PKPPS, Catat Tanggalnya!

13. Pemerintah Daerah mengumumkan pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana bantuan operasional sekolah

14. Pelaksanaan mekanisme PPDB secara daring menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

15. Pemerintah Daerah menetapkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi

16. Jika daya tampung sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat.

17. Gubernur, bupati, atau walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayahnya

18. Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cara Daftar SPMB Jakarta...
Cara Daftar SPMB Jakarta 2025, Ini 6 Langkah Mudahnya!
SPMB Jakarta Resmi Dibuka...
SPMB Jakarta Resmi Dibuka 19 Mei 2025, Catat Jadwal Penerimaan SD, SMP, SMA, dan SMK
SPMB Jawa Barat 2025...
SPMB Jawa Barat 2025 Dimulai 10 Juni, Ini Jadwal dan Kuota Jalurnya
Cara Daftar PPDB Madrasah...
Cara Daftar PPDB Madrasah DKI 2025, Pahami Langkahnya
Jadwal Terbaru SPMB...
Jadwal Terbaru SPMB Jatim 2025 SMA & SMK Jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan...
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan dari Ketentuan SPMB 2025
Gaji ke-13 ASN Cair...
Gaji ke-13 ASN Cair Pada Tahun Ajaran Baru Sekolah Juni 2025
Lebih dari 100.000 Siswa...
Lebih dari 100.000 Siswa Mendaftar di Sekolah-sekolah Gaza saat Tahun Ajaran Baru Dimulai
Cagub Jabar Dedi Mulyadi...
Cagub Jabar Dedi Mulyadi Janji Akan Hapus Sistem Zonasi PPDB
Rekomendasi
43 Dapur Gizi Berdiri...
43 Dapur Gizi Berdiri di Banten, 35 Unit Menyusul
Cara Mengatur DNS Adguard...
Cara Mengatur DNS Adguard iPhone di iOS, Ikuti Langkah-langkah Ini!
4 Penemuan Ilmuwan Muslim...
4 Penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia saat Ini
4 Olahraga Santai yang...
4 Olahraga Santai yang Cocok Dilakukan di Rumah, Dicoba Yuk!
Sukseskan Swasembada...
Sukseskan Swasembada Pangan, BGR Logistik Dukung Penyerapan Beras oleh Bulog
Jadi Musuh Rusia, Sekutu...
Jadi Musuh Rusia, Sekutu Eropa Bakal Rugi Rp16.457 Triliun Jika AS Keluar dari NATO
Berita Terkini
3 Sekolah Kedinasan...
3 Sekolah Kedinasan Terbaik di Makassar, Lulusannya Jadi Calon PNS
Benarkah Orang Pendek...
Benarkah Orang Pendek Lebih Panjang Umur? Pakar IPB Bilang Begini
FHCI BUMN: Ini Kriteria...
FHCI BUMN: Ini Kriteria Peserta yang Lolos RBB 2025 ke Tes Online Tahap 2
Ini Persyaratan Prapendaftaran...
Ini Persyaratan Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 dan Ikuti Langkah Mudahnya
UGM Sediakan 3.670 Kursi...
UGM Sediakan 3.670 Kursi untuk Mahasiswa Baru di Jalur Mandiri 2025, Segera Daftar!
Perpusnas Luncurkan...
Perpusnas Luncurkan Program KKN Tematik Literasi dan Relima
Infografis
Rendang dan Gulai Masuk...
Rendang dan Gulai Masuk Daftar Rebusan Terenak di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved