Pendaftaran Beasiswa ADik 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu, 20 Mei 2023 - 09:03 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Universitas Pertamina Buka Beasiswa Ujung Negeri, Kuliah Gratis, Tunjangan Hidup, dan Asrama

Dikutip dari laman Afirmasi Pendidikan Tinggi, berikut ini syarat dan ketentuan beasiswa ADik 2023 untuk siswa dari wilayah Papua, ADEM, 3T dan anak PMI.

Persyaratan Beasiswa ADik

1. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya
2. Terdaftar pada SIM ADik dengan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
3. Berasal dari daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T); atau Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; atau anak TKI
4. Lulus seleksi pada semua jalur penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C atau Lulus Tes Seleksi ADik (berbasis dokumen hasil akademik dan non akademik /raport) dengan ketentuan PT tujuan berikut:
- Calon penerima dari daerah 3T dan anak TKI dapat memilih PT di dalam maupun di luar provinsi
- Calon penerima dari Wilayah Papua harus memilih PT di luar Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
6. Nilai rapor rata-rata untuk 6 (enam) mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan untuk calon peserta seleksi minimal adalah 75
6. Pemeringkatan calon penerima untuk seleksi ADik berdasarkan nilai 6 (enam) mata pelajaran sebagai berikut:
- Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi
- Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi
- Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing
SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian (Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan).
7. Siswa dapat memilih paling banyak dua perguruan tinggi, serta memilih paling banyak dua program studi pada masing- masing perguruan tinggi;
8. Pilihan perguruan tinggi dan program studi menyatakan prioritas pilihan;
9. Jika pilihan program studi dan perguruan tinggi tidak diterima, siswa dapat memberikan kewenangan kepada panitia seleksi untuk memilihkan program studi dan perguruan tinggi sesuai minat
10. Siswa yang sudah ditetapkan lulus seleksi Beasiswa ADik pada tahun sebelumnya tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi kembali.
11. Dalam proses seleksi, penentuan penerimaan mahasiswa ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi.

Jalur Penerimaan Peserta Program ADik


1. Jalur Tes ADik : Peserta lulus Tes Seleksi ADik
2. Jalur Non-Tes ADik:
Peserta lulus seleksi PT Akademik atau Vokasi (Politeknik) melalui SNBP atau SNBT
Peserta lulus seleksi PT Akademik atau Vokasi (Politeknik) melalui Seleksi Mandiri

Baca juga: 265 Calon Mahasiswa Baru ITERA Jalus SNBP 2023 Raih KIP Kuliah

Prosedur Pendaftaran Program ADik


1. Sistem online Afirmasi Pendidikan Tinggi yang digunakan untuk pendaftaran ADik Tahun 2023 adalah melalui SIM ADik pada laman https://adik.kemendikbud.go.id. dengan periode Pendaftaran online 19 Mei – 19 Juni 2023
2. Peserta Jalur Tes didaftarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi kabupaten yang memilliki kendala khusus).
Peserta Jalur Non-Tes yang:
- Lulus SNBP mendaftar mandiri melalui SIM-ADik secara online
- Peserta SNBT mendaftar mandiri melalui SIM-ADik secara online dengan menyertakan nilai UTBK. Bagi yang lulus SNBT akan diikutsertakan sebagai calon peserta program ADik sesuai dengan program studi yang dipilih pada SBNT
4. Siswa Wilayah Papua yang sekolah di luar provinsi dapat mendaftar secara mandiri melalui SIM-ADik secara online.

Tahapan Penerimaan ADik


1. Setelah menerima jumlah kuota, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten/Kota menentukan sekolah yang akan mengusulkan siswa calon penerima ADik dengan koordinasi bersama Disdik Provinsi dan sekolah
2. Siswa mengisi berkas pendaftaran dengan bantuan sekolah dan kemudian sekolah menyerahkan seluruh berkas pendaftaran ke Disdik Kabupaten/Kota
3. Disdik Kabupaten/Kota mendaftarkan melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi yang memilliki kendala khusus) sesuai kuota. Siswa asal kabupaten penerima kuota ADik yang LULUS SNBP dan Peserta SNBT melakukan pendaftaran mandiri melalui SIM-ADik secara online
4. Tim pelaksana ADik Puslapdik Kemendikbudristek melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran
5. Pemimpin Perguruan Tinggi dibantu Tim pelaksana ADik Puslapdik Kemendikbudristek melakukan seleksi penerima ADik. Penentuan mahasiswa penerima ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi
6. Kepala Puslapdik Kemendikbudristek melakukan penetapan mahasiswa baru penerima ADik.

Demikian informasi mengenai beasiswa ADik 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
Investasi Jangka Panjang:...
Investasi Jangka Panjang: Kolaborasi Pendidikan demi Masa Depan Berkelanjutan di Papua
Kunjungi Pulau Arar...
Kunjungi Pulau Arar Papua, Mendikdasmen Tegaskan Akses Pendidikan Anak di Daerah Terpencil
Kisah Deni Maulana,...
Kisah Deni Maulana, Anak PMI Yordania yang Sukses Jadi Mahasiswa Berprestasi UGM
Putra Suku Kokoda Dikukuhkan...
Putra Suku Kokoda Dikukuhkan Jadi Imam Muda di Papua
Kemendikdasmen Naikkan...
Kemendikdasmen Naikkan Target Tunjangan Guru 3T 2026, Penerima Bertambah Jadi 65.871 Guru
Bea Cukai Papua Fasilitasi...
Bea Cukai Papua Fasilitasi dan Gerakkan Ekonomi Daerah, dari PSN hingga UMKM
Ledakan Bom Sisa Perang...
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua, 9 Tewas, 6 Luka-luka
KJRI Johor Bahru Bantu...
KJRI Johor Bahru Bantu Biayai Deportasi 90 PMI dari Malaysia ke Batam
Rekomendasi
Raih Doktor di Unair,...
Raih Doktor di Unair, Pangi Chaniago Tawarkan Model Baru Jelaskan Split Ticket Voting di Indonesia
Argentina Terancam Sanksi...
Argentina Terancam Sanksi FIFA, Hukuman Berat Menanti usai Ricuh di Final Piala Dunia 2026
Belajar dari Negara...
Belajar dari Negara Lain, Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Rugikan Media, Industri, dan Masyarakat
Berita Terkini
Kemendikdasmen Siapkan...
Kemendikdasmen Siapkan Lulusan SMK Hadapi Era Robotika, Prospek Karier Menjanjikan
SPMB Sekolah Nasional...
SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026 Dimulai 21 Juli, Ini Jadwal Seleksi hingga MPLS
Perluas Akses Pendidikan,...
Perluas Akses Pendidikan, 500 Sekolah Nasional Terintegrasi akan Dibangun hingga 2029
APDOVI Perkuat Kapasitas...
APDOVI Perkuat Kapasitas Dosen Vokasi untuk Cetak Lulusan Berkualitas
Cara Mudah Cek Penerima...
Cara Mudah Cek Penerima PIP 2026 Pakai NIK dan NISN
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved