Rekrutmen Dosen Tidak Tetap Peneliti ITB Dibuka, Dapat Gaji dan Hibah Ratusan Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - ITB membuka rekrutmen Dosen Tidak Tetap Peneliti hingga 4 Juni 2023. Bagi 22 dosen yang lolos akan mendapat penghasilan dan hibah senilai ratusan juta.
Penerimaan Dosen Tidak Tetap Peneliti Institut Teknologi Bandung (ITB) ini dibuka untuk memperkuat atmosfer penelitian di kampus yang berpusat di Bandung, Jawa Barat ini.
Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Peneliti ini diharapkan dapat membantu ITB mencapai tujuannya menjadi universitas kelas dunia yang terkemuka.
Dosen Tidak Tetap Peneliti harus dapat memberikan kontribusi tahunan yang signifikan terutama untuk kegiatan penelitian di ITB.
Dikutip dari laman resmi ITB, berikut ini persyaratan dan ketentuan rekrutmen Dosen Tidak Tetap Peneliti ITB 2023.
1. Lowongan ini tidak berlaku bagi pegawai Institut Teknologi Bandung.
2. Warga Negara Indonesia
3. Tidak boleh berusia di atas 40 tahun pada saat melamar
4. Berkelakuan baik
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Tidak memiliki ketergantungan terhadap NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya)
7. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau tidak sedang menjalani proses hukum
Baca juga: Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 6 Ditutup 28 Mei, Buruan Daftar
8. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja pada suatu institusi negara atau swasta
9. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
10. Tidak terlibat politik praktis
11. Tidak menjadi simpatisan dan/atau anggota dan/atau pengurus dari organisasi yang dilarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
12. Telah memiliki gelar Doktor di bidang keilmuan yang sesuai bagi ITB;
13. Gelar Doktor diperoleh berasal dari perguruan tinggi terkemuka dan lebih disukai yang memiliki reputasi internasional.
14. a. Kandidat yang melamar pada kode formasi FTI-DTT-T-01, SF-DTT-T-01, dan STEIDTT-T-01 (Lihat Bagian PERSYARATAN KHUSUS di bawah ini) dengan expected graduation date paling lambat 24 Januari 2024 diperkenankan untuk melamar. Namun
lebih disukai yang telah resmi bergelar Doktor.
b. Kandidat dengan formasi di atas wajib melampirkan pernyataan yang ditandatangani oleh perguruan tinggi tempat kandidat menempuh S3 yang menyatakan akan resmi lulus paling lambat 24 Januari 2024 dan/atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi tempat kandidat menempuh S3.
15. Kandidat yang melamar pada kode formasi FTI-DTT-T-01, SF-DTT-T-01, dan STEIDTT-T-01 dengan expected graduation date paling lambat 24 Januari 2024 apabila sampai dengan tanggal 24 Januari 2024 belum resmi lulus maka kandidat dinyatakan
gugur
16. Kandidat harus memiliki prestasi akademik yang sangat baik sejak Sarjana hingga Pascasarjana.
17. Kandidat harus memiliki prestasi penelitian di bidangnya masing-masing dan sesuai dengan bidang penelitian yang ada di Pusat dan Pusat Penelitian ITB.
18. Pengalaman dalam mengajar di perguruan tinggi lebih disukai tetapi tidak wajib.
19. Kandidat harus memiliki jejak publikasi yang sangat baik di jurnal internasional bereputasi.
1. Dosen Tidak Tetap Peneliti adalah posisi berbayar sehingga berhak mendapatkan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku di ITB.
2. Dosen Tidak Tetap Peneliti akan menerima penghasilan kotor maksimum sebesar Rp120.000.000,00 per tahun.
3. Dosen Tidak Tetap Peneliti akan menerima hibah penelitian multiyear senilai maksimum Rp300.000.000,00 selama dua tahun masa penugasannya. Alokasi belanja hibah penelitian harus mengikuti aturan yang berlaku di ITB.
Baca juga: Undip Buka Prodi Baru K3, Daftar di Ujian Mandiri, Prospek Kerja Luas
1. Penugasan Dosen Tidak Tetap Peneliti adalah untuk jangka waktu hingga dua tahun
dan akan dimulai pada Tahun Akademik 2023/2024 Semester I.
2. Selain melaksanakan riset, Dosen Tidak Tetap Peneliti dapat ditugaskan oleh ITB untuk
melakukan kegiatan lain.
3. Dosen Tidak Tetap Peneliti bekerja penuh waktu.
1. Dosen Tidak Tetap Peneliti harus memberikan kontribusi yang signifikan untuk kegiatan penelitian di ITB.
2. Dosen Tidak Tetap Peneliti diharapkan berhasil memperoleh hibah penelitian dari pihak eksternal seperti dari pemerintah Indonesia atau organisasi-organisasi di Indonesia dan/atau lembaga asing pada periode penugasannya.
3. Dosen Tidak Tetap Peneliti harus memberikan kontribusi yang signifikan dalam bidang publikasi melalui keberhasilannya dalam menghasilkan publikasi hasil penelitiannya di ITB pada jurnal bereputasi internasional sebanyak minimal 2 publikasi di jurnal kategori Q1 selama masa penugasannya.
4. Dosen Tidak Tetap Peneliti diminta untuk melaksanakan kegiatan pendidikan minimal empat (4) SKS per semester.
5. Dosen Tidak Tetap Peneliti dapat ditugaskan oleh ITB untuk melaksanakan penugasan lain yang dipandang perlu.
1. Surat lamaran yang berisi posisi yang dilamar, KODE FORMASI, dan uraian potensi kandidat dalam berkontribusi pada bidang penelitian untuk ITB
2. Daftar Riwayat Hidup
3. Minimal satu contoh tulisan pelamar yang relevan dengan bidang penelitian di Pusat dan Pusat Penelitian ITB yang telah diterbitkan di jurnal internasional terkemuka.
4. Personal Statement (maksimal 1 halaman) yang menguraikan bagaimana pengalaman kandidat di bidang penelitian, pengajaran di perguruan tinggi, keterlibatannya dalam masyarakat, dan pengalaman hidupnya di masa lalu dan sekarang telah memengaruhi
pencapaiannya saat ini dan bagaimana aspek-aspek tersebut dapat berperan dalam mewujudkan cita-cita ITB sebagai universitas kelas dunia. Personal Statement dapat ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris
5. Draf proposal singkat berisi usulan riset yang akan dilaksanakan dalam masa dua tahun penugasan yang mencakup latar belakang, tujuan, metodologi singkat, luaran yang diharapkan, peta jalan/roadmap penelitian, dan linimasa penelitian
6. Dua surat referensi dari dua orang yang dapat memberikan referensi profesional
7. a. Pindaian ijazah asli S3 dan pindaian transkrip nilai asli S3
b. Pindaian ijazah asli dan transkrip nilai asli Sarjana dan Magister
8. Surat keterangan lulus S3 TIDAK DAPAT DITERIMA kecuali bagi kandidat yang melamar pada kode formasi FTI-DTT-T-01, SF-DTT-T-01, dan STEI-DTT-T-01 (Lihat Tabel di Bagian Persyaratan Khusus di atas.)
9. Lamaran lengkap hanya boleh dikirimkan ke tautan berikut ini: https://s.id/rekrutmen-dtt-peneliti-ITB
10. Berkas lamaran diterima panitia seleksi paling lambat tanggal 4 Juni 2023 pukul 23.59 WIB.
1. Pengumuman tentang Penerimaan Dosen Tidak Tetap Peneliti ITB Tahun 2023: 19 Mei 2023
2.Tenggat pendaftaran: 4 Juni 2023
3. Seleksi Administrasi: 5 s.d. 9 Juni 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12 Juni 2023
5. Wawancara: 15-16 Juni 2023
a. Wawancara dilaksanakan secara luring/offline di ITB Kampus Ganesa.
b. Saat seleksi harap membawa ijazah dan transkrip asli. Seleksi akan diadakan secara
luring/offline di ITB Kampus Ganesa:
6. Tes Psikometri MMPI dilaksanakan secara luring/offline: 19 Juni 2023
7. Pengumuman Hasil Seleksi: 7 Juli 2023.
Ada sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi pendaftar rekrutmen Dosen Tidak Tetap Peneliti. Selengkapnya bisa diakses di laman ITB. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
Penerimaan Dosen Tidak Tetap Peneliti Institut Teknologi Bandung (ITB) ini dibuka untuk memperkuat atmosfer penelitian di kampus yang berpusat di Bandung, Jawa Barat ini.
Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Peneliti ini diharapkan dapat membantu ITB mencapai tujuannya menjadi universitas kelas dunia yang terkemuka.
Dosen Tidak Tetap Peneliti harus dapat memberikan kontribusi tahunan yang signifikan terutama untuk kegiatan penelitian di ITB.
Dikutip dari laman resmi ITB, berikut ini persyaratan dan ketentuan rekrutmen Dosen Tidak Tetap Peneliti ITB 2023.
Persyaratan
1. Lowongan ini tidak berlaku bagi pegawai Institut Teknologi Bandung.
2. Warga Negara Indonesia
3. Tidak boleh berusia di atas 40 tahun pada saat melamar
4. Berkelakuan baik
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Tidak memiliki ketergantungan terhadap NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya)
7. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau tidak sedang menjalani proses hukum
Baca juga: Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 6 Ditutup 28 Mei, Buruan Daftar
8. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja pada suatu institusi negara atau swasta
9. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
10. Tidak terlibat politik praktis
11. Tidak menjadi simpatisan dan/atau anggota dan/atau pengurus dari organisasi yang dilarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
12. Telah memiliki gelar Doktor di bidang keilmuan yang sesuai bagi ITB;
13. Gelar Doktor diperoleh berasal dari perguruan tinggi terkemuka dan lebih disukai yang memiliki reputasi internasional.
14. a. Kandidat yang melamar pada kode formasi FTI-DTT-T-01, SF-DTT-T-01, dan STEIDTT-T-01 (Lihat Bagian PERSYARATAN KHUSUS di bawah ini) dengan expected graduation date paling lambat 24 Januari 2024 diperkenankan untuk melamar. Namun
lebih disukai yang telah resmi bergelar Doktor.
b. Kandidat dengan formasi di atas wajib melampirkan pernyataan yang ditandatangani oleh perguruan tinggi tempat kandidat menempuh S3 yang menyatakan akan resmi lulus paling lambat 24 Januari 2024 dan/atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi tempat kandidat menempuh S3.
15. Kandidat yang melamar pada kode formasi FTI-DTT-T-01, SF-DTT-T-01, dan STEIDTT-T-01 dengan expected graduation date paling lambat 24 Januari 2024 apabila sampai dengan tanggal 24 Januari 2024 belum resmi lulus maka kandidat dinyatakan
gugur
16. Kandidat harus memiliki prestasi akademik yang sangat baik sejak Sarjana hingga Pascasarjana.
17. Kandidat harus memiliki prestasi penelitian di bidangnya masing-masing dan sesuai dengan bidang penelitian yang ada di Pusat dan Pusat Penelitian ITB.
18. Pengalaman dalam mengajar di perguruan tinggi lebih disukai tetapi tidak wajib.
19. Kandidat harus memiliki jejak publikasi yang sangat baik di jurnal internasional bereputasi.
Hak
1. Dosen Tidak Tetap Peneliti adalah posisi berbayar sehingga berhak mendapatkan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku di ITB.
2. Dosen Tidak Tetap Peneliti akan menerima penghasilan kotor maksimum sebesar Rp120.000.000,00 per tahun.
3. Dosen Tidak Tetap Peneliti akan menerima hibah penelitian multiyear senilai maksimum Rp300.000.000,00 selama dua tahun masa penugasannya. Alokasi belanja hibah penelitian harus mengikuti aturan yang berlaku di ITB.
Baca juga: Undip Buka Prodi Baru K3, Daftar di Ujian Mandiri, Prospek Kerja Luas
Penugasan
1. Penugasan Dosen Tidak Tetap Peneliti adalah untuk jangka waktu hingga dua tahun
dan akan dimulai pada Tahun Akademik 2023/2024 Semester I.
2. Selain melaksanakan riset, Dosen Tidak Tetap Peneliti dapat ditugaskan oleh ITB untuk
melakukan kegiatan lain.
3. Dosen Tidak Tetap Peneliti bekerja penuh waktu.
Tugas dan Tanggung Jawab
1. Dosen Tidak Tetap Peneliti harus memberikan kontribusi yang signifikan untuk kegiatan penelitian di ITB.
2. Dosen Tidak Tetap Peneliti diharapkan berhasil memperoleh hibah penelitian dari pihak eksternal seperti dari pemerintah Indonesia atau organisasi-organisasi di Indonesia dan/atau lembaga asing pada periode penugasannya.
3. Dosen Tidak Tetap Peneliti harus memberikan kontribusi yang signifikan dalam bidang publikasi melalui keberhasilannya dalam menghasilkan publikasi hasil penelitiannya di ITB pada jurnal bereputasi internasional sebanyak minimal 2 publikasi di jurnal kategori Q1 selama masa penugasannya.
4. Dosen Tidak Tetap Peneliti diminta untuk melaksanakan kegiatan pendidikan minimal empat (4) SKS per semester.
5. Dosen Tidak Tetap Peneliti dapat ditugaskan oleh ITB untuk melaksanakan penugasan lain yang dipandang perlu.
Prosedur Pendaftaran
1. Surat lamaran yang berisi posisi yang dilamar, KODE FORMASI, dan uraian potensi kandidat dalam berkontribusi pada bidang penelitian untuk ITB
2. Daftar Riwayat Hidup
3. Minimal satu contoh tulisan pelamar yang relevan dengan bidang penelitian di Pusat dan Pusat Penelitian ITB yang telah diterbitkan di jurnal internasional terkemuka.
4. Personal Statement (maksimal 1 halaman) yang menguraikan bagaimana pengalaman kandidat di bidang penelitian, pengajaran di perguruan tinggi, keterlibatannya dalam masyarakat, dan pengalaman hidupnya di masa lalu dan sekarang telah memengaruhi
pencapaiannya saat ini dan bagaimana aspek-aspek tersebut dapat berperan dalam mewujudkan cita-cita ITB sebagai universitas kelas dunia. Personal Statement dapat ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris
5. Draf proposal singkat berisi usulan riset yang akan dilaksanakan dalam masa dua tahun penugasan yang mencakup latar belakang, tujuan, metodologi singkat, luaran yang diharapkan, peta jalan/roadmap penelitian, dan linimasa penelitian
6. Dua surat referensi dari dua orang yang dapat memberikan referensi profesional
7. a. Pindaian ijazah asli S3 dan pindaian transkrip nilai asli S3
b. Pindaian ijazah asli dan transkrip nilai asli Sarjana dan Magister
8. Surat keterangan lulus S3 TIDAK DAPAT DITERIMA kecuali bagi kandidat yang melamar pada kode formasi FTI-DTT-T-01, SF-DTT-T-01, dan STEI-DTT-T-01 (Lihat Tabel di Bagian Persyaratan Khusus di atas.)
9. Lamaran lengkap hanya boleh dikirimkan ke tautan berikut ini: https://s.id/rekrutmen-dtt-peneliti-ITB
10. Berkas lamaran diterima panitia seleksi paling lambat tanggal 4 Juni 2023 pukul 23.59 WIB.
Jadwal Seleksi
1. Pengumuman tentang Penerimaan Dosen Tidak Tetap Peneliti ITB Tahun 2023: 19 Mei 2023
2.Tenggat pendaftaran: 4 Juni 2023
3. Seleksi Administrasi: 5 s.d. 9 Juni 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12 Juni 2023
5. Wawancara: 15-16 Juni 2023
a. Wawancara dilaksanakan secara luring/offline di ITB Kampus Ganesa.
b. Saat seleksi harap membawa ijazah dan transkrip asli. Seleksi akan diadakan secara
luring/offline di ITB Kampus Ganesa:
6. Tes Psikometri MMPI dilaksanakan secara luring/offline: 19 Juni 2023
7. Pengumuman Hasil Seleksi: 7 Juli 2023.
Ada sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi pendaftar rekrutmen Dosen Tidak Tetap Peneliti. Selengkapnya bisa diakses di laman ITB. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
(nnz)