Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 6 Ditutup 28 Mei, Buruan Daftar

Senin, 22 Mei 2023 - 12:11 WIB
loading...
Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 6 Ditutup 28 Mei, Buruan Daftar
Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 6 akan ditutup 28 Mei 2023. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kampus Mengajar Angkatan 6 kembali memberi kesempatan bagi 21.500 mahasiswa . Berikut persyaratan dokumen yang ditetapkan untuk pendaftaran salah satu program MBKM ini.

Supervisor Stakeholder Relation Kampus Mengajar Rama Aryo menjelaskan, Kampus Mengajar merupakan kanal pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kampus selama satu semester.

Kampus Mengajar juga akan melatih kemampuan mahasiswa untuk menyelesaikan masalah yang kompleks dengan menjadi mitra guru untuk berinovasi dalam pembelajaran, pengembangan strategi, dan model pembelajaran yang kreatif, inovatif dan menyenangkan.

Dia melanjutkan, Kampus Mengajar angkatan 6 ini membuka kesempatan bagi 21.500 mahasiswa baik jenjang D3, D4 (Sarjana Terapan) dan S1 (Sarjana). Juga dibutuhkan sekitar 2.150 dosen pembimbing lapangan. Sasaran sekolah angkatan ini yaitu SD, SMP dan SMK.

Baca juga: Undip Buka Prodi Baru K3, Daftar di Ujian Mandiri, Prospek Kerja Luas

Pendaftaran program ini dibuka sejak 8-28 Mei 2023. Seleksi akan dilakukan pada 29 Mei-2 Juli. Lalu pengumuman pada 3 Juli dan penempatan pada 3.17 Juli serta pembekalan pada 17 Juli-7 Agustus.

Selanjutnya, koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan sekolah pada 18 Juli-10 Agustus, kemudian pelepasan pada 10 Agustus dan penugasan pada 14 Agustus-1 Desember dan penarikan pada 5 Desember 2023.

Dari angkatan pertama sampai sekarang, sudah lebih dari 91.000 mahasiswa yang ditugaskan di lebih dari 21.000 sekolah. Juga ada lebih dari 800 perguruan tinggi yang telah berpartisipasi dan lebih dari 15.000 dosen pembimbing telah membersamai.

"Ada banyak kegiatan sorotan yang dilakukan peserta program ini yaitu literasi, numerasi, adaptasi teknologi termasuk yang berkaitan dengan lingkungan berbudaya,” katanya, dikutip dari laman Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Senin (22/5/2023).

Bagi mahasiswa yang ingin terlibat dalam program ini, pastikan memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:

Persyaratan Dokumen


1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Pastikan surat sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh Tim Program Kampus Mengajar dan ditandatangani oleh mahasiswa di atas materai Rp10.000,-, orang tua/wali mahasiswa, serta ketua program studi.
2. Transkrip Nilai dengan IPK Minimal 3.00. Transkrip nilai yang menunjukkan nilai IPK minimal 3,00 dari skala 4,00. Transkrip harus dalam bentuk resmi dari perguruan tinggi atau tangkapan layar pada website akademik mahasiswa pada perguruan tinggi masing-masing.
3. Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi. Harus sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh Tim Program Kampus Mengajar. Dokumen ditandatangani oleh (Rektor/Ketua/Direktur, Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur pada Bidang Akademik atau Bidang Kemahasiswaan atau pejabat lain minimal Wakil Dekan, sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi).
4. Surat Keterangan Sehat dari puskesmas atau rumah sakit. Surat wajib ditandatangani oleh dokter dan dilengkapi cap/stempel institusi.
5. Sertifikat pengalaman organisasi (opsional). Jika ingin melampirkan beberapa sertifikat, silahkan menggabungkannya menjadi satu file .PDF dengan ukuran maksimal 5MB.

Baca juga: Beasiswa Kuliah ke Rumania Dibuka, Tanpa Syarat IELTS/TOEFL

Selain syarat dokumen tersebut, pastikan juga masuk dalam kriteria atau sesuai dengan ketentuan berikut:

Kriteria Lain


1. Mahasiswa dari seluruh Indonesia tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, serta situasi ekonomi dan sosial lainnya.
2. Mahasiswa aktif program studi S1/D4/D3 yang terakreditasi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbudristek.
3. Mahasiswa berada di minimal semester 4 (empat) pada saat pelaksanaan program.
4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
5. Belum pernah ditetapkan sebagai peserta program Kampus Mengajar angkatan sebelumnya.
6. Data mahasiswa terdaftar di PDDikti dan memiliki kesesuaian antara nama di PDDikti dengan nama di KTP.

Ketentuan lain yang harus diperhatikan juga yaitu:

Ketentuan Lainnya


1. Mahasiswa diharapkan menjalani program secara penuh waktu dan mengikuti program hingga selesai.
2. Mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi, KIP Kuliah, Unggulan, Beasiswa Indonesia Maju, dan beasiswa lain yang bersumber dari Kemendikbudristek dapat mengikuti program Kampus Mengajar dengan ketentuan bantuan biaya hidup dan bantuan biaya kuliah diberikan sesuai dengan ketentuan yang tertera di dalam Buku Panduan Kampus Mengajar.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2023 seconds (0.1#10.140)