Ini Syarat dan Cara Daftar PPDB 2023 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA

Minggu, 28 Mei 2023 - 13:00 WIB
loading...
Ini Syarat dan Cara Daftar PPDB 2023 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 . Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Orang tua yang ingin mendaftarkan putra-putrinya ke jenjang SD, SMP, dan SMA, perlu mengatahui syarat dan cara pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024.

Penyelenggaraan proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2023/2024 tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.



Adapun ketentuan di dalamnya mengenai PPDB ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Berikut ini jalur PPDB 2023 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.


Jalur PPDB SD, SMP dan SMA 2023

PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Terdapat 4 jalur yang tersedia, antara lain zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.

Adapun kuota untuk jalur zonasi untuk SD, yakni paling sedikit 70 persen. Sedangkan untuk SMP dan SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung.



Sementara untuk jalur afirmasi kuota yang disediakan 15 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Apabila terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran tersebut, maka pemerintah dapat membuka jalur prestasi.

Keempat jalur PPDB 2023 tersebut dikecualikan untuk SMK, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

Kemudian sekolah berasrama, sekolah di daerah tertinggal, terdepan dan terluar, dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.


Berikut ini penjelasan lengkap terkait keempat julur PPDB 2023 tersebut.


1. Jalur Zonasi

PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Berikut ketentuan pendaftaran PPDB untuk jalur zonasi:

a. Domisili calon peserta didik pada kartu keluarga, setidaknya 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

b. Apabila kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu yang dimaksud, yakni bencana alam atau bencana sosial.

c. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Bagi peserta didik di luar wilayah zonasi, dapat melakukan pendaftaran melalui jalur PPDB lainnya.

2. Jalur Afirmasi

Jalur pendaftaran PPDB 2023 lainnya adalah afirmasi. Berikut ini ketentuan untuk jalur afirmasi.

a. Jalur afirmasi PPDB 2023 ini dikhususkan untuk calon peserta yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas.

b. Calon peserta dari mana pun dapat mendaftar, baik berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

c. Apabila sudah melampaui kuota jalur afirmasi, maka pemerintah akan memprioritaskan untuk calon peserta yang tempat tinggalnya terdekat dengan sekolah.

d. Calon peserta didik wajib melampirkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

e. Melampirkan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur berikutnya untuk pendaftaran PPDB adalah jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Berikut ini syarat dan ketentuannya.

a. Jalur PPDB diperuntukkan bagi calon peserta apabila orang tua/wali sedang berpindah tugas.

b. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

c. Apabila terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

d. Penentuan peserta didik jalur ini diprioritaskan untuk calon peserta didik yang tempat tinggalnya terdekat dengan sekolah

4. Jalur Prestasi

Jalur terakhir untuk pendaftaran PPDB 2023 adalah jalur prestasi. Berikut ini ketentuan dan syarat dari jalur prestasi.

a. Jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non akademik.

b. Nilai rapor yang dilampirkan adalah nilai rapor pada 5 semester terakhir.

c. Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

d. Pemalsuan bukti atas prestasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tahapan Pelaksanaan PPDB

Tahapan pelaksanan PPDB juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Berikut ini tahapannya.

1. Pengumuman pendaftaran
2. Pendaftaran
3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
4. Pengumuman penetapan peserta didik baru
5. Daftar ulang


Persyaratan PPDB 2023


Calon Peserta Didik Baru TK

1. Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A
2. Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B

Calon Peserta Didik Baru SD

1. Usia harus 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. Diprioritaskan calon peserta yang berusia 7 tahun

3. Usia paling rendah yang disebutkan, dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 blan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dengan syarat memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan kesiapan psikis.

4. Calon peserta yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan kesiapan psikis harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

5. Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan dengan dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Calon Peserta Didik Baru SMP

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Calon peserta telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

Calon Peserta Didik Baru SMA/SMK

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

3. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.


Persyaratan Usia dan Kelulusan

1. Calon peserta harus melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

2. Syarat usia tersebut dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria
- menyelenggarakan pendidikan khusus
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar

3. Calon peserta SMP dan SMA wajib melampirkan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

Demikian penjelasan lengkap jalur PPDB 2023 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Semoga bisa membantu.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3392 seconds (0.1#10.140)