Jelang PPDB SMP, Disdik KBB Waspadai Praktik Pungli dan Jual Beli Kursi
Senin, 29 Mei 2023 - 13:46 WIB
loading...
Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun 2023, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan mengawasi ketat dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melakukan jual beli kursi atau pungutan liar (pungli). Ilustrasi/D
A
A
A
BANDUNG BARAT - Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) SMP tahun 2023, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan mengawasi ketat pihak-pihak yang melakukan jual beli kursi atau pungutan liar (pungli). Jika ada yang nekat jual beli kursi dan pungli, sanksi menanti.
"Dinas Pendidikan sangat berkomitmen jangan ada jual beli kursi atau pungli saat PPDB 2023, kalau terjadi akan ditindak tegas sesuai aturan," kata Kepala Bidang SMP Disdik KBB Edi Syafrudin, Senin (29/5/2023).
Menurutnya, praktik dan jual beli kursi saat pelaksanaan PPDB sangat merugikan masyarakat. Selain itu, praktik tersebut juga dinilai sangat menodai dan mencemari dunia pendidikan. Sehingga, dengan pendaftaran yang dilakukan secara online diharapkan dapat meminimalisasinya.
Kuota dalam satu sekolah rata-rata hanya menerima 400 orang siswa. Oleh karena itu harus dipastikan batas kuotanya siswa yang diterima tidak melebihi jumlah tersebut. Sebab, jika ditambah setiap kelas muridnya akan melebihi dari kapasitas yang bisa berimbas kepada kegiatan belajar mengajar.
Baca Juga: 20 SMA Terbaik di Bandung, Referensi PPDB Jabar 2023
"Dinas Pendidikan sangat berkomitmen jangan ada jual beli kursi atau pungli saat PPDB 2023, kalau terjadi akan ditindak tegas sesuai aturan," kata Kepala Bidang SMP Disdik KBB Edi Syafrudin, Senin (29/5/2023).
Menurutnya, praktik dan jual beli kursi saat pelaksanaan PPDB sangat merugikan masyarakat. Selain itu, praktik tersebut juga dinilai sangat menodai dan mencemari dunia pendidikan. Sehingga, dengan pendaftaran yang dilakukan secara online diharapkan dapat meminimalisasinya.
Kuota dalam satu sekolah rata-rata hanya menerima 400 orang siswa. Oleh karena itu harus dipastikan batas kuotanya siswa yang diterima tidak melebihi jumlah tersebut. Sebab, jika ditambah setiap kelas muridnya akan melebihi dari kapasitas yang bisa berimbas kepada kegiatan belajar mengajar.
Baca Juga: 20 SMA Terbaik di Bandung, Referensi PPDB Jabar 2023
Lihat Juga :