Dengan RPL, Lulusan LKP Bisa Lanjut Studi ke Perguruan Tinggi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan (Ditsuslat), Ditjen Pendidikan Vokasi memberikan penguatan kepada LKP. Yaitu dengan "menikahkan" LKP dengan perguruan tinggi melalui kerja sama.
Kerja sama ini terutama terkait dengan pengakuan terhadap lulusan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) agar dapat melanjutkan ke perguruan tinggi melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL).
RPL ini merupakan salah satu bentuk output LKP, yaitu bagi para lulusan LKP untuk melanjutkan studi, selain bekerja dan berwirausaha.
Ditjen Pendidikan Vokasi melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Pendidikan Vokasi dengan Perguruan Tinggi tentang Kesinergisan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan Vokasi pada Lembaga Kursus dan Pelatihan.
Secara khusus kegiatan ini memberikan peluang kepada alumni LKP untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.
Baca juga: 5 Keunggulan STEM di China, No 4 AI Jadi Fokus Riset
“RPL menjadi salah satu strategi yang ingin kita perkuat untuk memberikan layanan pendidikan berkualitas. Dengan demikian, bisa mewujudkan pendidikan vokasi yang seamless,” kata Dirjen Pendidikan Vokasi Kiki Yuliati, melalui siaran pers, Rabu (31/5/2023).
Kiki menegaskan pendidikan di jalur mana pun, khususnya pendidikan vokasi tidak diperkenankan lagi pendidikan semu. Pendidikan haruslah menunjukkan kompetensi dan perubahan sikap serta perilaku yang luhur sehingga nantinya berperan dalam membangun peradaban.
“Oleh sebab itu kami sangat mengapresiasi respon baik dari perguruan tinggi dalam melaksanakan RPL untuk LKP. Kami percaya bahwa perguruan tinggi yang bekerja sama adalah perguruan tinggi berkualitas,” ucapnya.
Berdasarkan prosedur RPL tersebut, peserta LKP yang mengikuti program RPL akan dihitung angka kreditnya ketika melanjutkan ke perguruan tinggi.
Artinya, peserta kursus yang telah menjalani kursus selama 1—2 tahun bisa diakui hingga 24 SKS atau dapat masuk ke perguruan tinggi secara langsung di semester ketiga.
Hal tersebut dituangkan pada pedoman RPL yang melibatkan perguruan tinggi negeri dan swasta yang memiliki program pendidikan vokasi.
Kerja sama dua arah ini bisa membangun hubungan yang erat antara dua satuan lembaga.
Sebelumnya, pada 2022 Ditjen Pendidikan Vokasi telah melakukan fasilitasi kerja sama antara 54 LKP dengan 4 PTN, yaitu Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Surabaya, dan Universitas Terbuka.
Direktur Kursus dan Pelatihan, Wartanto, menyampaikan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberikan penguatan kepada LKP. Maka dari itu, Direktorat Kursus dan Pelatihan pun menambah jumlah fasilitas kerja sama antara perguruan tinggi dan LKP di tahun ini.
Terdapat 20 perguruan tinggi yang ikut dalam PKS ini, ujarnya, mulai dari Universitas Indonesia (UI), hingga Universitas Budi Luhur. Sementara itu, jumlah LKP yang ikut kerja sama ada 267 LKP yang sudah dikurasi.
Adanya penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi awal kolaborasi antara LKP dengan perguruan tinggi untuk RPL. Dengan demikian, akan semakin banyak manfaat yang bisa didapatkan lulusan LKP dalam upaya kesetaraan pendidikan.
Baca juga: 12 Universitas dengan Jurusan Ekonomi Terbaik di Indonesia, Cek Daftarnya
Salah satu PTN yang menghadiri penandatanganan PKS adalah Universitas Diponegoro (Undip). Undip membuka dengan tangan terbuka untuk bersinergi dan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
“Sinergi ini menjadi pemicu pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Kami membuka alumni LKP untuk meneruskan pendidikan formal ke perguruan tinggi,” ungkap Rektor Undip Yos Johan Utama.
Selain PTN, ada pula PTS yaitu Universitas Budi Luhur yang turut bangga membangun sumber daya manusia di bidang vokasi. Wendi Usino selaku Rektor Budi Luhur menegaskan, “Kami siap memfasilitasi alumni LKP khususnya untuk bidang digital," ujarnya.
Kegiatan ini pun disambut baik oleh LKP Al-Amanah (ATB Culinary Center), Bandung, Jawa Barat yang bergerak di bidang tata boga.
Fakhrul Hilman selaku pimpinan LKP Al-Amanah mengungkapkan, “Kesempatan RPL dapat membuka peluang alumni LKP kami untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, khususnya ke perguruan tinggi di Jawa Barat.”
Berikut daftar perguruan tinggi yang menandatangani naskah PKS/MoU penyelenggaraan RPL bagi lulusan LKP di perguruan tinggi tahun 2023, yaitu:
1. Universitas Indonesia
2. Universitas Padjadjaran
3. Universitas Pendidikan Indonesia
4. Universitas Negeri Semarang
5. Universitas Negeri Padang
6. Universitas Diponegoro
7. Universitas Airlangga
8. Universitas Negeri Gorontalo
9. Universitas Negeri Manado
10. Universitas Negeri Makassar
11. Universitas Brawijaya
12. Universitas Riau
13. Universitas Sebelas Maret Surakarta
14. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta,
15. IPB University
16. Universitas Budi Luhur
17. Universitas Pancasila
18. Institut Teknologi Indonesia
19. Universitas Swadaya Gunung Jati
20. Universitas Muhammadyah Palangka Raya.
Kerja sama ini terutama terkait dengan pengakuan terhadap lulusan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) agar dapat melanjutkan ke perguruan tinggi melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL).
RPL ini merupakan salah satu bentuk output LKP, yaitu bagi para lulusan LKP untuk melanjutkan studi, selain bekerja dan berwirausaha.
Ditjen Pendidikan Vokasi melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Pendidikan Vokasi dengan Perguruan Tinggi tentang Kesinergisan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan Vokasi pada Lembaga Kursus dan Pelatihan.
Secara khusus kegiatan ini memberikan peluang kepada alumni LKP untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.
Baca juga: 5 Keunggulan STEM di China, No 4 AI Jadi Fokus Riset
“RPL menjadi salah satu strategi yang ingin kita perkuat untuk memberikan layanan pendidikan berkualitas. Dengan demikian, bisa mewujudkan pendidikan vokasi yang seamless,” kata Dirjen Pendidikan Vokasi Kiki Yuliati, melalui siaran pers, Rabu (31/5/2023).
Kiki menegaskan pendidikan di jalur mana pun, khususnya pendidikan vokasi tidak diperkenankan lagi pendidikan semu. Pendidikan haruslah menunjukkan kompetensi dan perubahan sikap serta perilaku yang luhur sehingga nantinya berperan dalam membangun peradaban.
“Oleh sebab itu kami sangat mengapresiasi respon baik dari perguruan tinggi dalam melaksanakan RPL untuk LKP. Kami percaya bahwa perguruan tinggi yang bekerja sama adalah perguruan tinggi berkualitas,” ucapnya.
Berdasarkan prosedur RPL tersebut, peserta LKP yang mengikuti program RPL akan dihitung angka kreditnya ketika melanjutkan ke perguruan tinggi.
Artinya, peserta kursus yang telah menjalani kursus selama 1—2 tahun bisa diakui hingga 24 SKS atau dapat masuk ke perguruan tinggi secara langsung di semester ketiga.
Hal tersebut dituangkan pada pedoman RPL yang melibatkan perguruan tinggi negeri dan swasta yang memiliki program pendidikan vokasi.
Kerja sama dua arah ini bisa membangun hubungan yang erat antara dua satuan lembaga.
Sebelumnya, pada 2022 Ditjen Pendidikan Vokasi telah melakukan fasilitasi kerja sama antara 54 LKP dengan 4 PTN, yaitu Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Surabaya, dan Universitas Terbuka.
Direktur Kursus dan Pelatihan, Wartanto, menyampaikan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberikan penguatan kepada LKP. Maka dari itu, Direktorat Kursus dan Pelatihan pun menambah jumlah fasilitas kerja sama antara perguruan tinggi dan LKP di tahun ini.
Terdapat 20 perguruan tinggi yang ikut dalam PKS ini, ujarnya, mulai dari Universitas Indonesia (UI), hingga Universitas Budi Luhur. Sementara itu, jumlah LKP yang ikut kerja sama ada 267 LKP yang sudah dikurasi.
Adanya penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi awal kolaborasi antara LKP dengan perguruan tinggi untuk RPL. Dengan demikian, akan semakin banyak manfaat yang bisa didapatkan lulusan LKP dalam upaya kesetaraan pendidikan.
Baca juga: 12 Universitas dengan Jurusan Ekonomi Terbaik di Indonesia, Cek Daftarnya
Salah satu PTN yang menghadiri penandatanganan PKS adalah Universitas Diponegoro (Undip). Undip membuka dengan tangan terbuka untuk bersinergi dan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.
“Sinergi ini menjadi pemicu pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Kami membuka alumni LKP untuk meneruskan pendidikan formal ke perguruan tinggi,” ungkap Rektor Undip Yos Johan Utama.
Selain PTN, ada pula PTS yaitu Universitas Budi Luhur yang turut bangga membangun sumber daya manusia di bidang vokasi. Wendi Usino selaku Rektor Budi Luhur menegaskan, “Kami siap memfasilitasi alumni LKP khususnya untuk bidang digital," ujarnya.
Kegiatan ini pun disambut baik oleh LKP Al-Amanah (ATB Culinary Center), Bandung, Jawa Barat yang bergerak di bidang tata boga.
Fakhrul Hilman selaku pimpinan LKP Al-Amanah mengungkapkan, “Kesempatan RPL dapat membuka peluang alumni LKP kami untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, khususnya ke perguruan tinggi di Jawa Barat.”
Berikut daftar perguruan tinggi yang menandatangani naskah PKS/MoU penyelenggaraan RPL bagi lulusan LKP di perguruan tinggi tahun 2023, yaitu:
1. Universitas Indonesia
2. Universitas Padjadjaran
3. Universitas Pendidikan Indonesia
4. Universitas Negeri Semarang
5. Universitas Negeri Padang
6. Universitas Diponegoro
7. Universitas Airlangga
8. Universitas Negeri Gorontalo
9. Universitas Negeri Manado
10. Universitas Negeri Makassar
11. Universitas Brawijaya
12. Universitas Riau
13. Universitas Sebelas Maret Surakarta
14. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta,
15. IPB University
16. Universitas Budi Luhur
17. Universitas Pancasila
18. Institut Teknologi Indonesia
19. Universitas Swadaya Gunung Jati
20. Universitas Muhammadyah Palangka Raya.
(nnz)