Jangan Terlewat! PPDB Jabar 2023 Dibuka 6 Juni, Cek Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Minggu, 04 Juni 2023 - 11:04 WIB
loading...
Jangan Terlewat! PPDB...
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan memulai pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang SMA, SMK, dan SLB pada 6-10 Juni 2023.

PPDB Jabar SMA, SMK, dan SLB 2023 dibagi ke dalam dua gelombang. Gelombang pertama dibuka pada 6-10 Juni dan tahap kedua pada 26-30 Juni 2023.


Dikutip dari Instagram Disdik Jabar, berikut ini informasi PPDB Jabar 2023.


1. Jalur Afirmasi

Jalur ini tersedia bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) meliputi penyandang disabilitas dan anak Cerdas istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI), dan afirmasi kondisi tertentu.

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru

Dibuka untuk calon peserta didik yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena perpindagan tempat tugas

3. Jalur Zonasi

Menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan pertimbangan letak geografis, wilayah administratif, penyebaran SMP/MTS dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik

4. Jalur Prestasi

a. Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif rapor semester 1 hingga 5
b. Jalur prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan yang diperoleh calon peserta didik dan atau menggunakan uji kompetensi yang dilakukan satuan pendidikan tujuan
c. Jalur prestasi pada SMK terdiri dari prestasi nilai rapor (persiapan kelas industri dan nilai rapor umum) dan prestasi kejuaraan.



PPDB Jabar 2023 Tahap 1 (6-10 Juni 2023)


SMA

- Jalur Afirmasi
- Jalur Perpindahan Tugas
- Jalur Prestasi: Nilai rapor dan kejuaraan

SMK

- Jalur Afirmasi
- Jalur Prioritas Terdekat
- Jalur Perpindahan Tugas
- Jalur Pestasi Kejuaraan
- Jalur Persiapan Kelas Industri

SLB

Calon peserta didik SLB mendaftar ke SLB yang sesuai kebutuhan khususnya atau ke sekolah umum
Tahap 2 (26-28 dan 30 Juni 2023)

SMA

- Jalur Zonasi

SMK

- Jalur Prestasi
- Jalur Rapor Umum

Catatan

Jika tidak lolos Tahap 1, calon peserta didik dapat mendaftar di tahap 2 (kecuali afirmasi KETM). Jika diterima di Tahap 1 namun tidak diambil maka harus mengundurkan diri pada waktu mendaftar ulang ke sekolah penerima. Jika tidak mengundurkan diri, sistem akan memgunci dan tidak bisa mendaftar di Tahap 2.


Persyaratan Calon Peserta Didik SMA-SMK

1. Lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan atau lulusan tahun sebelumnya
2. Peserta didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya
3. Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Calon peserta diidk baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.


Persyaratan Usia

Persyaratan Usia Dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

1. Menyelenggarakan pendidikan khusus (disabilitas dan CIBI)
2. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
3. Berada di daerah terpencil, tertinggal, terdepan, terluar


Persyaratan SMK

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.


Persyaratan Peserta Didik SLB

1. Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)
2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB, khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah
3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center pada SLB)
4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan atay (3). Calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian/diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan
5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan psikolog/tenaga medis/kelompok kerja inklusif atau dengan Resource Center pada SLB.


Persyaratan Peserta Didik Nonformal dan Informal

1. Memiliki ijazah kesetaraan program Paket B
2. Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA/SMK yang bersangkutan
Persyaratan bagi Lulusan dari Luar Negeri

Calon peserta didik baru kelas 10 baik WNI maupun WNA harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.


Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:

1. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA
2. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK

Persyaratan Dokumen

Umum

1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah
2. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir
3. Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), KTP
4. Buku rapor (semester 1-5)
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak oleh Orang Tua

Khusus

1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimum 3 tahun/anak guru)
4. Surat Keputusan Satgas Covid bagi Afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19)
5. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimum 5 tahun dan minimum 6 bulan.

Setiap dokumen difoto/scan aslinya, unggah ke laman PPDB.


Kuota Jalur PPDB SMA


Afirmasi

1. Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM): 12 %
2. Disabilitas/CIBI: 3 %
3. Kondisi Tertentu: 5 %

Jalur Prestasi: 25 %

1. Nilai rapor
2. Kejuaraan baik akademik dan non akademik

Perpindahan Tugas: 5 %

Zonasi: 50%
Kuota Jalur PPDB SMK

Afirmasi: 20 %

1. KETM: 12 %
2. Disabilitas/CIBI: 3 %
3. Kondisi tertentu: 5 %

Prioritas Terdekat: 10 %

Jalur Prestasi: 65%

1. Kejuaraan: 5 %
2. Rapor: 60%
- Persiapan Kelas Industri: 35 %
- Umum: 25 %

Perpindahan Orang Tua/wali: 5%.

(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2131 seconds (0.1#10.140)