Jangan Terlewat! PPDB Jabar 2023 Dibuka 6 Juni, Cek Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Minggu, 04 Juni 2023 - 11:04 WIB
loading...
A
A
A
Calon peserta didik baru kelas 10 baik WNI maupun WNA harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
1. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA
2. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK
Persyaratan Dokumen
2. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir
3. Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), KTP
4. Buku rapor (semester 1-5)
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak oleh Orang Tua
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimum 3 tahun/anak guru)
4. Surat Keputusan Satgas Covid bagi Afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19)
5. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimum 5 tahun dan minimum 6 bulan.
Setiap dokumen difoto/scan aslinya, unggah ke laman PPDB.
1. Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM): 12 %
2. Disabilitas/CIBI: 3 %
3. Kondisi Tertentu: 5 %
2. Kejuaraan baik akademik dan non akademik
Kuota Jalur PPDB SMK
2. Disabilitas/CIBI: 3 %
3. Kondisi tertentu: 5 %
2. Rapor: 60%
- Persiapan Kelas Industri: 35 %
- Umum: 25 %
Perpindahan Orang Tua/wali: 5%.
Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:
1. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA2. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK
Persyaratan Dokumen
Umum
1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah2. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir
3. Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), KTP
4. Buku rapor (semester 1-5)
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak oleh Orang Tua
Khusus
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimum 3 tahun/anak guru)
4. Surat Keputusan Satgas Covid bagi Afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19)
5. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimum 5 tahun dan minimum 6 bulan.
Setiap dokumen difoto/scan aslinya, unggah ke laman PPDB.
Kuota Jalur PPDB SMA
Afirmasi
1. Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM): 12 %2. Disabilitas/CIBI: 3 %
3. Kondisi Tertentu: 5 %
Jalur Prestasi: 25 %
1. Nilai rapor2. Kejuaraan baik akademik dan non akademik
Perpindahan Tugas: 5 %
Zonasi: 50%Kuota Jalur PPDB SMK
Afirmasi: 20 %
1. KETM: 12 %2. Disabilitas/CIBI: 3 %
3. Kondisi tertentu: 5 %
Prioritas Terdekat: 10 %
Jalur Prestasi: 65%
1. Kejuaraan: 5 %2. Rapor: 60%
- Persiapan Kelas Industri: 35 %
- Umum: 25 %
Perpindahan Orang Tua/wali: 5%.
(mpw)
Lihat Juga :