Penyebab 23 Kampus Ditutup oleh Kemendikbudristek
Senin, 05 Juni 2023 - 16:15 WIB
loading...
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof. Nizam. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terdapat 23 kampus yang ditutup oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penutupan tersebut karena beberapa penyebab, mulai dari praktik jual beli ijazah hingga penyelewengan dana KIP Kuliah.
Kemendikbudristek resmi mencabut izin 23 perguruan tinggi swasta. Hal ini lantaran perguruan tinggi-perguruan tinggi tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran. Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah praktik jual beli ijazah.
Baca juga: Miris! Kemendikbud Tutup 23 Kampus Terbukti Jual Beli Ijazah dan Selewengkan Dana KIP-Kuliah
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam mengatakan, tidak ada proses belajar mengajar di perguruan tinggi itu, tetapi keluar hasilnya yaitu ijazah.
Menurut Prof Nizam, praktik jual beli ijazah harus dihentikan guna menjaga kualitas pendidikan tinggi, karena itu perguruan tinggi yang melakukan praktik tersebut ditutup.
Baca juga: Ingat! BKN akan Blokir NIK Peserta SKD Sekolah Kedinasan 2023 yang Terbukti Curang
Pada proses pembelajaran di pendidikan tinggi, mahasiswa wajib untuk hadir pada pertemuan yang sudah dijadwalkan, mengerjakan tugas yang diberikan dosen hingga mengikuti perkuliahan selama 8 semester, termasuk membuat skripsi.
Namun ternyata, 23 kampus swasta yang ditutup itu melakukan pembelajaran fiktif. Dalam artian, pembelajaran hanyalah rekaan, bukan berdasarkan pada pembelajaran yang nyata.
Berikut penyebab 23 kampus ditutup:
1. Praktik Jual Beli Ijazah
Kemendikbudristek resmi mencabut izin 23 perguruan tinggi swasta. Hal ini lantaran perguruan tinggi-perguruan tinggi tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran. Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah praktik jual beli ijazah.Baca juga: Miris! Kemendikbud Tutup 23 Kampus Terbukti Jual Beli Ijazah dan Selewengkan Dana KIP-Kuliah
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam mengatakan, tidak ada proses belajar mengajar di perguruan tinggi itu, tetapi keluar hasilnya yaitu ijazah.
Menurut Prof Nizam, praktik jual beli ijazah harus dihentikan guna menjaga kualitas pendidikan tinggi, karena itu perguruan tinggi yang melakukan praktik tersebut ditutup.
2. Pembelajaran Fiktif
Di pendidikan tinggi, proses pembelajaran dilakukan dalam bentuk perkuliahan, diskusi, seminar, praktik lapangan, serta penelitian tugas akhir. Proses pembelajaran didukung keterlibatan pihak internal dan eksternal.Baca juga: Ingat! BKN akan Blokir NIK Peserta SKD Sekolah Kedinasan 2023 yang Terbukti Curang
Pada proses pembelajaran di pendidikan tinggi, mahasiswa wajib untuk hadir pada pertemuan yang sudah dijadwalkan, mengerjakan tugas yang diberikan dosen hingga mengikuti perkuliahan selama 8 semester, termasuk membuat skripsi.
Namun ternyata, 23 kampus swasta yang ditutup itu melakukan pembelajaran fiktif. Dalam artian, pembelajaran hanyalah rekaan, bukan berdasarkan pada pembelajaran yang nyata.
3. Penyelewengan Dana KIP Kuliah
Tak hanya melakukan praktik jual beli ijazah dan pembelajaran fiktif, kampus-kampus yang ditutup itu juga melakukan penyelewengan dana KIP kuliah.Lihat Juga :