Penyebab 23 Kampus Ditutup oleh Kemendikbudristek
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdapat 23 kampus yang ditutup oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penutupan tersebut karena beberapa penyebab, mulai dari praktik jual beli ijazah hingga penyelewengan dana KIP Kuliah.
Kemendikbudristek resmi mencabut izin 23 perguruan tinggi swasta. Hal ini lantaran perguruan tinggi-perguruan tinggi tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran. Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah praktik jual beli ijazah.
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam mengatakan, tidak ada proses belajar mengajar di perguruan tinggi itu, tetapi keluar hasilnya yaitu ijazah.
Menurut Prof Nizam, praktik jual beli ijazah harus dihentikan guna menjaga kualitas pendidikan tinggi, karena itu perguruan tinggi yang melakukan praktik tersebut ditutup.
Pada proses pembelajaran di pendidikan tinggi, mahasiswa wajib untuk hadir pada pertemuan yang sudah dijadwalkan, mengerjakan tugas yang diberikan dosen hingga mengikuti perkuliahan selama 8 semester, termasuk membuat skripsi.
Namun ternyata, 23 kampus swasta yang ditutup itu melakukan pembelajaran fiktif. Dalam artian, pembelajaran hanyalah rekaan, bukan berdasarkan pada pembelajaran yang nyata.
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan SMA sederajat yang mempunyai potensi akademik namun mempunyai keterbatasan ekonomi.
KIP Kuliah 2023 mendapat subsidi hidup yang diberikan mahasiswa terpilih dalam 5 klaster berdasarkan wilayah yaitu, Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000 dan Rp1.400.000.
Mahasiswa dapat menggunakan dana tersebut guna kebutuhan selama kuliah serta tidak boleh dimanfaatkan oleh perguruan tinggi.
Diketahui, perguruan tinggi, LLDIKTI, pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, mengambil biaya hidup penerima KIP Kuliah.
Berikut penyebab 23 kampus ditutup:
1. Praktik Jual Beli Ijazah
Kemendikbudristek resmi mencabut izin 23 perguruan tinggi swasta. Hal ini lantaran perguruan tinggi-perguruan tinggi tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran. Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah praktik jual beli ijazah.Baca Juga
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam mengatakan, tidak ada proses belajar mengajar di perguruan tinggi itu, tetapi keluar hasilnya yaitu ijazah.
Menurut Prof Nizam, praktik jual beli ijazah harus dihentikan guna menjaga kualitas pendidikan tinggi, karena itu perguruan tinggi yang melakukan praktik tersebut ditutup.
2. Pembelajaran Fiktif
Di pendidikan tinggi, proses pembelajaran dilakukan dalam bentuk perkuliahan, diskusi, seminar, praktik lapangan, serta penelitian tugas akhir. Proses pembelajaran didukung keterlibatan pihak internal dan eksternal.Pada proses pembelajaran di pendidikan tinggi, mahasiswa wajib untuk hadir pada pertemuan yang sudah dijadwalkan, mengerjakan tugas yang diberikan dosen hingga mengikuti perkuliahan selama 8 semester, termasuk membuat skripsi.
Namun ternyata, 23 kampus swasta yang ditutup itu melakukan pembelajaran fiktif. Dalam artian, pembelajaran hanyalah rekaan, bukan berdasarkan pada pembelajaran yang nyata.
3. Penyelewengan Dana KIP Kuliah
Tak hanya melakukan praktik jual beli ijazah dan pembelajaran fiktif, kampus-kampus yang ditutup itu juga melakukan penyelewengan dana KIP kuliah.KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk lulusan SMA sederajat yang mempunyai potensi akademik namun mempunyai keterbatasan ekonomi.
KIP Kuliah 2023 mendapat subsidi hidup yang diberikan mahasiswa terpilih dalam 5 klaster berdasarkan wilayah yaitu, Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000 dan Rp1.400.000.
Mahasiswa dapat menggunakan dana tersebut guna kebutuhan selama kuliah serta tidak boleh dimanfaatkan oleh perguruan tinggi.
Diketahui, perguruan tinggi, LLDIKTI, pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, mengambil biaya hidup penerima KIP Kuliah.
(mpw)