UGM Terbitkan Peraturan Rektor, Kegiatan Luar Kampus Bisa Dikonversi Jadi SKS

Rabu, 07 Juni 2023 - 16:30 WIB
loading...
UGM Terbitkan Peraturan...
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat dan Alumni UGM, Arie Sujito (tengah). Foto: Dokumentasi Inews.id/Yohanes Demo.
A A A
JAKARTA - Konversi kegiatan luar kampus menjadi Satuan Kredit Semester ( SKS ) di Universitas Gadjah Mada (UGM) tak lagi menjadi wacana. Baru-baru ini, UGM telah menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rekognisi Kegiatan Ekstrakurikuler.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat dan Alumni UGM , Arie Sujito. Disebutkan, dalam aturan tersebut, ada sejumlah bentuk kegiatan luar kampus yang dapat dirubah menjadi SKS, yakni lomba/kompetisi atau festival kewirausahaan, pemberdayaan masyarakat atau komunitas, studi, riset atau proyek mandiri, proyek sosial dan kemanusiaan, serta organisasi kepemimpinan, olahraga dan seni.

Baca juga: Pendaftaran SIMAK UI untuk Program Sarjana dan Vokasi 2023 Resmi Dibuka, Cek Link

"Sudah resmi, sudah jadi peraturan rektornya," katanya, Rabu (7/6/2023).

Dalam aturan pasal 1 disebutkan bahwa kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler tersebut dapat diberi bobot setara 1 atau 2 SKS. Mahasiswa dapat menjalankan kegiatan ini secara individu maupun kelompok.

Arie menjelaskan, rekognisi kegiatan ini memiliki beberapa tujuan, di antaranya adalah meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam mengembangkan penalaran, bakat, minat dan kegemaran, kewirausahaan, serta kepedulian sosial, kemasyarakatan, meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam keorganisasian kepemimpinan, kerja sama dan komunikasi.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan soft skill, sikap mental dan membentuk karakter dalam rangka menghasilkan lulusan yang unggul dan berdaya saing.

Baca juga: Begini Kunci Taklukkan Beasiswa LPDP dari Mahasiswa Unair

Aturan ini menurutnya juga dapat meningkatkan minat mahasiswa dalam mengikuti kegiatan organisasi di luar kelas. Pasalnya, sejak adanya pembatasan studi maksimal 7 tahun, minat mahasiswa untuk berorganisasi menjadi berkurang.

"Aktivisme dan akademik itu harus didamaikan dengan cara itu. Sehingga kami boleh punya aktivitas dan itu bisa direkognisi ke dalam SKS," paparnya.

Adapun syarat bagi mahasiswa yang bisa merekognisikan kegiatannya di luar kampus dalam aturan ini adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan perkuliahan semester 1. Selain itu, mahasiswa tersebut juga harus memiliki bukti fisik maupun dokumen kegiatan yang diikuti.

Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa yang diikuti paling singkat selama 1 semester, kecuali kegiatan event atau lomba yang waktunya mengikuti pelaksanaan event tersebut.

Bagi mahasiswa yang ingin mengikuti program rekognisi ini dapat mengusulkan dengan mengunggah beberapa persyaratan yang dibutuhkan paling lambat 1 tahun setelah kegiatan itu dijalankan.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Tuti, Ibu Dua...
Kisah Tuti, Ibu Dua Balita Raih IPK 4 di Tengah Tantangan Kuliah S2 di UGM
Universitas Sanata Dharma...
Universitas Sanata Dharma Kukuhkan 3 Guru Besar Baru
Alasan Mulyono Tinggalkan...
Alasan Mulyono Tinggalkan UGM, Ternyata Tak Masuk Kuliah 3 Bulan karena Hal Ini
Riwayat Pendidikan Mulyono,...
Riwayat Pendidikan Mulyono, Tinggalkan UGM Hingga Jadi Lulusan Terbaik Sekolah Militer
MNC University Jalani...
MNC University Jalani Proses Asesmen Lapangan oleh Asesor BAN-PT
Kisah Dewi Agustiningsih,...
Kisah Dewi Agustiningsih, Anak Sopir Lulusan SMP Jadi Doktor Termuda UGM dan Jabat Dosen ITB
Kisah Mulyono Tinggalkan...
Kisah Mulyono Tinggalkan UGM karena Lihat Taruna Gagah Pakai Seragam Tentara
Jokowi Tunjukkan Ijazah...
Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga UGM ke Penyelidik Polda Metro Jaya
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi Kampus UTA 45 Jakarta Bagikan Beras Murah
Rekomendasi
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom
6 Jurus DJP Mengejar...
6 Jurus DJP Mengejar Target Penerimaan Pajak Rp2.189 Triliun di 2025
Air Distilasi Dinilai...
Air Distilasi Dinilai Paling Aman untuk Kesehatan Ginjal
Tak Hadiri Sidang Mediasi...
Tak Hadiri Sidang Mediasi Gugatan Ijazah di PN Solo, Ini Kata Jokowi
Setelah Berlaku di Sekolah,...
Setelah Berlaku di Sekolah, Mendagri Prancis Akan Larang Penggunaan Jilbab di Kampus
4% ASN Jakarta Langgar...
4% ASN Jakarta Langgar Rabu Naik Transportasi Umum, Pramono: Dibina Serius atau Dibinasakan!
Berita Terkini
Momen Haru Guru Bimbel...
Momen Haru Guru Bimbel di Depok Raih Hadiah Utama Mobil dari Produsen Keju Ternama
10 Universitas Swasta...
10 Universitas Swasta Terbaik 2025 di Tangerang Versi Edurank
Tanoto dan Gates Foundation...
Tanoto dan Gates Foundation Jalin Kerja Sama Kesehatan, Gizi, dan Pendidikan di Asia
Jadwal Terbaru SPMB...
Jadwal Terbaru SPMB Jatim 2025 SMA & SMK Jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi
Kapan Dana KJMU 2025...
Kapan Dana KJMU 2025 Cair? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Penerimanya
KJP Plus Tahap 1 2025...
KJP Plus Tahap 1 2025 Cair, Apa Saja Barang yang Bisa Dibelanjakan?
Infografis
J-36 China Diklaim Bisa...
J-36 China Diklaim Bisa Pecundangi Pesawat Pengebom B-21 AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved