UGM Terbitkan Peraturan Rektor, Kegiatan Luar Kampus Bisa Dikonversi Jadi SKS

Rabu, 07 Juni 2023 - 16:30 WIB
loading...
UGM Terbitkan Peraturan Rektor, Kegiatan Luar Kampus Bisa Dikonversi Jadi SKS
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat dan Alumni UGM, Arie Sujito (tengah). Foto: Dokumentasi Inews.id/Yohanes Demo.
A A A
JAKARTA - Konversi kegiatan luar kampus menjadi Satuan Kredit Semester ( SKS ) di Universitas Gadjah Mada (UGM) tak lagi menjadi wacana. Baru-baru ini, UGM telah menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rekognisi Kegiatan Ekstrakurikuler.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat dan Alumni UGM , Arie Sujito. Disebutkan, dalam aturan tersebut, ada sejumlah bentuk kegiatan luar kampus yang dapat dirubah menjadi SKS, yakni lomba/kompetisi atau festival kewirausahaan, pemberdayaan masyarakat atau komunitas, studi, riset atau proyek mandiri, proyek sosial dan kemanusiaan, serta organisasi kepemimpinan, olahraga dan seni.



"Sudah resmi, sudah jadi peraturan rektornya," katanya, Rabu (7/6/2023).

Dalam aturan pasal 1 disebutkan bahwa kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler tersebut dapat diberi bobot setara 1 atau 2 SKS. Mahasiswa dapat menjalankan kegiatan ini secara individu maupun kelompok.

Arie menjelaskan, rekognisi kegiatan ini memiliki beberapa tujuan, di antaranya adalah meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam mengembangkan penalaran, bakat, minat dan kegemaran, kewirausahaan, serta kepedulian sosial, kemasyarakatan, meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam keorganisasian kepemimpinan, kerja sama dan komunikasi.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan soft skill, sikap mental dan membentuk karakter dalam rangka menghasilkan lulusan yang unggul dan berdaya saing.



Aturan ini menurutnya juga dapat meningkatkan minat mahasiswa dalam mengikuti kegiatan organisasi di luar kelas. Pasalnya, sejak adanya pembatasan studi maksimal 7 tahun, minat mahasiswa untuk berorganisasi menjadi berkurang.

"Aktivisme dan akademik itu harus didamaikan dengan cara itu. Sehingga kami boleh punya aktivitas dan itu bisa direkognisi ke dalam SKS," paparnya.

Adapun syarat bagi mahasiswa yang bisa merekognisikan kegiatannya di luar kampus dalam aturan ini adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan perkuliahan semester 1. Selain itu, mahasiswa tersebut juga harus memiliki bukti fisik maupun dokumen kegiatan yang diikuti.

Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa yang diikuti paling singkat selama 1 semester, kecuali kegiatan event atau lomba yang waktunya mengikuti pelaksanaan event tersebut.

Bagi mahasiswa yang ingin mengikuti program rekognisi ini dapat mengusulkan dengan mengunggah beberapa persyaratan yang dibutuhkan paling lambat 1 tahun setelah kegiatan itu dijalankan.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0992 seconds (0.1#10.140)