Raih Gelar Profesor di Usia 33, Ibnu Sina Jadi Guru Besar Hukum Termuda di Indonesia

Selasa, 13 Juni 2023 - 14:10 WIB
loading...
Raih Gelar Profesor...
Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH., MH, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang baru-baru ini meraih gelar profesor di usianya yang masih 33 tahun. Foto/Dok/Sevima
A A A
JAKARTA - Usia tak jadi penghalang untuk berprestasi. Hal ini dibuktikan oleh Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH., MH, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) , yang baru-baru ini meraih gelar profesor atau Guru Besar di usianya yang masih 33 tahun.

Prestasi ini bisa dibilang melunturkan stereotip bahwa menjadi seorang profesor itu harus berambut putih. Hal tersebut diungkapkan oleh Prof. Ibnu Sina dalam Webinar Komunitas Sevima, Selasa (13/6/2023).



"Ada stigmanisasi dan stereotip yang muncul dibalik jabatan akademik profesor atau guru besar. Jadi mengapa tidak, stereotip dan stigma profesor harus berambut putih bisa dilunturkan," kata Ibnu Sina.

Ibnu Sina secara resmi diangkat dalam jabatan fungsional Guru Besar dalam Bidang Hukum Tata Negara terhitung 1 April 2023. Surat Keputusan akan ia terima secara langsung pada Juni ini, dan akan dikukuhkan di Universitas Muhammadiyah Jakarta sekitar Juni nanti.

Moderator Webinar Komunitas Sevima Ilham Dary mengungkapkan, capaian tersebut sekaligus mengukuhkan Ibnu Sina sebagai guru besar bidang hukum termuda di Indonesia.



Sebelumnya, capaian Profesor Hukum termuda dicatatkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Eddy OS Hiariej di usia ke-37, Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani Prof. Hikmahanto Juwana di usia ke-38, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Prof. Bayu Dwi Anggono di usia ke-39


Perjalanan Meraih Gelar Guru Besar

Sina mulai berkarier sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta sejak tahun 2011. Dengan begitu, Pria kelahiran Jakarta, 11 Oktober 1989 ini telah 12 tahun berkarier sebagai dosen.

Sebelumnya, Ibnu Sina menuntaskan studi sarjana dan magister hukumnya di Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan studi doktor hukum di Universitas Gadjah Mada. Ibnu Sina juga aktif sebagai Editor Kepala Jurnal, praktisi, dan konsultan di berbagai firma hukum.

Ibnu Sina juga sempat menjadi kuasa hukum Pengurus Pusat Muhammadiyah, saat mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Sumber Daya Air yang akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Bersama kolega, Ibnu Sina berhasil menunjukkan praktik privatisasi dan komersialisasi air yang ternyata merugikan rakyat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1655 seconds (0.1#10.140)