Wisuda TK-SMA Diprotes, FSGI: Kemendikbudristek Harus Buat Surat Edaran

Senin, 19 Juni 2023 - 14:13 WIB
loading...
A A A
“Semisal wisuda dapat dilakukan hanya dengan menggunakan seragam khas sekolah yang telah dimiliki siswa,” imbuhnya.

Setidaknya Kemendikbudristek mengeluarkan edaran bahwa wisuda tidak wajib sehingga sekolah tidak membuat program wisuda yang seolah-olah wajib dan orang tua meyakini bahwa kegiatan tersebut tidak berhubungan dengan kebijakan pemerintah.

Dalam Permendikbudristek 50/2022 telah ada ketentuan penggunaan pakaian adat di sekolah-sebagai respons terhadap adanya keluhan masyarakat sebelumnya karena ada daerah/sekolah yang menganggap pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah.

“Sehingga sangat beralasan untuk menambahkan pakaian wisuda atau pelepasan siswa yang lulus,” pungkasnya.
(nnz)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1972 seconds (0.1#10.140)