Usai Viral, Kemendikbud Teken SE Soal Wisuda TK-SMA: Bukan Kewajiban, Tak Boleh Memberatkan
Senin, 26 Juni 2023 - 07:47 WIB
loading...
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti. Foto/Dok/tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) resmi menekan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Wisuda bagi TK dan SMA.
SE tersebut, menegaskan untuk tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus. Serta, tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA-SMK Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar
"Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti dalam keterangannya, dikutip Senin (26/6/2023).
Kemendikbudristek, lanjut Suharti, juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk bermusyawarah dengan orang tua siswa dalam menentukan suatu kegiatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
SE tersebut, menegaskan untuk tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus. Serta, tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA-SMK Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar
"Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti dalam keterangannya, dikutip Senin (26/6/2023).
Kemendikbudristek, lanjut Suharti, juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk bermusyawarah dengan orang tua siswa dalam menentukan suatu kegiatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Lihat Juga :