Pendaftaran PPDB SMP di Depok Mulai Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftar
Senin, 26 Juni 2023 - 08:00 WIB
loading...
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP 2023 Kota Depok . Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) hari ini mulai membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2023/2024.
Sejumlah persiapan seperti sosialisasi tengah berjalan dengan sasaran camat, lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), sekolah, komite, serta orang tua siswa.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA-SMK Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar
Sekretaris Panitia PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Kota Depok Bahrudin mengatakan, beberapa syarat umum yang harus dilengkapi, yaitu telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah asal. Kemudian, berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
“Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2022, memiliki KTP bagi orang tua. Lalu, memiliki akta kelahiran, memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2022/2023,” kata Bahrudin dalam situs resmi Pemkot Depok dikutip, Senin (26/6/2023).
Setiap pendaftar juga wajib melengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua bermaterai Rp10 ribu, serta calon peserta didik bebas memilih satu sekolah di Kota Depok. Jalur PPDB SMP tahun ini dibuka sebanyak empat jalur.
Sejumlah persiapan seperti sosialisasi tengah berjalan dengan sasaran camat, lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), sekolah, komite, serta orang tua siswa.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA-SMK Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar
Sekretaris Panitia PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Kota Depok Bahrudin mengatakan, beberapa syarat umum yang harus dilengkapi, yaitu telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah asal. Kemudian, berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
“Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2022, memiliki KTP bagi orang tua. Lalu, memiliki akta kelahiran, memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2022/2023,” kata Bahrudin dalam situs resmi Pemkot Depok dikutip, Senin (26/6/2023).
Setiap pendaftar juga wajib melengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua bermaterai Rp10 ribu, serta calon peserta didik bebas memilih satu sekolah di Kota Depok. Jalur PPDB SMP tahun ini dibuka sebanyak empat jalur.
Lihat Juga :