PPDB Zonasi Ada Masalah, FSGI: Kepala Daerah Harus Tambah Sekolah Negeri
Selasa, 11 Juli 2023 - 04:55 WIB
loading...
A
A
A
"Membangun sekolah negeri baru juga dapat dijadikan ukuran kesungguhan kepala daerah untuk memenuhi hak atas pendidikan warganya, yang tentu saja ada pemilihnya," lugasnya.
Pemerintah Pusat melalui APBN disebut Retno juga menganggarkan pembangunan sekolah negeri jika pemerintah daerah mengusulkan dan memiliki lahan yang sesuai standar nasional pendidikan.
"Pemerintah pusat hanya membangunkan gedungnya, tanahnya harus disediakan pemerintah daerah. Ini bentuk kolaborasi yang sangat patut didukung," kata dia.
Di poin ketiga, Retno melihat setiap Kepala Daerah harus kreatif dalam menerapkan PPDB sistem zonasi. Pasalnya sebelum PPDB sistem zonasi diterapkan di Indonesia, jumlah sekolah negeri masih minim dan penyebarannya tidak merata.
"Untuk itu, maka saat PPDB sistem zonasi diterapkan, selain menambah jumlah sekolah jika memungkinkan, jika belum memungkinkan maka sejumlah daerah menginisiasi berbagai cara untuk memenuhi hak atas pendidikan," terangnya.
Ia memberi contoh Pemprov DKI Jakarta menerapkan PPDB bersama SMA dan SMK swasta yang pembiayaan peserta didik baru hingga lulus dicover melalui APBD. Pemprov Sumatra Utara menerapkan zonasi khusus bagi calon peserta didik baru yang di zona tempat tinggalnya tidak ada sekolah negeri.
Pemerintah Pusat melalui APBN disebut Retno juga menganggarkan pembangunan sekolah negeri jika pemerintah daerah mengusulkan dan memiliki lahan yang sesuai standar nasional pendidikan.
"Pemerintah pusat hanya membangunkan gedungnya, tanahnya harus disediakan pemerintah daerah. Ini bentuk kolaborasi yang sangat patut didukung," kata dia.
Di poin ketiga, Retno melihat setiap Kepala Daerah harus kreatif dalam menerapkan PPDB sistem zonasi. Pasalnya sebelum PPDB sistem zonasi diterapkan di Indonesia, jumlah sekolah negeri masih minim dan penyebarannya tidak merata.
"Untuk itu, maka saat PPDB sistem zonasi diterapkan, selain menambah jumlah sekolah jika memungkinkan, jika belum memungkinkan maka sejumlah daerah menginisiasi berbagai cara untuk memenuhi hak atas pendidikan," terangnya.
Ia memberi contoh Pemprov DKI Jakarta menerapkan PPDB bersama SMA dan SMK swasta yang pembiayaan peserta didik baru hingga lulus dicover melalui APBD. Pemprov Sumatra Utara menerapkan zonasi khusus bagi calon peserta didik baru yang di zona tempat tinggalnya tidak ada sekolah negeri.
Lihat Juga :