P2G Desak Kemendikbudristek Evaluasi Total Sistem PPDB
Selasa, 11 Juli 2023 - 06:00 WIB
loading...
A
A
A
"Tapi harus diingat adalah, hak warga negara juga untuk berpindah tempat. Adalah hak masyarakat juga menilai sekolah tertentu lebih baik ketimbang sekolah lainnya," ujarnya.
Dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pasal 17 ayat 2 berbunyi, Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Masalah kedua terkait sekolah kelebihan calon peserta didik baru karena terbatasnya daya tampung, khususnya di wilayah perkotaan. "Implikasinya adalah dipastikan tidak semua calon siswa dapat diterima di sekolah negeri, swasta menjadi pilihan terakhir," lanjutnya.
Masalah ketiga, sekolah kekurangan siswa. Persoalan yang cukup sering terjadi adalah sekolah sepi peminat. Karena faktor jumlah calon siswa yang sedikit, jumlah sekolah negeri yang banyak dan berdekatan lokasinya satu sama lain, serta lokasi sekolah jauh di pelosok pedalaman atau perbatasan yang aksesnya sulit. "Faktor utamanya sebaran sekolah negeri tak merata," kata dia.
Masalah keempat, adalah praktik jual beli kursi, pungli, dan siswa "titipan" dari pejabat atau tokoh di wilayah tersebut. P2G mendesak agar pelaksanaan PPDB berkeadilan, akuntabel, transparan, dan bertanggungjawab.
"Orang tua dan guru jangan takut sampaikan dugaan pungli atau siswa titipan pada Dinas Pendidikan, Satgas Saber Pungli, Ombudsman, atau Kemendikbudristek bahkan ke media massa," ujar Feriansyah, Kepala Bidang Litbang Pendidikan P2G.
Dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pasal 17 ayat 2 berbunyi, Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Masalah kedua terkait sekolah kelebihan calon peserta didik baru karena terbatasnya daya tampung, khususnya di wilayah perkotaan. "Implikasinya adalah dipastikan tidak semua calon siswa dapat diterima di sekolah negeri, swasta menjadi pilihan terakhir," lanjutnya.
Masalah ketiga, sekolah kekurangan siswa. Persoalan yang cukup sering terjadi adalah sekolah sepi peminat. Karena faktor jumlah calon siswa yang sedikit, jumlah sekolah negeri yang banyak dan berdekatan lokasinya satu sama lain, serta lokasi sekolah jauh di pelosok pedalaman atau perbatasan yang aksesnya sulit. "Faktor utamanya sebaran sekolah negeri tak merata," kata dia.
Masalah keempat, adalah praktik jual beli kursi, pungli, dan siswa "titipan" dari pejabat atau tokoh di wilayah tersebut. P2G mendesak agar pelaksanaan PPDB berkeadilan, akuntabel, transparan, dan bertanggungjawab.
"Orang tua dan guru jangan takut sampaikan dugaan pungli atau siswa titipan pada Dinas Pendidikan, Satgas Saber Pungli, Ombudsman, atau Kemendikbudristek bahkan ke media massa," ujar Feriansyah, Kepala Bidang Litbang Pendidikan P2G.
Lihat Juga :