Tedi Priatna Beberkan Peluang dan Tantangan UIN SGD Bandung Menjadi PTKIN Badan Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Ilmu Pendidikan Islam Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung Prof Tedi Priatna membeberkan peluang dan tantangan menjadikan UIN SGD Bandung menjadi PTKIN Badan Hukum. Dengan menjadi PTKIN Badan Hukum, kampus akan memiliki otonomi lebih luas.
Sejak 2008 hingga kini, UIN SGD Bandung statusnya adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Badan Layanan Umum (BLU). Dasar hukum status tersebut adalah penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan BLU adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 251/KMK.05/2008.
Dengan KMK ini, UIN SGD Bandung mempunyai tingkat fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sejak tahun 2017, menerapkan pemberian remunerasi dengan dasar hukumnya KMK Nomor 569/KMK.05/2017. "Setelah 15 tahun, saatnya naik ke tonggak capaian berikutnya," ujar Tedi, Selasa (11/7/2023).
Tedi mengatakan, menjadi kebutuhan yang bisa jadi bermakna ganda, di satu sisi peluang, namun juga tantangan, untuk menjadikan UIN SGD Bandung sebagai PTKIN Badan Hukum (BH).
Menurutnya, perubahan ke arah yang lebih baik merupakan kebutuhan. Allah Yang Maha Kuasa tidak akan mengubah nasib sebuah kaum, institusi ataupun seseorang, jika tidak melakukan ikhtiar untuk melakukan perubahan itu sendiri. "Perubahan hendaknya terencana dan terprogram, dilakukan secara bertahap, terstruktur dan bersifat masif," katanya.
Tedi mengatakan, perubahan kelembagaan sebuah institusi sering disebut transformasi. Proses perencanaannya harus disertai analisis mendalam baik secara internal maupun menilai lingkungan eksternal. Tentu saja, rencana jangka pendek, menengah dan panjang harus diformulasikan dan itu pula prinsip bertahap dalam proses transformasi.
"Terprogram dalam pengertian, tersedia siapa yang melakukannya, bertanggung jawab dalam semua tahapan prosesnya, jenis-jenis kegiatannya yang mendukung, juga waktu pelaksanaan bahkan anggarannya," katanya.
Sementara, makna dari terstruktur dan masif artinya melibatkan semua struktur yang ada di dalamnya. Menghimpun kekuatan di lingkungan eksternal sebagai bagian dari proses kolaborasi dan kemitraan strategis serta berlangsung secara menyeluruh. "Pada konteks ini, fungsi kepemimpinan menjadi kunci keberhasilan proses transformasi."
Tedi mengatakan, dengan menjadi PTKIN BH, kampus akan memiliki otonomi yang lebih luas dalam mengurus rumah tangganya sendiri, baik dari aspek pengelolaan keuangan, pengembangan program studi, akselerasi riset, perluasan kerja sama, dan yang lainnya.
Sejak 2008 hingga kini, UIN SGD Bandung statusnya adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Badan Layanan Umum (BLU). Dasar hukum status tersebut adalah penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan BLU adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 251/KMK.05/2008.
Dengan KMK ini, UIN SGD Bandung mempunyai tingkat fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sejak tahun 2017, menerapkan pemberian remunerasi dengan dasar hukumnya KMK Nomor 569/KMK.05/2017. "Setelah 15 tahun, saatnya naik ke tonggak capaian berikutnya," ujar Tedi, Selasa (11/7/2023).
Tedi mengatakan, menjadi kebutuhan yang bisa jadi bermakna ganda, di satu sisi peluang, namun juga tantangan, untuk menjadikan UIN SGD Bandung sebagai PTKIN Badan Hukum (BH).
Menurutnya, perubahan ke arah yang lebih baik merupakan kebutuhan. Allah Yang Maha Kuasa tidak akan mengubah nasib sebuah kaum, institusi ataupun seseorang, jika tidak melakukan ikhtiar untuk melakukan perubahan itu sendiri. "Perubahan hendaknya terencana dan terprogram, dilakukan secara bertahap, terstruktur dan bersifat masif," katanya.
Tedi mengatakan, perubahan kelembagaan sebuah institusi sering disebut transformasi. Proses perencanaannya harus disertai analisis mendalam baik secara internal maupun menilai lingkungan eksternal. Tentu saja, rencana jangka pendek, menengah dan panjang harus diformulasikan dan itu pula prinsip bertahap dalam proses transformasi.
"Terprogram dalam pengertian, tersedia siapa yang melakukannya, bertanggung jawab dalam semua tahapan prosesnya, jenis-jenis kegiatannya yang mendukung, juga waktu pelaksanaan bahkan anggarannya," katanya.
Sementara, makna dari terstruktur dan masif artinya melibatkan semua struktur yang ada di dalamnya. Menghimpun kekuatan di lingkungan eksternal sebagai bagian dari proses kolaborasi dan kemitraan strategis serta berlangsung secara menyeluruh. "Pada konteks ini, fungsi kepemimpinan menjadi kunci keberhasilan proses transformasi."
Tedi mengatakan, dengan menjadi PTKIN BH, kampus akan memiliki otonomi yang lebih luas dalam mengurus rumah tangganya sendiri, baik dari aspek pengelolaan keuangan, pengembangan program studi, akselerasi riset, perluasan kerja sama, dan yang lainnya.