Sambut Tahun Ajaran Baru, Mengenal Tujuan MPLS dan Juga Larangannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah merupakan satu kegiatan di sekolah yang harus diikuti siswa baru. Oleh karena itu mari kita mengenal apa itu MPLS.
MPLS merupakan kegiatan pertama masuk sekolah untuk peserta didik baru yang biasanya dilakukan sekolah paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pembelajaran.
Pada kegiatan ini, peserta didik baru akan tidak hanya akan bertemu dengan rekan sebayanya yang baru di sekolah namun juga dikenalkan dengan program sekolah, sarana prasarana sekolah, hingga pembinaan awal kultur sekolah.
Dikutip dari laman Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kalimantan Utara Kemendikbudristek, berikut ini ulasan mengenai MPLS.
Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelaaran dalam jangka waktu paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
Sekolah berasrama diperbolehkan menyesuaikan jangka waktu yang diperlukan dengan terlebih dulu melapor pada dinas pendidikan setempat.
Baca juga: PPDB Zonasi Ada Masalah, FSGI: Kepala Daerah Harus Tambah Sekolah Negeri
1. Mengenali potensi peserta didk baru melalui formulir peserta didik yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, potensi/bakat, sifat/perilaku, dan profil orang tua/wali.
2. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara efektif untuk peserta didik.
3. Menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman, dan persatuan, disiplin, serta hidup bersih dan sehat
4. Membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
5. Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya
6. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi PLS.
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
2. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas memadai
3. Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan
4. Peserta didik baru memakai seragam sekolah dan atribut resmi dari sekolah
5. Sekolah wajib memintai izin tertulis dari orang tua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Rincian kegiatan PLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis
6. Sekolah wajib menugaskan sedikutnya 2 guru untuk mendampingi kegiatan anggota baru ekstrakurikuler
Baca juga: P2G Desak Kemendikbudristek Evaluasi Total Sistem PPDB
1. Melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan atau tidak mendidik
2. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
3. Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran
4. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
5. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
6. Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan PLS, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.
Peserta didik, orang tua ataupun wali juga masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi ke Unit Layanan Terpadu Kemendikbudristek di nomor 177. Atau melalui email ke [email protected] atau di laman http/ult.kemdikbud.go.id.
MPLS merupakan kegiatan pertama masuk sekolah untuk peserta didik baru yang biasanya dilakukan sekolah paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pembelajaran.
Pada kegiatan ini, peserta didik baru akan tidak hanya akan bertemu dengan rekan sebayanya yang baru di sekolah namun juga dikenalkan dengan program sekolah, sarana prasarana sekolah, hingga pembinaan awal kultur sekolah.
Dikutip dari laman Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kalimantan Utara Kemendikbudristek, berikut ini ulasan mengenai MPLS.
Kapan MPLS Dilaksanakan?
Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelaaran dalam jangka waktu paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
Sekolah berasrama diperbolehkan menyesuaikan jangka waktu yang diperlukan dengan terlebih dulu melapor pada dinas pendidikan setempat.
Baca juga: PPDB Zonasi Ada Masalah, FSGI: Kepala Daerah Harus Tambah Sekolah Negeri
Tujuan MPLS
1. Mengenali potensi peserta didk baru melalui formulir peserta didik yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, potensi/bakat, sifat/perilaku, dan profil orang tua/wali.
2. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara efektif untuk peserta didik.
3. Menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman, dan persatuan, disiplin, serta hidup bersih dan sehat
4. Membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
5. Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya
6. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi PLS.
Hal yang Wajib dan Dilarang dalam MPLS
Wajib
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
2. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas memadai
3. Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan
4. Peserta didik baru memakai seragam sekolah dan atribut resmi dari sekolah
5. Sekolah wajib memintai izin tertulis dari orang tua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Rincian kegiatan PLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis
6. Sekolah wajib menugaskan sedikutnya 2 guru untuk mendampingi kegiatan anggota baru ekstrakurikuler
Baca juga: P2G Desak Kemendikbudristek Evaluasi Total Sistem PPDB
Yang Dilarang
1. Melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan atau tidak mendidik
2. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
3. Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran
4. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
5. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
6. Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan PLS, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.
Laporan Pengaduan
Peserta didik, orang tua ataupun wali juga masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi ke Unit Layanan Terpadu Kemendikbudristek di nomor 177. Atau melalui email ke [email protected] atau di laman http/ult.kemdikbud.go.id.
(nnz)