Sambut Tahun Ajaran Baru, Mengenal Tujuan MPLS dan Juga Larangannya

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:31 WIB
loading...
Sambut Tahun Ajaran...
Peserta didik baru memasang atribut saat mengikuti MPLS tahun ajaran 2023/2024 di SMP Negeri 14 Denpasar, Bali, Senin (10/7/2023). Foto/Antara.
A A A
JAKARTA - MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah merupakan satu kegiatan di sekolah yang harus diikuti siswa baru. Oleh karena itu mari kita mengenal apa itu MPLS.

MPLS merupakan kegiatan pertama masuk sekolah untuk peserta didik baru yang biasanya dilakukan sekolah paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pembelajaran.

Pada kegiatan ini, peserta didik baru akan tidak hanya akan bertemu dengan rekan sebayanya yang baru di sekolah namun juga dikenalkan dengan program sekolah, sarana prasarana sekolah, hingga pembinaan awal kultur sekolah.

Dikutip dari laman Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kalimantan Utara Kemendikbudristek, berikut ini ulasan mengenai MPLS.

Kapan MPLS Dilaksanakan?


Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelaaran dalam jangka waktu paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.

Sekolah berasrama diperbolehkan menyesuaikan jangka waktu yang diperlukan dengan terlebih dulu melapor pada dinas pendidikan setempat.

Baca juga: PPDB Zonasi Ada Masalah, FSGI: Kepala Daerah Harus Tambah Sekolah Negeri

Tujuan MPLS


1. Mengenali potensi peserta didk baru melalui formulir peserta didik yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, potensi/bakat, sifat/perilaku, dan profil orang tua/wali.

2. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara efektif untuk peserta didik.

3. Menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman, dan persatuan, disiplin, serta hidup bersih dan sehat

4. Membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah

5. Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya

6. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi PLS.

Hal yang Wajib dan Dilarang dalam MPLS

Wajib


1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
2. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas memadai
3. Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan
4. Peserta didik baru memakai seragam sekolah dan atribut resmi dari sekolah
5. Sekolah wajib memintai izin tertulis dari orang tua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Rincian kegiatan PLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis
6. Sekolah wajib menugaskan sedikutnya 2 guru untuk mendampingi kegiatan anggota baru ekstrakurikuler

Baca juga: P2G Desak Kemendikbudristek Evaluasi Total Sistem PPDB

Yang Dilarang


1. Melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan atau tidak mendidik
2. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
3. Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran
4. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
5. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
6. Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan PLS, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.

Laporan Pengaduan


Peserta didik, orang tua ataupun wali juga masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi ke Unit Layanan Terpadu Kemendikbudristek di nomor 177. Atau melalui email ke pengaduan@kemdikbud.go.id atau di laman http/ult.kemdikbud.go.id.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
5 Contoh Ucapan Galungan...
5 Contoh Ucapan Galungan dan Kuningan 2025 untuk Teman Sekolah
10 Ucapan Hari Kartini...
10 Ucapan Hari Kartini untuk Acara Sekolah, Penuh Makna
10 Ucapan Wafat Yesus...
10 Ucapan Wafat Yesus Kristus untuk Teman Sekolah, Singkat Penuh Makna
Sekolah Terpadu Sedaya...
Sekolah Terpadu Sedaya Bintang Kembangkan Pendidikan Trilingual
PIP 2025 Sudah Diumumkan...
PIP 2025 Sudah Diumumkan Cair, Tapi Kok Belum Masuk? Ini 5 Alasan Belum Diterima
Apa Syarat Pengajuan...
Apa Syarat Pengajuan PIP 2025? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
13 Pantun Halalbihalal...
13 Pantun Halalbihalal Hari Raya Idulfitri 1446 H untuk Acara di Sekolah
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
Rekomendasi
Arya Saloka Tersenyum...
Arya Saloka Tersenyum Ditanya soal Perceraian dengan Putri Anne
Di Ambang Perang, India...
Di Ambang Perang, India dan Pakistan Saling Tutup Wilayah Udara
11 Keutamaan Malam Jumat...
11 Keutamaan Malam Jumat Beserta Amalan-amalannya
Indonesia Lihatlah!...
Indonesia Lihatlah! Gubernur Kalimantan Utara Malu Kebutuhan Pokok Rakyat Bergantung pada Malaysia
Sah! Harta Karun Logam...
Sah! Harta Karun Logam Tanah Jarang Ukraina Bakal Dicaplok AS
Kolaborasi dengan Untan,...
Kolaborasi dengan Untan, BPJS Kesehatan Resmikan Taman INISIATIF
Berita Terkini
Ini Riwayat Pendidikan...
Ini Riwayat Pendidikan Seluruh Presiden Indonesia, Sudah Tahu?
26 menit yang lalu
Deep Learning Dimulai...
Deep Learning Dimulai Tahun Ajaran 2025/2026, Mendikdasmen: Belum Wajib untuk Semuanya
1 jam yang lalu
Prof. Adnan Hamid, Pjs....
Prof. Adnan Hamid, Pjs. Rektor Universitas Pancasila Siap Mengemban Tugas
11 jam yang lalu
Mendikdasmen Abdul Muti...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Masuk Daftar 10 Menteri Berkinerja Terbaik Versi IndoStrategi
12 jam yang lalu
Prabowo Panggil Mensos...
Prabowo Panggil Mensos dan Mendikdasmen ke Istana, Bahas Perkembangan Sekolah Rakyat
17 jam yang lalu
Peserta UTBK 2025 di...
Peserta UTBK 2025 di Undip Ketahuan Bawa Transmiter dan Alat Bantu Dengar
17 jam yang lalu
Infografis
Pakistan dan India Diambang...
Pakistan dan India Diambang Perang Habis-habisan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved