UKT, BKT, dan SPI di Kampus Negeri, Bedakan Ya Biar Tak Rancu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini perbedaaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) , Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di kampus negeri yang perlu diketahui mahasiswa. Di SMA, mungkin kamu akrab dengan istilah Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang harus dibayar tiap bulan.
Di perguruan tinggi juga ada uang yang harus dibayar tiap semester. Di setiap kampus namanya bisa berbeda-beda, ada yang menyebutnya SPP, ada juga yang menamainya BPP. Untuk lebih jelasnya biar tak rancu, berikut perbedaan sejumlah istilah biaya kuliah UKT, BKT dan SPI di perguruan tinggi negeri (PTN)
Hal ini tertuang dalam Permendikbud No 55 Tahun 2013 yang kemudian direvisi dalam Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud.
Dalam program UKT, pemerintah menerapkan sistem subsidi silang sesuai kondisi ekonomi setiap mahasiswa. Semakin baik latar belakang ekonominya, maka akan semakin besar UKT yang dibayarkan.
Jadi, mahasiswa dengan kondisi ekonomi yang kuat akan membantu menutupi tagihan biaya kuliah mahasiswa dengan ekonomi yang lebih lemah. Penerapan sistem subsidi silang dalam UKT ini membuat UKT terbagi menjadi beberapa kelompok.
Sistem ini memberi kesempatan bagi mahasiswa dengan berbagai kondisi ekonomi untuk dapat mengenyam pendidikan, bahkan dengan kondisi ekonomi yang kurang.
Sebenarnya, UKT adalah sebagian BKT yang ditanggungkan kepada mahasiswa sesuai kondisi ekonominya dan sebagian biaya lainnya ditanggung pemerintah.
Tapi jangan khawatir, di beberapa perguruan tinggi juga ada yang memberlakukan UKT untuk semua jalur masuk, misalnya Universitas Gadjah Mada (UGM).
Di perguruan tinggi juga ada uang yang harus dibayar tiap semester. Di setiap kampus namanya bisa berbeda-beda, ada yang menyebutnya SPP, ada juga yang menamainya BPP. Untuk lebih jelasnya biar tak rancu, berikut perbedaan sejumlah istilah biaya kuliah UKT, BKT dan SPI di perguruan tinggi negeri (PTN)
Bedanya UKT, BKT, dan SPI
Selain UKT, ada istilah yang masih berhubungan dengan biaya kuliah, yaitu BKT (Biaya Kuliah Tunggal) dan SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi), apa perbedaan diantara ketiganya?Apa itu UKT?
Uang Kuliah Tunggal atau UKT adalah biaya kuliah yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa setiap semester. Seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia sudah menerapkan sistem UKT ini sejak tahun 2013.Hal ini tertuang dalam Permendikbud No 55 Tahun 2013 yang kemudian direvisi dalam Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud.
Dalam program UKT, pemerintah menerapkan sistem subsidi silang sesuai kondisi ekonomi setiap mahasiswa. Semakin baik latar belakang ekonominya, maka akan semakin besar UKT yang dibayarkan.
Jadi, mahasiswa dengan kondisi ekonomi yang kuat akan membantu menutupi tagihan biaya kuliah mahasiswa dengan ekonomi yang lebih lemah. Penerapan sistem subsidi silang dalam UKT ini membuat UKT terbagi menjadi beberapa kelompok.
Sistem ini memberi kesempatan bagi mahasiswa dengan berbagai kondisi ekonomi untuk dapat mengenyam pendidikan, bahkan dengan kondisi ekonomi yang kurang.
2. BKT
Biaya Kuliah Tunggal (BKT) adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada sebuah program studi di PTN.Besaran BKT dihitung berdasarkan program studi tanpa dikurangi subsidi pemerintah.Sebenarnya, UKT adalah sebagian BKT yang ditanggungkan kepada mahasiswa sesuai kondisi ekonominya dan sebagian biaya lainnya ditanggung pemerintah.
3. SPI
Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) adalah uang pangkal yang dibayarkan mahasiswa jalur mandiri pada awal perkuliahan. Besaran SPI ditentukan dari kemampuan ekonomi mahasiswa. Di beberapa kampus, SPI dikenal sebagai IPI (Iuran Pengembangan Institusi).Bagaimana Cara Penentuan UKT?
Program UKT hanya berlaku bagi mahasiswa PTN yang lolos melalui jalur SNBP/SNMPTN dan UTBK/SNBT. Bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri akan mendapat besaran biaya kuliah yang sudah ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing.Tapi jangan khawatir, di beberapa perguruan tinggi juga ada yang memberlakukan UKT untuk semua jalur masuk, misalnya Universitas Gadjah Mada (UGM).