UKT, BKT, dan SPI di Kampus Negeri, Bedakan Ya Biar Tak Rancu
Jum'at, 14 Juli 2023 - 09:02 WIB
loading...
Sejumlah mahasiswa menggelar demo terkait UKT di Universitas Tadulako di Palu, Sulawesi Tengah. Mahasiswa harus bisa membedakan antara UKT dengan BKT dan SPI. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Ini perbedaaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) , Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di kampus negeri yang perlu diketahui mahasiswa. Di SMA, mungkin kamu akrab dengan istilah Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang harus dibayar tiap bulan.
Di perguruan tinggi juga ada uang yang harus dibayar tiap semester. Di setiap kampus namanya bisa berbeda-beda, ada yang menyebutnya SPP, ada juga yang menamainya BPP. Untuk lebih jelasnya biar tak rancu, berikut perbedaan sejumlah istilah biaya kuliah UKT, BKT dan SPI di perguruan tinggi negeri (PTN)
Hal ini tertuang dalam Permendikbud No 55 Tahun 2013 yang kemudian direvisi dalam Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud.
Dalam program UKT, pemerintah menerapkan sistem subsidi silang sesuai kondisi ekonomi setiap mahasiswa. Semakin baik latar belakang ekonominya, maka akan semakin besar UKT yang dibayarkan.
Baca juga: Ini Cara Menentukan UKT Mahasiswa, Ketahui Yuk Biar Bisa Menghitung Sendiri
Di perguruan tinggi juga ada uang yang harus dibayar tiap semester. Di setiap kampus namanya bisa berbeda-beda, ada yang menyebutnya SPP, ada juga yang menamainya BPP. Untuk lebih jelasnya biar tak rancu, berikut perbedaan sejumlah istilah biaya kuliah UKT, BKT dan SPI di perguruan tinggi negeri (PTN)
Bedanya UKT, BKT, dan SPI
Selain UKT, ada istilah yang masih berhubungan dengan biaya kuliah, yaitu BKT (Biaya Kuliah Tunggal) dan SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi), apa perbedaan diantara ketiganya?Apa itu UKT?
Uang Kuliah Tunggal atau UKT adalah biaya kuliah yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa setiap semester. Seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia sudah menerapkan sistem UKT ini sejak tahun 2013.Hal ini tertuang dalam Permendikbud No 55 Tahun 2013 yang kemudian direvisi dalam Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud.
Dalam program UKT, pemerintah menerapkan sistem subsidi silang sesuai kondisi ekonomi setiap mahasiswa. Semakin baik latar belakang ekonominya, maka akan semakin besar UKT yang dibayarkan.
Baca juga: Ini Cara Menentukan UKT Mahasiswa, Ketahui Yuk Biar Bisa Menghitung Sendiri
Lihat Juga :