FKUI Tegas Sikapi Isu Bullying di Lingkungan Pendidikan Kedokteran

Minggu, 23 Juli 2023 - 11:06 WIB
loading...
FKUI Tegas Sikapi Isu Bullying di Lingkungan Pendidikan Kedokteran
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) mengambil sikap tegas menanggapi isu bullying di lingkungan pendidikan kedokteran. Foto/Reuters.
A A A
JAKARTA - Isu bullying atau perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran merebak akhir-akhir ini. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) pun memberikan sikap tegas menyikapi hal ini.

Perundungan merupakan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang tidak menyenangkan, menyakiti, atau mengusik seseorang lainnya yang lebih lemah, bahkan memaksa orang tersebut untuk melakukan sesuatu yang tidak ingin mereka lakukan.

FKUI sejak2018 telah (menerbitkan) Surat Keputusan Dekan (SK Dekan) untuk menindak pelaku perundungan. Peraturan dan sanksi tegas terkait perundungan pun telah diperbarui dalam SK Dekan Nomor: SK-367/UN2.F1.D/HKP.02.04/2023 tentang Revisi Tata Krama Kehidupan Kampus FKUI.

Baca juga: 5 Jurusan Teknik dengan Prospek Kerja Tinggi, Berapa Kisaran Gajinya?

SK Dekan ini mendefinisikan berbagai tindakan yang tergolong bullying atau perundungan. Pelaku perundungan, baik itu peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan tersebut, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi berat untuk peserta didik pelaku perundungan dapat berupa skorsing, dinyatakan tidak lulus, hingga dikeluarkan dari fakultas.

Sikap tegas FKUI terhadap isu perundungan diperkuat dengan dikeluarkannya SK Dekan Nomor: SK-444/UN2.F1.D/HKP.01.04/2020 tentang Pencegahan Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Rumah Sakit Pendidikan.

Dekan FKUI, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam turut menanggapi terkait isu perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran.

“FKUI menindak secara tegas untuk kasus bullying yang ada di lingkungan pendidikan kami. Dalam peraturan SK Dekan terbaru 2023 sudah dijelaskan berbagai sanksi untuk pelaku perundungan, mulai dari skorsing, penundaan kenaikan tingkat, hingga dikeluarkan dari FKUI,” tegas Prof. Ari, dalam keterangan resmi, Minggu (23/7/2023).

Baca juga: Kuliah Kedokteran Mahal, Berapa Jumlah Dokter di Indonesia? Ini Sebarannya
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1402 seconds (0.1#10.140)