Ini Gaji dan Tunjangan Pegawai BRIN, Berminat Mendaftar?

Selasa, 25 Juli 2023 - 15:08 WIB
loading...
Ini Gaji dan Tunjangan...
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7 Tahun 1977, gaji pegawai BRIN dibedakan atas golongan yang dilihat dari pendidikan terakhir/ Foto/laman BRIN
A A A
JAKARTA - Kamu yang ingin berkarier di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), rincian gaji pegawainya ini perlu diketahui. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.

Tugas BRIN adalah menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Sebagai lembaga riset nasional tentu banyak lulusan universitas di Indonesia yang ingin berkarier di BRIN. Salah satu alasannya adalah gajinya yang memadai. Benarkah? Dirangkum dari berbagai sumber, berikut rincian gaji pegawai BRIN

Gaji Pegawai BRIN

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7 Tahun 1977, gaji pegawai BRIN dibedakan atas golongan yang dilihat dari pendidikan terakhir. Adapun berikut rincian gaji pokok (gapok) peneliti BRIN sama dengan PNS dari instansi lain.

Lulusan SD – SMP

- Golongan I a, yaitu Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
- Golongan I b, yaitu Rp1.704.500 - Rp2.472.900.
- Golongan I c, yaitu Rp1.776.600 - Rp2.577.500.
- Golongan I d, yaitu Rp1.851.800 - Rp2.686.500.

Lulusan SMA – D3

- Golongan II a, yaitu Rp2.022.200 - Rp3.373.600.
- Golongan II b, yaitu Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
- Golongan II c, yaitu Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
- Golongan II d, yaitu Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
- Gaji pegawai BRIN Golongan III a, yaitu Rp2.579.400 - Rp4.236.400.


Lulusan S1 – S3

- Golongan III b, yaitu Rp2.688.500 - Rp4.415.600.
- Golongan III c, yaitu Rp2.802.300 - Rp4.602.400.
- Golongan III d, yaitu Rp2.920.800 - Rp4.797.000.

Jabatan Tertinggi

- Golongan IV a, yaitu Rp3.044.300 - Rp5.000.000.
- Golongan IV b, yaitu Rp 3.173.100 - Rp5.211.500.
- Golongan IV c, yaitu Rp3.307.300 - Rp 5.431.900.
- Golongan IV d, yaitu Rp3.447.200 - Rp5.661.700.
- Golongan IV e, yaitu Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Besaran Tunjangan Pegawai BRIN Berdasarkan Kelas Jabatan

- Kelas 1: Rp2.531.250.
- Kelas 2: Rp2.708.250.
- Kelas 3: Rp2.898.000.
- Kelas 4: Rp2.985.000.
- Kelas 5: Rp3.134.250.
- Kelas 6: Rp3.510.400.
- Kelas 8: Rp4.595.150.
- Kelas 7: Rp3.915.950.
- Kelas 9: Rp5.079.200.
- Kelas 10: Rp5.979.200.
- Kelas 11: Rp8.757.600.
- Kelas 12: Rp9.896.000.
- Kelas 13: Rp10.936.000.
- Kelas 14: Rp17.064.000.
- Kelas 15: Rp19.280.000.
- Kelas 16: Rp27.577.500.
- Kelas 17: Rp33.240.000.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1734 seconds (0.1#10.140)