Mengenal Tugas dan Fungsi BRIN

Selasa, 19 Oktober 2021 - 05:38 WIB
loading...
Mengenal Tugas dan Fungsi BRIN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Rabu (13/10). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN ) yang baru-baru ini memiliki Megawati Soekarno Putri sebagai Ketua Dewan Pengarah ternyata memiliki tugas dan fungsi khusus. BRIN dibentuk Presiden sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

BRIN awalnya menjadi satu kesatuan dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) yang sebelumnya dipimpin oleh Bambang Brodjonegoro. Namun dalam perjalanannya, BRIN menjadi satu badan tersendiri dengan ada peleburan BATAN, BPPT, LAPAN dan LIPI serta lembaga riset di kementerian dan lembaga. Kini BRIN dipimpin oleh Laksana Tri Handoko yang sebelumnya memimpin LIPI.



Melansir instagram resmi BRIN di @brin_indonesia, Senin (18/10/2021), pada Agustus-September 2021 BRIN akan segera mengintegrasikan lembaga-lembaga riset dalam konteks membentuk struktur baru. Integrasi ini berdasarkan Peraturan BRIN No 1/2021 sebagai amanat dari Perpres No 78/2021 tentang BRIN.

Struktur BRIN terdiri dari:
1. 10 pejabat tinggi madya
2. 45 pejabat tinggi pratama yang terdiri dari 3 Inspektur, 41 Direktur dan 1 Direktur Politeknik.

Sementara itu, berdasarkan Perpres No 78/2021 tentang BRIN yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2021, pada pasal 3 BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.



Selain itu BRIN juga bertugas melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam pasal 4, BRIN menyelenggarakan 14 fungsi, sebagai berikut:

a. Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman pada nilai Pancasila
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2381 seconds (0.1#10.140)