Mengenal Tugas dan Fungsi BRIN

Selasa, 19 Oktober 2021 - 05:38 WIB
loading...
Mengenal Tugas dan Fungsi...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Rabu (13/10). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN ) yang baru-baru ini memiliki Megawati Soekarno Putri sebagai Ketua Dewan Pengarah ternyata memiliki tugas dan fungsi khusus. BRIN dibentuk Presiden sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

BRIN awalnya menjadi satu kesatuan dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) yang sebelumnya dipimpin oleh Bambang Brodjonegoro. Namun dalam perjalanannya, BRIN menjadi satu badan tersendiri dengan ada peleburan BATAN, BPPT, LAPAN dan LIPI serta lembaga riset di kementerian dan lembaga. Kini BRIN dipimpin oleh Laksana Tri Handoko yang sebelumnya memimpin LIPI.



Melansir instagram resmi BRIN di @brin_indonesia, Senin (18/10/2021), pada Agustus-September 2021 BRIN akan segera mengintegrasikan lembaga-lembaga riset dalam konteks membentuk struktur baru. Integrasi ini berdasarkan Peraturan BRIN No 1/2021 sebagai amanat dari Perpres No 78/2021 tentang BRIN.

Struktur BRIN terdiri dari:
1. 10 pejabat tinggi madya
2. 45 pejabat tinggi pratama yang terdiri dari 3 Inspektur, 41 Direktur dan 1 Direktur Politeknik.

Sementara itu, berdasarkan Perpres No 78/2021 tentang BRIN yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2021, pada pasal 3 BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.



Selain itu BRIN juga bertugas melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam pasal 4, BRIN menyelenggarakan 14 fungsi, sebagai berikut:

a. Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman pada nilai Pancasila

b. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan.

c. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, dan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, infrastruktur riset dan inovasi, fasilitas riset dan inovasi pemanfaatan riset dan inovasi;

d. Pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan

e. Penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan

f. Pengawasan dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara menyeluruh dan berkelanjutan

g. Pelaksanaan koordinasi pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan,pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang dihasilkan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi;

h. Pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan

i. Pelaksanaan penelitian, pengembangan, invensi, dan inovasi kebijakan yang mengakui, menghormati, mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa;

j. Pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, pembinaan, dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;

k. Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA
l. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN
m. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN dan
n. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Akademisi, Educativa...
Dukung Akademisi, Educativa Indonesia Hadirkan Solusi Riset hingga Publikasi Ilmiah
Profil dan Riwayat Pendidikan...
Profil dan Riwayat Pendidikan Utut Adianto, Anak Buah Megawati yang Menjadi Ketua Panja RUU TNI
UIN Jakarta Siap Buka...
UIN Jakarta Siap Buka Tiga Program Doktor Baru di 3 Fakultas
MNC University Berkomitmen...
MNC University Berkomitmen Mewujudkan Kampus Unggul dengan Program Riset, Inovasi, dan Pengabdian Masyarakat
Universitas Bakrie Hubungkan...
Universitas Bakrie Hubungkan Pengembangan Industri Halal Indonesia dan Filipina
Nutrisi Terbaik Berbasis...
Nutrisi Terbaik Berbasis Riset Dibutuhkan untuk Tumbuh Kembang Optimal Anak
Delegasi FDIKOM UIN...
Delegasi FDIKOM UIN Jakarta Presentasikan Riset Komunikasi Lembaga Islam di CSEAS Kyoto University
Dosen FISIP UPNVJ Presentasikan...
Dosen FISIP UPNVJ Presentasikan Diseminasi Riset Indonesia–Belanda di Universitas Amsterdam
Perkuat Riset, Mendiktisaintek...
Perkuat Riset, Mendiktisaintek Gandeng UC Berkeley
Rekomendasi
Saksikan Cahaya Hati...
Saksikan Cahaya Hati Indonesia Open House Mau Sharing atau Flexing? Pukul 12.30 WIB di iNews
Bangkit dari Kegagalan...
Bangkit dari Kegagalan Merger, Nissan Cari Jodoh Baru, Siapa Mau?
Erick Thohir Pasang...
Erick Thohir Pasang Target Realistis untuk Timnas Indonesia: Wajib Raih 3 Poin!
Lebaran Makin Seru di...
Lebaran Makin Seru di Batam, GGI Hotel Harbor Bay Hadirkan Promo Menginap Murah Meriah
Puluhan Tentara Cadangan...
Puluhan Tentara Cadangan Medis Israel Menolak Kembali ke Gaza
11 Amalan Sunnah di...
11 Amalan Sunnah di Hari Raya Idulfitri, Salah Satunya seperti Tradisi Indonesia
Berita Terkini
5 Ucapan Selamat Nyepi...
5 Ucapan Selamat Nyepi 2025 untuk Teman Sekolah, Momen Mempererat Hubungan dengan Sahabat
15 menit yang lalu
Park Bo Gum Pemeran...
Park Bo Gum Pemeran Gwan Sik di When Life Gives You Tangerines Ternyata Lulusan S2 Kampus Top Korea!
2 jam yang lalu
Kapan Pendaftaran Seleksi...
Kapan Pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya 2025 Dibuka? Camaba Siap-siap Ya
6 jam yang lalu
Kapan UM PTKIN 2025...
Kapan UM PTKIN 2025 Dibuka? Ini Persyaratan, Alur, dan Biaya Pendaftarannya
7 jam yang lalu
Penulisan Kata Halalbihalal...
Penulisan Kata Halalbihalal dan Maknanya Menurut KBBI
7 jam yang lalu
Kata Mudik Berasal dari...
Kata Mudik Berasal dari Singkatan Bahasa Jawa, Apa Artinya Sesuai KBBI?
22 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Contraflow Arus...
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved