Benarkah Gaji Dosen PNS dan Dosen Tetap Non PNS Beda Jauh? Ini Perbandingannya

Kamis, 03 Agustus 2023 - 12:35 WIB
loading...
Benarkah Gaji Dosen PNS dan Dosen Tetap Non PNS Beda Jauh? Ini Perbandingannya
Isu kesenjangan gaji antara dosen PNS dan non-PNS di tanah air selalu mewarnai dunia perguruan tinggi di Indonesia. Foto/laman Kemendagri
A A A
JAKARTA - Ini perbandingan gaji dosen PNS dan dosen tetap non PNS di Indonesia. Isu kesenjangan gaji antara dosen PNS dan non-PNS di tanah air selalu mewarnai dunia perguruan tinggi di Indonesia. Sudah menjadi rahasia umum bahwa ada perbedaan yang cukup signifikan antara gaji dosen PNS dan non-PNS.

Jika memang benar adanya, isu kesenjangan gaji ini perlu menjadi perhatian pemerintah mengingat dosen sejatinyanya adalah pendidik profesional yang mengajar di kelas untuk memberikan ilmu di Perguruan Tinggi, baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta, terlepas apapun statusnya apakah PNS atau non PNS.

Terlebih untuk menjadi dosen, seseorang perlu memenuhi berbagai syarat dan ketentuan yang tak mudah, seperti harus menempuh pendidikan hingga S2. Bahkan, saat ini di beberapa universitas syarat menjadi dosen harus menempuh pendidikan hingga S3. Selain itu, dosen juga perlu memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), NUP (Nomor Urut Pendidik), NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), dan sebagainya.

Seperti profesi lainnya, gaji yang diperoleh setiap dosen berbeda-beda, ditentukan dari pangkat atau jabatan akademik yang dipegang, bahkan tergantung dengan perguruan tinggi tempat mereka mengajar. Untuk Dosen PNS gaji yang diperoleh juga bervariasi.

Gaji Dosen PNS

Dilansir dari situs Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen PNS dibagi berdasarkan masa kerjanya yakni golongan III sampai IV. Gaji dosen PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang dihitung berdasarkan pangkat dan golongan, yakni:

Golongan III


Golongan III ini terdari dari dosen yang baru terjun dan berkarya 0-1 tahun dengan lulusan pendidikan minimal S2-S3. Gaji yang diperoleh mulai dari Rp2.688.500 hingga Rp4.797.000 per bulan.

• Golongan III B: Rp2.688.500-Rp4.415.600
• Golongan III C: Rp2.802.300-Rp4.602.400
• Golongan III D: Rp2.920.800-Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IV ini dosen sudah mempunyai pengalaman kerja sekitar 5 tahun dengan lulusan S3. Gaji yang diperoleh sekitar Rp3.044.300-Rp5.901.200.

Golongan IV A: Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IV B: Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IV C: Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IV D: Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IV E: Rp3.593.100-Rp5.901.200



Gaji di atas merupakan gaji pokok dosen yang di mana belum termasuk dengan tunjangan. Besaran tunjangan dosen telah diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 107 Tahun 2013, di mana fungsional dosen PNS dikecualikan dari tunjangan kinerja.

Jadi, dosen berbeda dengan PNS lainnya, di mana dosen tidak akan mendapat kinerja atau Tukin. Tapi, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009, yakni tenaga pendidik profesional yang telah memiliki sertifikat akan diberi tunjangan profesi setiap bulan

Gaji Dosen Tetap Non PNS

Untuk gaji dosen non-PNS, gaji yang diperoleh dosen berbeda beda tergantung dengan aturan dan kebijakan Perguruan Tinggi tempat mereka mengajar.

Ada kampus yang memberikan gaji untuk para dosen non-PNS di atas gaji pokok dosen PNS, tapi ada juga perguruan tinggi yang memberikan gaji pokok jauh di bawah gaji pokok dosen PNS.



Biasanya dosen non-PNS, selain mendapatkan gaji pokok, mereka juga akan mendapat uang yudisium untuk dosen penguji, honor per jam atau per sks tergantung kebijakan kampus, uang koreksi uang kertas ujian, tunjangan profesi, dan tambahan upah lainnya tergantung aturan kampus.

Komponen Gaji Dosen Tetap Non PNS

1.Gaji Pokok

Gaji pokok merupakan upah yang didapatkan oleh dosen tetap non PNS dari institusi perguruan tinggi tempat mereka mengampu para mahasiswa.Gaji pokok ini memiliki jumlah yang tetap ketika dibayarkan setiap bulannya, namun bisa bertambah seiring dengan lamanya masa tugas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, gaji pokok seorang dosen yang mengajar di perguruan tinggi di kabupaten ada di kisaran Rp2 Juta-Rp10 Juta setiap bulannya.Namun, secara umum gaji pokok seorang dosen tetap non PNS di berbagai daerah berada di rentang berikut:

• Dosen Muda, gaji pokok dosen muda berada di kisaran Rp4.000.000 – Rp6.000.000 per bulan.
• Dosen Madya, gaji pokok dosen madya berada di kisaran Rp6.000.000 – Rp8.000.000 per bulan.
• Dosen Utama, gaji pokok dosen utama berada di kisaran Rp8.000.000 – Rp12.000.000 per bulan.
• Guru Besar, gaji pokok dosen yang sudah bergelar profesor atau guru besar berada di kisaran Rp12.000.000 – Rp20.000.000 per bulan.

2.Honor Mengajar Per-SKS

Selain gaji pokok, seorang dosen non PNS juga memiliki gaji tambahan yang dihitung dari jumlah kelas yang mereka ampu. Honor mengajar ini biasanya dihitung berdasarkan jumlah kelas aktif yang mereka isi selama satu bulan penuh.

3.Honor Tambahan

Selain gaji pokok dan honor mengajar, seorang dosen tetap non PNS juga memiliki kesempatan mendapat honor tambahan dari beberapa kegiatan aktif ketika menjadi seorang dosen di kampus. Misalnya, mereka akan mendapatkan tunjangan dari honor yudisium, honor menjadi dosen penguji, honor mengoreksi ujian, serta honor yang didapat dari menjadi dosen wali.

Jadi jika dijumlahkan, rata-rata gaji dosen tetap non PNS setiap bulannya bisa mendapatkan gaji sebesar Rp4 juta hingga Rp20 juta sesuai dengan kebijakan dari institusi atau perguruan tinggi tempat mereka mengajar.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6251 seconds (0.1#10.140)