5 Kementerian Dukung Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Selasa, 08 Agustus 2023 - 18:51 WIB
loading...
5 Kementerian Dukung Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah
Penandatanganan Nota Kesepahaman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (NK PPKSP). Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Peraturan ini pun mendapat dukungan penuh dari kementerian/lembaga dan lintas sektoral.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa Kemendikbudristek turut melibatkan kementerian dan lembaga sejak dimulainya proses penyusunan Permendikbudristek PPKSP Kemendikbudristek pada tahun 2022.

“Dalam beberapa tahun terakhir kami telah melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan hingga kemudian lahirlah Permendikbudristek Nomor 46 Tahun Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) ini,” ujar Nadiem saat Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25, melalui siaran pers, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Kisah Anya Prameswari, Murid SD Peraih Belasan Medali Olimpiade Matematika Internasional

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang turut menghadiri Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 menyampaikan dukungannya secara langsung. Ia meyakini bahwa Permendikbudristek PPSKP dibuat bukan hanya top to down, tapi juga sudah menjaring dan berkomunikasi dengan banyak pihak.

“Kami dari Kemendagri akan siap untuk mendukung sepenuhnya agar 38 provinsi, 98 kota, 416 kabupaten semua berada pada kapal yang sama (dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan). Kita akan sosialisasikan kepada rekan-rekan di daerah dan nanti kalau ada salah satu tugasnya membuat peraturan turunan daripada Permendikbduristek ini, kita siap juga untuk mendukung, ada opsi peraturan kepala daerah bahkan bila perlu diangkat lebih tinggi menjadi peraturan daerah,” tegas Mendagri.

Pada kesempatan yang sama melalui rekaman video, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau yang dikenal dengan Bintang Puspayoga menyatakan bahwa sebagai kementerian pengampu urusan perlindungan anak, KPPPA mendukung implementasi aturan Permendikbudristek PPKSP.

Beberapa cara yang dilakukan yaitu dengan terus mengawal kebijakan sekolah ramah anak, pengaduan jika ada kekerasan melalui call center SAPA 129, penyediaan layanan pendampingan melalui TPPK atau Satgas yang dibentuk di sekolah-sekolah dengan berkoordinasi pada UPTD PPA di daerah untuk memastikan pemulihan atau rehabilitasi bagi korban, saksi, dan pelaku usia anak.

“Perlindungan kepada anak Indonesia bukan hanya pekerjaan satu pihak saja, tapi tanggung jawab dan keterlibatan semua pihak. Oleh karenanya, sekali lagi, terima kasih kepada Kemendikbudristek untuk dapat terus berkolaborasi mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045. Anak Terlindungi Indonesia Maju,” ungkapnya.

Nota Kesepahaman 5 Kementerian dan 3 Lembaga


Bukti keterlibatan dan dukungan penuh dari kementerian dan lembaga juga dibuktikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (NK PPKSP) yang dilakukan pada tanggal 4 Agustus lalu.

Nota Kesepahaman (NK) PPKSP ini dilakukan Kemendikbudristek bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang diwakili Sekretaris KemenPPA Pribudiarta Nur Sitepu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Sholihah, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas Disabilitas Dante Rigmalia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1087 seconds (0.1#10.140)