Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Terbit, Cek Kriterianya
loading...

Regulasi penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing telah diterbitkan Kemenag. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Regulasi penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing telah diterbitkan Kemenag . Program penyetaraan ini agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN.
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terbitnya aturan ini akan menjadi babak baru bagi proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN. Menurutnya, ini bagian dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah bukan ASN.
Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Dibuka September, Berapa Formasi untuk Guru?
“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” katanya, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (11/8/2023).
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terbitnya aturan ini akan menjadi babak baru bagi proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN. Menurutnya, ini bagian dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah bukan ASN.
Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Dibuka September, Berapa Formasi untuk Guru?
“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” katanya, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (11/8/2023).
Lihat Juga :