Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Terbit, Cek Kriterianya
Jum'at, 11 Agustus 2023 - 19:56 WIB
loading...
A
A
A
“Saya sudah minta kepada Dirjen Pendidikan Islam agar proses inpassing guru madrasah bukan ASN ini bisa diakselerasi sebagai upaya rekognisi,” sambung Gus Men, sapaan akrab Menag.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani mengungkapkan sudah mendapat arahan dari Menag agar melakukan langkah akselerasi implementasi program inpassing guru madrasah bukan ASN.
Sebagai tindaklanjut, pada 1 Agustus 2023 dirinya telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4111 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik.
“Juknis ini diterbitkan sebagai upaya melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” ucapnya.
Baca juga: Daftar Lengkap Formasi dan Lowongan CPNS 2023, Ini Rinciannya
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani mengungkapkan sudah mendapat arahan dari Menag agar melakukan langkah akselerasi implementasi program inpassing guru madrasah bukan ASN.
Sebagai tindaklanjut, pada 1 Agustus 2023 dirinya telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4111 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik.
“Juknis ini diterbitkan sebagai upaya melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” ucapnya.
Baca juga: Daftar Lengkap Formasi dan Lowongan CPNS 2023, Ini Rinciannya
Lihat Juga :