Apakah UKT dan Uang Semester Kuliah Berbeda Atau Sama? Ini Penjelasannya

Rabu, 16 Agustus 2023 - 10:10 WIB
loading...
Apakah UKT dan Uang Semester Kuliah Berbeda Atau Sama? Ini Penjelasannya
UKT dan uang semester meruakan istilah yang sama. Istilah UKT diberlakukan sejak 2013, sedangkan uang semester atau SPP sudah digunakan sejak lama. Foto/Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Ini perbedaan antara UKT dan uang semesteran. Belajar di perguruan tinggi memiliki sistem dan atmosfer yang berbeda dengan sekolah menengah atas (SMA) atau yang sederajat.

Salah satu yang membedakannya adalah terkait biaya pendidikan. Di perguruan tinggi, ada sejumlah istilah biaya pendidikan yang arti serta tujuannya berbeda-beda.

Bagi kamu yang akan studi di perguruan tinggi sepertinya perlu memahami sejumlah istilah dan jufa arti biaya pendidikan di perguruan tinggi, Di antaranya adalah Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang semesteran.

Lalu apa perbedaan keduanya? Sebelum membahas apakah ada perbedaan antara UKT dan uang semesteran, ada baiknya kita bahas dulu soal beragam biaya kuliah yang ada di perguruan tinggi, berikut ulasannya.

Mengenal Berbagai Istilah Biaya Perkuliahan

1. UKT dan BOP


Di samping uang pangkal, saat kuliah terdapat UKT dan BOP (Biaya Operasional Pendidikan). Berbeda dengan uang pangkal yang memiliki nominal besar dan dibayarkan pada awal kuliah saja, UKT dan BOP merupakan biaya yang harus dikeluarkan selama kamu masih berkuliah di suatu universitas.

UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah biaya kuliah yang perlu dibayarkan mahasiswa pada tiap semester. Biasanya, pembayaran dilakukan ketika mahasiswa memasuki semester baru. UKT sendiri merupakan sistem pembayaran yang telah ditentukan oleh pemerintah. Dengan sistem ini, mahasiswa akan mendapat keringanan biaya kuliah.

Mengapa? Sebab UKT dihitung berdasarkan prinsip keadilan, artinya adil terhadap kemampuan setiap mahasiswa dalam membayar biaya kuliah. UKT dibagi menjadi beberapa golongan yang disesuaikan dengan pendapatan orangtua. Umumnya, terdapat enam kelompok biaya UKT, yaitu kelompok 1 dengan UKT sekitar Rp500.000, kelompok 2 sekitar Rp1.000.000, kelompok 3 sekitar Rp2.500.000, kelompok 4 sekitar Rp4.000.000, kelompok 5 sekitar Rp5.000.000, dan kelompok 6 sekitar Rp6.000.000.



Jika sistem UKT menghitung biaya kuliah berdasarkan prinsip keadilan, BOP menerapkan prinsip berdasarkan pembagian ranah ilmu dan kebutuhan mahasiswa di setiap jurusan. Ranah ilmu per jurusan dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu ranah kedokteran, rekayasa, sains, dan sosial-humaniora.

Pembagian tersebut dilakukan karena setiap rumpun memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Contohnya, ranah sains dan kedokteran tentu memiliki pengeluaran yang lebih besar terkait biaya laboratorium dan praktikum. Lain halnya dengan rumpun sosial-humaniora yang tidak bersentuhan dengan laboratorium dan praktikum, sehingga biaya kuliah yang harus dibayarkan pun lebih sedikit.

2. BKT


Selain UKT, ada lagi istilah BKT yang merupakan kepanjangan dari Biaya Kuliah Tunggal. BKT dibayarkan sama seperti UKT yaitu pada awal semester saja. Biaya ini dibayarkan untuk semua kebutuhan operasional per mahasiswa per semester.

3. Uang Pangkal


Uang pangkal merupakan uang yang harus dibayarkan oleh mahasiswa yang ada di naungan PTS. Para mahasiswa hanya perlu membayarnya sekali saja yaitu pada saat pendaftaran ulang. Nominalnya bervariasi tergantung dari peraturan pihak kampus.

Akan ada keistimewaan bagi kamu yang masuk ke kampus dengan jalur prestasi. Uang pangkal biasanya lebih mahal bagi mahasiswa yang masuk dengan jalur mandiri. Tak hanya di PTS, uang pangkal juga berlaku bagi mahasiswa di PTN yang masuk dengan jalur mandiri, bukan jalur SNBP atau SNBT.

4. SPP Atau Biaya Semester


Biaya kuliah per semester? Apa bedanya dengan UKT? Mungkin kamu bertanya-tanya tentang hal inin. Jadi, pada dasarnya UKT dan SPP merupakan hal yang sama. Hanya saja istilah UKT mulai diberlakukan sejak tahun 2013, sedangkan SPP atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan sudah digunakan sejak lama.

Selain itu, UKT digunakan untuk sistem pembayaran pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menggunakan subsidi pemerintah, sedangkan SPP merupakan sistem pembayaran kuliah untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) karena tidak menggunakan subsidi pemerintah.

Kemudian, perbedaan juga terletak pada pihak yang menetapkan biaya kuliah. Jika UKT diterapkan di PTN berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013, SPP ditetapkan sendiri oleh pihak universitas. Meskipun demikian, pada masa sekarang tidak sedikit PTS yang menerapkan sistem UKT, seperti Universitas Muhammadiyah Palembang.

5. Uang Praktik


Bagi prodi yang memang dalam kurikulumnya ada praktik, maka harus membayar uang praktek untuk kebutuhan pendukung selama praktek di laboratorium misalnya. Jurusan yang ada uang praktek biasanya adalah dokter, fisika, kimia, biologi, dan teknik. Semua prodi yang memerlukan pendekatan praktik pasti ada uang prakteknya.

6. Biaya SKS


Biaya Sistem Kredit Semester (SKS) adalah biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan jumlah SKS yang diambil pada satu semester. Umumnya, biaya SKS ini berlaku untuk PTS. SKS sendiri merupakan beban studi pada setiap mata kuliah.



Misalnya, kamu akan berkuliah di Jurusan Ilmu Komunikasi, kamu pun akan bertemu dengan mata kuliah Komunikasi Massa dengan beban 3 SKS, Bahasa Indonesia 2 SKS, Teori Komunikasi 3 SKS, dan sebagainya.

7.Biaya lain-lain


Biaya lain-lain ini termasuk seperti biaya untuk ngeprint tugas sendiri.Di beberapa universitas yang memiliki sistem air minum yang terjaga mewajibkan mahasiswanya untuk membayar uang air minum yang bisa dimanfaatkan gratis selama di lingkungan kampus.

Lalu Apa Perbedaan UKT dan Uang Semester Kuliah?

1. Nampaknya antara UKT dan uang semesteran adalah istilah yang sama hanya saja dipakai di beda tempat.

2. UKT merupakan istilah yang dipakai di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri.

3. Sementara uang semester kuliah lebih mewakili kata SPP yang dibayar oleh para mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri sebelum perkuliahan dimulai setiap semesternya.

4. Namun, banyak juga yang menyebutkan bahwa keduanya adalah hal yang sama. UKT dibayarkan satu kali tiap semesternya maka masuk akal bila disebut uang semester kuliah.

5. Namun, banyak juga yang menyebutkan bahwa keduanya adalah hal yang sama. UKT dibayarkan satu kali tiap semesternya maka masuk akal bila disebut uang semester kuliah.

6. Yang perlu digaris bawahi adalah UKT adalah istilah resmi di lingkungan PTN dan uang semester kuliah adalah istilah santai yang berlaku di PTN dan juga PTS.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.1988 seconds (0.1#10.140)