Pendidikan Berperan dalam Pembangunan Mental Spiritual Bangsa
Kamis, 30 Juli 2020 - 14:39 WIB
loading...
A
A
A
“Kepentingan dan urgensi dari membangun sistem pendidikan yang tepat semakin besar mengingat risiko dari kegagalan pendidikan tidak hanya membuat suatu bangsa terpuruk secara ekonomi dan sosial. Kegagalan pendidikan juga mengancam eksistensi bangsa itu sendiri,” ujarnya.
Dalam rangka ikut membangun pendidikan yang tepat itulah, lanjut Pontjo, pihaknya mendorong revisi UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang saat ini sudah masuk Prolegnas 2020. Pihaknya mengusulkan UU Sisdiknas diubah menjadi UU Sisbuddiknas (Sistem Kebudayaan dan Pendidikan Nasional).
Alasannya, kebudayaan dan pendidikan merupakan dua entitas yang saling terkait dan saling mempengaruhi. “Meskipun pendidikan merupakan investasi dalam menghadapi tantangan masa depan, pendidikan nasional kita harus tetap berakar kuat pada bangsanya sendiri, yakni pendidikan yang tidak meninggalkan akar-akar sejarah dan kebudayaan bangsa Indonesia,” tegas Pontjo.
Ki Darmaningtyas dari Tamansiswa mengatakan bahwa tidak dapat dipisahkannya pendidikan dan kebudayaan itu sudah final sejak Ki Hadjar Dewantara menjabat sebagai Menteri Pengajaran. Mengutip dari Rumusan Tim Komisi Dikbud BPUPKI dikatakan bahwa dalam garis-garis adab perikemanusian, seperti terkandung dalam segala pengajaran agama, maka pendidikan dan pengajaran nasional bersendi agama dan kebudayaan bangsa serta menuju ke arah `keselamatan' dan `kebahagiaan' masyarakat.
Sementara itu Prof. Maliki mengapresiasi pembuatan Naskah Akademik Sistem Kebudayaan dan Pendidikan Nasional. Namun demikian dikatakannya, saat ini yang masih berlaku adalah UU No 20/2003 sehingga kebijakan-kebijakan yang dibuat saat ini haruslah tetap berpijak pada UU tersebut.
Dalam rangka ikut membangun pendidikan yang tepat itulah, lanjut Pontjo, pihaknya mendorong revisi UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang saat ini sudah masuk Prolegnas 2020. Pihaknya mengusulkan UU Sisdiknas diubah menjadi UU Sisbuddiknas (Sistem Kebudayaan dan Pendidikan Nasional).
Alasannya, kebudayaan dan pendidikan merupakan dua entitas yang saling terkait dan saling mempengaruhi. “Meskipun pendidikan merupakan investasi dalam menghadapi tantangan masa depan, pendidikan nasional kita harus tetap berakar kuat pada bangsanya sendiri, yakni pendidikan yang tidak meninggalkan akar-akar sejarah dan kebudayaan bangsa Indonesia,” tegas Pontjo.
Ki Darmaningtyas dari Tamansiswa mengatakan bahwa tidak dapat dipisahkannya pendidikan dan kebudayaan itu sudah final sejak Ki Hadjar Dewantara menjabat sebagai Menteri Pengajaran. Mengutip dari Rumusan Tim Komisi Dikbud BPUPKI dikatakan bahwa dalam garis-garis adab perikemanusian, seperti terkandung dalam segala pengajaran agama, maka pendidikan dan pengajaran nasional bersendi agama dan kebudayaan bangsa serta menuju ke arah `keselamatan' dan `kebahagiaan' masyarakat.
Sementara itu Prof. Maliki mengapresiasi pembuatan Naskah Akademik Sistem Kebudayaan dan Pendidikan Nasional. Namun demikian dikatakannya, saat ini yang masih berlaku adalah UU No 20/2003 sehingga kebijakan-kebijakan yang dibuat saat ini haruslah tetap berpijak pada UU tersebut.
(poe)
Lihat Juga :